Main Article Content

Abstract

Cases that involve children as perpetrators of violence have increased sharply year by year. This phenomenon is interesting to study, especially to examine the common thread, find the root of the problem, and see how the law enforcement process is and what obstacles are faced by the Yogyakarta City Police. The research method used is qualitative field research. The results of the study concluded that the law enforcement process carried out by the Yogyakarta City Police was always guided by the Law, but still needed improvements in the applicable Law.

Keywords

Child violence law enforcement restorative justice rights of children nak Yogyakarta City Police

Article Details

Author Biography

Muhammad Yogie Adha, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Adha, M. Y. (2021). Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Anak di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta. Lex Renaissance, 5(2), 307–322. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art4

References

  1. Buku
  2. Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2001.
  3. Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 1992.
  4. Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafika Persada, Jakarta, 2002.
  5. Kartono, Kartini, Patologi Sosial II: Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 1986.
  6. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.
  7. Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
  8. Prakoso, Abintoro, Pembaruan Sistem Peradialan Pidana Anak, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2016.
  9. Simandjuntak, B., Latar Belakang Kenakalan Remaja, Alumni, Bandung, 1975.
  10. Slamet, Sabar, Hukum Pidana, Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, 1998.
  11. Teguh, Harrys Pratama, Teoridan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana. Andi Offset, Yogyakarta, 2018.
  12. Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013.
  13. Jurnal
  14. Hadijaya, Dayat, Nikamah Roshudadan Muhammad Akib, “Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Penyidik Polri Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penggelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Kebijakan dan Pembangunan, Vol. 1, No. 2, 2014.
  15. Hilmy, Yunan, “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Rechts Viding,Vol. II, No. 2, 2013.
  16. Huda, Nurul, “Kekerasan Terhadap Anak dan Masalah Sosial Yang Kronis”, Jurnal Pena Justisia, Vol. VII, No. 14, 2008
  17. Jamaa, La, “Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Jurnal Cinta Hukum, Vol. I, No. 2,2014.
  18. Makaampoh, March F., “Kedudukan dan Tugas Polri Untuk Memberantas Aksi Premanisme Serta Kaitanya Dalam KUHP”, Jurnal Lexet Societatis, Vol. I, No. 2, 2013.
  19. Muhammad, Rusli, “Kemandirian Pengadilan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Bebas dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16, No. 4, 2009.
  20. Mumtahanah,Nurotun,“Upaya Menanggulangi Kenakalan Remaja Secara Preventif, Refresif, Kuratif dan Rehabilitasi”, Jurnal Al-Hikmah, Vol. 5, No. 2, 2015.
  21. Nahar, Novi Irwan, “Penerapan Teori Belajar Behavioristik dalam Proses Pembelajaran”, Jurnal Nusantara, Vol. 1, 2016.
  22. Peni, Tri, “Kekerasan Terhadap Anak (ChildAbuse) Di Pendidikan Anak Usia Dini Mojokerto”, Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2, 2013.
  23. S., Laurensius Arliman,“Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 2, 2017.
  24. Utami, Penny Naluria, “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Prespektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat”, Jurnal HAM, Vol. 9, No. 1, 2018.
  25. Peraturan Perundang-Undangan
  26. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  27. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  28. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia