Main Article Content

Abstract

This study discusses two problems: First, what is the basis for the policy of sexual harassment by nursing staff against patients in statutory regulations; and second, what is the urgency of lex specialis in criminal governance for nursing staff who sexually abuse patients. This study uses a normative juridical method with a statutory approach. Data collection was carried out by literature study with qualitative analysis. The results of the study concluded that: First, the policy on the criminal act of sexual harassment by nursing staff against patients still applies the general legal rules to decide on perpetrators who have the nursing profession, namely based on Article 290 paragraph (1) of the Criminal Code; and Second, the urgency of the lex specialis in regulating criminal acts of sexual harassment by nursing personnel against patients is because the existing regulations have not been able to fully address the problem of sexual harassment, especially in the protection of victims.

Keywords

Nursing staff patients sexual harassment

Article Details

Author Biography

Dhian Yuli Prasetyo, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Prasetyo, D. Y. (2021). Analisis Yuridis Atas Tenaga Keperawatan Yang Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Pasien. Lex Renaissance, 5(2), 374–389. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art8

References

  1. Buku
  2. Amin, Yanuar, Bahan Ajar Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Edisi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, 2017.
  3. Azhari, Negara Hukum, UI Press, Jakarta, 1955.
  4. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan Ruu Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara: Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018, Komnas Perempuan, Jakarta, 2019.
  5. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2008.
  6. Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
  7. Nasution, Johan Bahdar, Hukum Kesehatan dan Pertanggungjawaban Dokter, Rhenika Cipta, Jakarta, 2005.
  8. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 2009.
  9. Tim Penulis, Reformasi Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice, Jakarta.
  10. Tim Penyusun, Potret Awal Tujuan pembangunan Berkelanjutan (Suistanable Development Goals) di Indonesia, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2018.
  11. Tim Penyusun, RUU DPR Versus DIM Pemerintah: Melihat Posisi DPR dan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2017.
  12. Jurnal
  13. Nazruzila Razniza Binti Mohd Nadzri,Malaysian Employment Laws: Trcking The Recent Updates, South east Asian Journal of Contemporary Business, Economics and Law Volume 1 2012.
  14. Makalah
  15. Indrayati, Rosita “Urgensi Harmonisasi dan Sinkronisasi Sebagai Bentuk Penguatan dan Peningkatan Kualitas Regulasi di Indonesia: Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia”, Prosiding, Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019 atas dukungan dan kerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Belanda melalui Program Rule of Law Fund serta International Development Law Organization (IDLO).
  16. Internet:
  17. Adam, Aulia, “Pelecehan Seksual di Industri Film dan Suara Nyalang Mian Tiara”, https://tirto.id/pelecehan-seksual-di-industri-film-dan-suara-nyalang-mian-tiara-ey1Q , diakses tanggal 17 Februari 2020.
  18. Alaidrus, Fadiyah, “Duduk Perkara Skandal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Jombang”, https://tirto.id/duduk-perkara-skandal-kasus-kekerasan-seksual-di-pesantren-jombang-exjo, diakses tanggal 17 Februari 2020.
  19. Al Machmudi, M. Iqbal, “Seorang Remaja Alami Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai”, https://mediaindonesia.com/read/detail/253471-seorang-remaja-alami-pelecehan-seksual-di-stasiun-manggarai , diakses tanggal 17 Februari 2020.
  20. Amri, Ahmad, “Dosen Perlaku Cabul Divonis Satu Tahun Penjara” https://www.lampost.co/berita-dosen-pelaku-cabul-divonis-satu-tahun-penjara.html , diakses tanggal 17 Februari 2020.
  21. Bahri, Saiful, “Giliran Oknum Guru Mengaji di Pesantren AN Divonis 160 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Santri, https://aceh.tribunnews.com/2020/01/ 30/giliran-oknum-guru-mengaji-di-pesantren-an-divonis-160-bulan-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-santri , diakses 17 Februari 2020.
  22. Farmita, Artika Rachmi, “Persatuan Perawat Bela Tersangka Pelecehan di National Hospital”, https://nasional.tempo.co/read/1058114/persatuan-perawat-bela-tersangka-pelecehan-di-national-hospital, diakses tanggal 25 Maret 2020.
  23. Rozi, Khoirur, “Koalisi Ruang Publik Aman: Banyak yang Belum Tahu Pelecehan”, https://www.gatra.com/detail/news/459032/milenial/koalisi-ruang-publik-aman-banyak-yang-belum-tahu-pelecehan, diakses tanggal 17 Februari 2020.
  24. Tim Redaksi CNN Indonesia, “Survei: 3 dari 5 Wanita Alami Pelcehan di Bus Hingga Ojol”, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20191128093808-282-452222/survei-3-dari-5-wanita-alami-pelecehan-di-bus-hingga-ojol , diakses tanggal 17 Februari 2020.
  25. Peraturan Perundang-undangan
  26. UUD NRI 1945.
  27. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  28. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  29. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
  30. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.
  31. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  32. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
  33. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  34. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
  35. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Standar Profesi Tenaga Kesehatan
  36. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.
  37. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.