Main Article Content

Abstract

The purpose of this research is to examine the reality that happens in the practice of notaries that often occurs and unavoidable, namely where the applicants do not come before the notary at the same time. This is common almost every region. Not only violating the principle of propriety, it is also a sporadic habit that is considered a trivial matter. This is a juridical-empirical legal research on the implementation of normative legal provisions in real behavior that occurs in society. The results of the study conclude that the lack of awareness of the Notary in practicing and implementing authentic deed-making procedures based on the provisions of the Law and the weak supervision of the institutions that are obliged to supervise Notaries in carrying out their duties and functions, making the Notary who is a bank partner does not read out and ensure that the deed is signed properly together. Furthermore, the reading and signing of the deed that was not carried out in front of a notary would result in a decrease in the authenticity value of the deed into an under-hand deed.

Keywords

Deed-making procedures notary notary supervision

Article Details

Author Biography

Mia Elvina, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Elvina, M. (2021). Implikasi Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandatangani Secara Bersama-Sama. Lex Renaissance, 5(2), 438–457. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art12

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama, 2009.
  3. ______, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cetakan Keempat, Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.
  4. Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2009.
  5. Bahsan, M., Hukum Jamninan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
  6. Daurus, Muhammad Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2017.
  7. Notosoedirjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia; Suatu Penjelasan, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 1993.
  8. Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta, Dunia Cerdas, 2013.
  9. Susanto, Herry, Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan Dalam Kontrak, Yogyakarta, UII Press, 2010.
  10. Peraturan Perundang-undangan
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
  14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  17. Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota Susunan Organisasi, Tata Cara Kerja dan Tata Cata Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
  18. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang.
  19. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia.
  20. Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia (INI).