Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
- Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke 14, PT Grafindo Persada, Jakarta 2013.
- Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, ALFABETA, Bandung, 2015.
- Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2011.
- Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Konsep dan Metode, Cetakan pertama, Setara Press, Malang, 2013.
- Hiariej, Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
- Rahardjo, Satjipto, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
- Jurnal
- Maryanto, “Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum, Vol. XXV, No. 1, April 2011.
- Susilo, Agus Budi, “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspekti Filasat Hermeunetika Hukum: Suatu Alternatif Solusi Terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia”, Perspektif, Volume XVI No. 4, September 2011.
- Fitriani, Yuni, “Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi bagi Masyarakat”, Jurnal Paradigma, Vol. 19, No. 2, September 2017.
- Hidayanto, Fajar dan Mohammad Zidni Ilmi, “Pentingnya Internet Sehat, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan”, Vol. 4, No. 1, Januari 2015.
- Internet
- Fauzi Cahyo Pratomo, Mengenal Over The Top (OTT) Comunication Service dan Pengaturannya di Indonesia, https://bahasan.id/mengenal-over-the-top-ott-communication-services-dan-pengaturannya-di-indonesia/, Akses 14 Oktober 2020 pukul 14.29 WIB.
- Resty Woro Yuniar, RCTI dan iNews TV gugat definisi ‘penyiaran’ ke MK : Demi Melindungi Kreativitas atau Tidak Mau Beradaptasi pada Perubahan, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-54015668, Akses 14 Oktober 2020 pukul 16.08 WIB.
- Moral Jadi Alasan RCTI Gugat UU Penyiaran https://news.detik.com/berita/d-5151302/moral-jadi-alasan-rcti-gugat-uu-penyiaran, Akses 14 Oktober 2020 pukul 16.25 WIB.
- Sania Mashabi, KPI : Putusan MK atas Uji Materil UU Penyiaran Jangan Sampai Memasung Kebebasan Berekspresi, https://nasional.kompas.com/read/ 2020/08/28/18235281/kpi-putusan-mk-atas-uji-materil-uu-penyiaran-jangan-sampai-memasung?page=all, Akses 14 Oktober 2020 pukul 16.35 WIB.
- KPI ingin Awasi Konten Netflix & Youtube, Anda Setuju?,https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190809192202-37-91065/kpi-ingin-awasi-konten-netflix-youtube-anda-setuju, Akses 16 )ktober 2020 pukul 15.30 WIB.
- Yonada Nancy, Pengertian, Fungsi, & Perbedaan Internet, Intranet, dan Ekstranet, https://tirto.id/pengertian-fungsi-perbedaan-internet-intranet-dan-ekstranet-ely8, akses 15 Oktober 2020 pukul 16.01 WIB.
- Fauzi Cahyo Pratomo, Mengenal Over The Top (OTT) Comunication Service dan Pengaturannya di Indonesia, https://bahasan.id/mengenal-over-the-top-ott-communication-services-dan-pengaturannya-di-indonesia/, Akses 14 Oktober 2020 pukul 14.29 WIB.
- “Pedoman Komunitas Youtube”https://www.youtube.com/intl/id/about/policies /#staying-safe, Akses 12 Juli 2020 Pukul 20.30 WIB.
- Dasar-Dasar Teguran Pedoman Komunitas, https://support.google.com/youtube/ answer/2802032?hl=id, Akses 15 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman perilaku Penyiaran
- Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran
- Peraturan Menteri Komunikasi’ dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
- Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchat) perdagangan melalui sistem elektronik (Elektronik Commerce) yang Berbentuk User Generated Content
References
Buku
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke 14, PT Grafindo Persada, Jakarta 2013.
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, ALFABETA, Bandung, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2011.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Konsep dan Metode, Cetakan pertama, Setara Press, Malang, 2013.
Hiariej, Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Rahardjo, Satjipto, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Jurnal
Maryanto, “Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum, Vol. XXV, No. 1, April 2011.
Susilo, Agus Budi, “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspekti Filasat Hermeunetika Hukum: Suatu Alternatif Solusi Terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia”, Perspektif, Volume XVI No. 4, September 2011.
Fitriani, Yuni, “Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi bagi Masyarakat”, Jurnal Paradigma, Vol. 19, No. 2, September 2017.
Hidayanto, Fajar dan Mohammad Zidni Ilmi, “Pentingnya Internet Sehat, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan”, Vol. 4, No. 1, Januari 2015.
Internet
Fauzi Cahyo Pratomo, Mengenal Over The Top (OTT) Comunication Service dan Pengaturannya di Indonesia, https://bahasan.id/mengenal-over-the-top-ott-communication-services-dan-pengaturannya-di-indonesia/, Akses 14 Oktober 2020 pukul 14.29 WIB.
Resty Woro Yuniar, RCTI dan iNews TV gugat definisi ‘penyiaran’ ke MK : Demi Melindungi Kreativitas atau Tidak Mau Beradaptasi pada Perubahan, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-54015668, Akses 14 Oktober 2020 pukul 16.08 WIB.
Moral Jadi Alasan RCTI Gugat UU Penyiaran https://news.detik.com/berita/d-5151302/moral-jadi-alasan-rcti-gugat-uu-penyiaran, Akses 14 Oktober 2020 pukul 16.25 WIB.
Sania Mashabi, KPI : Putusan MK atas Uji Materil UU Penyiaran Jangan Sampai Memasung Kebebasan Berekspresi, https://nasional.kompas.com/read/ 2020/08/28/18235281/kpi-putusan-mk-atas-uji-materil-uu-penyiaran-jangan-sampai-memasung?page=all, Akses 14 Oktober 2020 pukul 16.35 WIB.
KPI ingin Awasi Konten Netflix & Youtube, Anda Setuju?,https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190809192202-37-91065/kpi-ingin-awasi-konten-netflix-youtube-anda-setuju, Akses 16 )ktober 2020 pukul 15.30 WIB.
Yonada Nancy, Pengertian, Fungsi, & Perbedaan Internet, Intranet, dan Ekstranet, https://tirto.id/pengertian-fungsi-perbedaan-internet-intranet-dan-ekstranet-ely8, akses 15 Oktober 2020 pukul 16.01 WIB.
Fauzi Cahyo Pratomo, Mengenal Over The Top (OTT) Comunication Service dan Pengaturannya di Indonesia, https://bahasan.id/mengenal-over-the-top-ott-communication-services-dan-pengaturannya-di-indonesia/, Akses 14 Oktober 2020 pukul 14.29 WIB.
“Pedoman Komunitas Youtube”https://www.youtube.com/intl/id/about/policies /#staying-safe, Akses 12 Juli 2020 Pukul 20.30 WIB.
Dasar-Dasar Teguran Pedoman Komunitas, https://support.google.com/youtube/ answer/2802032?hl=id, Akses 15 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman perilaku Penyiaran
Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran
Peraturan Menteri Komunikasi’ dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchat) perdagangan melalui sistem elektronik (Elektronik Commerce) yang Berbentuk User Generated Content