Main Article Content

Abstract

Child victims of sexual violence who undergo the criminal justice process still experience re-victimization when giving their testimony in court, child victims must remember and recount the chronology of the sexual violence they experienced, where it will cause psychological trauma that will take longer to heal and will affect the victim’s future . Departing from this perspective, this study intends to examine the efforts to prevent the victimization of child sexual violence victims in the criminal justice system in Indonesia. This is an empirical research with an empirical juridical approach by examining how the law works in the society. This research concludes that in order to prevent the re-victimization of child victims of sexual violence in the criminal justice system, a legal policy is needed by making changes to the criminal procedural law. The provisions contained in Article 58 paragraph (3) letter (a)  of Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System for Children can be applied as a basis for examining child victims since the beginning of the judicial process, in which electrocnic recording should be made during the investigation stage, oath-taking and making a Police Investigation Report (BAP), and it can be used as an admissible evidence in the argumentation, so that it is sufficient for the victim to provide information only at the investigation stage.

Keywords

Child victims legal protection re-victimization sexual violence

Article Details

Author Biography

Indriastuti Yustiningsih, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Yustiningsih, I. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 5(2), 287–306. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art3

References

  1. Buku
  2. Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, Victimology (Ilmu Tentang Korban), PTIK, Jakarta, 2018.
  3. Ashofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rhineka Cipta, Jakarta, 2004.
  4. Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2014.
  5. Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, cetakan keempat, Refika Aditama, Bandung, 2014.
  6. Hadjon, Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
  7. Kansil, CTS Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
  8. Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2011.
  9. Muladi dan Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
  10. Waluyo, Bambang, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, cetakan keenam, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
  11. Jurnal
  12. Rahmi, Atikah, “Urgensi Perlindungan bagi korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana terpadu berkeadilan gender”, Mercatoria, vol. 11 (1), 2018.
  13. Internet
  14. Eddyono, Supriyadi W., “Pengantar Konvensi Hak Anak”, http://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf, diakses pada Juli 2019.
  15. Quamila, Ajeng, “8 Trauma Fisik dan Mental Akibat Kekerasan Seksual”, https://hellosehat.com/hidup-sehat/psikologi/trauma-akibat-kekerasan-seksual/, diakses pada Maret 2020.
  16. “Pengertian dan ruang lingkup kebijakan hukum pidana”, http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/pengertian-ruang-lingkup-kebijakan-hukum.html, diakses tanggal 2 Agustus 2020.
  17. Undang-Undang
  18. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.