Main Article Content
Abstract
Cases that involve children as perpetrators of violence have increased sharply year by year. This phenomenon is interesting to study, especially to examine the common thread, find the root of the problem, and see how the law enforcement process is and what obstacles are faced by the Yogyakarta City Police. The research method used is qualitative field research. The results of the study concluded that the law enforcement process carried out by the Yogyakarta City Police was always guided by the Law, but still needed improvements in the applicable Law.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2001.
- Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 1992.
- Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafika Persada, Jakarta, 2002.
- Kartono, Kartini, Patologi Sosial II: Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 1986.
- Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.
- Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
- Prakoso, Abintoro, Pembaruan Sistem Peradialan Pidana Anak, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2016.
- Simandjuntak, B., Latar Belakang Kenakalan Remaja, Alumni, Bandung, 1975.
- Slamet, Sabar, Hukum Pidana, Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, 1998.
- Teguh, Harrys Pratama, Teoridan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana. Andi Offset, Yogyakarta, 2018.
- Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013.
- Jurnal
- Hadijaya, Dayat, Nikamah Roshudadan Muhammad Akib, “Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Penyidik Polri Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penggelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Kebijakan dan Pembangunan, Vol. 1, No. 2, 2014.
- Hilmy, Yunan, “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Rechts Viding,Vol. II, No. 2, 2013.
- Huda, Nurul, “Kekerasan Terhadap Anak dan Masalah Sosial Yang Kronis”, Jurnal Pena Justisia, Vol. VII, No. 14, 2008
- Jamaa, La, “Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Jurnal Cinta Hukum, Vol. I, No. 2,2014.
- Makaampoh, March F., “Kedudukan dan Tugas Polri Untuk Memberantas Aksi Premanisme Serta Kaitanya Dalam KUHP”, Jurnal Lexet Societatis, Vol. I, No. 2, 2013.
- Muhammad, Rusli, “Kemandirian Pengadilan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Bebas dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16, No. 4, 2009.
- Mumtahanah,Nurotun,“Upaya Menanggulangi Kenakalan Remaja Secara Preventif, Refresif, Kuratif dan Rehabilitasi”, Jurnal Al-Hikmah, Vol. 5, No. 2, 2015.
- Nahar, Novi Irwan, “Penerapan Teori Belajar Behavioristik dalam Proses Pembelajaran”, Jurnal Nusantara, Vol. 1, 2016.
- Peni, Tri, “Kekerasan Terhadap Anak (ChildAbuse) Di Pendidikan Anak Usia Dini Mojokerto”, Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2, 2013.
- S., Laurensius Arliman,“Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 2, 2017.
- Utami, Penny Naluria, “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Prespektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat”, Jurnal HAM, Vol. 9, No. 1, 2018.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia
References
Buku
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2001.
Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 1992.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafika Persada, Jakarta, 2002.
Kartono, Kartini, Patologi Sosial II: Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 1986.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Prakoso, Abintoro, Pembaruan Sistem Peradialan Pidana Anak, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2016.
Simandjuntak, B., Latar Belakang Kenakalan Remaja, Alumni, Bandung, 1975.
Slamet, Sabar, Hukum Pidana, Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, 1998.
Teguh, Harrys Pratama, Teoridan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana. Andi Offset, Yogyakarta, 2018.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013.
Jurnal
Hadijaya, Dayat, Nikamah Roshudadan Muhammad Akib, “Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Penyidik Polri Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penggelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Kebijakan dan Pembangunan, Vol. 1, No. 2, 2014.
Hilmy, Yunan, “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Rechts Viding,Vol. II, No. 2, 2013.
Huda, Nurul, “Kekerasan Terhadap Anak dan Masalah Sosial Yang Kronis”, Jurnal Pena Justisia, Vol. VII, No. 14, 2008
Jamaa, La, “Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Jurnal Cinta Hukum, Vol. I, No. 2,2014.
Makaampoh, March F., “Kedudukan dan Tugas Polri Untuk Memberantas Aksi Premanisme Serta Kaitanya Dalam KUHP”, Jurnal Lexet Societatis, Vol. I, No. 2, 2013.
Muhammad, Rusli, “Kemandirian Pengadilan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Bebas dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16, No. 4, 2009.
Mumtahanah,Nurotun,“Upaya Menanggulangi Kenakalan Remaja Secara Preventif, Refresif, Kuratif dan Rehabilitasi”, Jurnal Al-Hikmah, Vol. 5, No. 2, 2015.
Nahar, Novi Irwan, “Penerapan Teori Belajar Behavioristik dalam Proses Pembelajaran”, Jurnal Nusantara, Vol. 1, 2016.
Peni, Tri, “Kekerasan Terhadap Anak (ChildAbuse) Di Pendidikan Anak Usia Dini Mojokerto”, Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2, 2013.
S., Laurensius Arliman,“Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 2, 2017.
Utami, Penny Naluria, “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Prespektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat”, Jurnal HAM, Vol. 9, No. 1, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia