Main Article Content

Abstract

This article discusses the position of Amicus Curiae's opinion in the Indonesian judicial system. The method used is normative legal research using a statutory approach. The results of this study conclude that Amicus Curiae is not widely known but has been practiced in the judicial system in Indonesia. Thus, Amicus Curiae is one of the elements in the judicial system in Indonesia that does not yet have a standardized form, because there is no clear and specific regulation regarding this matter. In the judicial system in Indonesia, Amicus Curiae's position cannot be considered as a witness statement or an expert witness, because Amicus Curiae is more of a public participation whose opinion is accepted and can be considered by the judges.

Keywords

Amicus Curiae Indonesia judicial system

Article Details

How to Cite
Pralampita, L. A. (2021). Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(3), 558–572. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art4

References

  1. Buku
  2. Aminah, Siti, Menjadi Sahabat Keadilan Panduan Menyusun Amicus Brief, The Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Jakarta, 2014.
  3. Bakhri, Syaiful, Sistem PeradilaN Pidana Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
  4. _______, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
  5. Effendi, Tolib, Sistem Peradilan Pidana; Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan di Beberapa Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013.
  6. Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, CV Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.
  7. Hamzah, Jur Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
  8. Hari, Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
  9. Hiariej, Eddy O.S., Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.
  10. Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
  11. Rifa’i, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  12. Soepiadhhy, Soetanto, Undang-Undang Dasar 45 Kekosongan Politik Hukum Makro, Kepel Press, Jakarta, 2004.
  13. Hasil Penelitian
  14. Tangkau, Hans C., Hukum Pembuktian Pidana, Karya Tulis Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2012.
  15. Jurnal
  16. Rozi, Fachrul, “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana”, Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1, No. 2, Desember 2018.
  17. Wdyaningsih, Ni Putu, “Amicus Curiae Dalam Proses Peradilan Pidana Anak Sebagai Pengguna Narkotika”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 7, 2020.
  18. Peraturan Perundang-undangan
  19. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
  20. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  21. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.