Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to examine and analyze the supervision of code of conduct in broadcasting on social media platform based on the laws and regulations in Indonesia and to identify the law that regulates broadcasting on social media platforms considering both broadcasting and platform are regulated under different laws. The results of the study conclude that supervision of code of conduct in broadcasting on social media platform is carried out by the Ministry of Communication and Information with reference to the prohibitions regulated in Law No. 19 of 2016 on Amendments to Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE Law). Broadcasting on social media platform has different characteristics from the definition of broadcasting stipulated in the Broadcasting Law. Based on the origin of lex specialis, ITE Law is more dominant in regulating broadcasting on social media platform hence the broadcasting code of conduct and the implementation of sanctions are still subject to the provisions stipulated in the ITE Law and its derivative regulations.

Keywords

Broadcasting code of conduct social media platform supervision

Article Details

Author Biography

Elwindhi Febrian, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Febrian, E. (2021). Tinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(3), 573–591. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art5

References

  1. Buku
  2. Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
  3. Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke 14, PT Grafindo Persada, Jakarta 2013.
  4. Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, ALFABETA, Bandung, 2015.
  5. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2011.
  6. Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Konsep dan Metode, Cetakan pertama, Setara Press, Malang, 2013.
  7. Hiariej, Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
  8. Rahardjo, Satjipto, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
  9. Jurnal
  10. Maryanto, “Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum, Vol. XXV, No. 1, April 2011.
  11. Susilo, Agus Budi, “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspekti Filasat Hermeunetika Hukum: Suatu Alternatif Solusi Terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia”, Perspektif, Volume XVI No. 4, September 2011.
  12. Fitriani, Yuni, “Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi bagi Masyarakat”, Jurnal Paradigma, Vol. 19, No. 2, September 2017.
  13. Hidayanto, Fajar dan Mohammad Zidni Ilmi, “Pentingnya Internet Sehat, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan”, Vol. 4, No. 1, Januari 2015.
  14. Internet
  15. Fauzi Cahyo Pratomo, Mengenal Over The Top (OTT) Comunication Service dan Pengaturannya di Indonesia, https://bahasan.id/mengenal-over-the-top-ott-communication-services-dan-pengaturannya-di-indonesia/, Akses 14 Oktober 2020 pukul 14.29 WIB.
  16. Resty Woro Yuniar, RCTI dan iNews TV gugat definisi ‘penyiaran’ ke MK : Demi Melindungi Kreativitas atau Tidak Mau Beradaptasi pada Perubahan, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-54015668, Akses 14 Oktober 2020 pukul 16.08 WIB.
  17. Moral Jadi Alasan RCTI Gugat UU Penyiaran https://news.detik.com/berita/d-5151302/moral-jadi-alasan-rcti-gugat-uu-penyiaran, Akses 14 Oktober 2020 pukul 16.25 WIB.
  18. Sania Mashabi, KPI : Putusan MK atas Uji Materil UU Penyiaran Jangan Sampai Memasung Kebebasan Berekspresi, https://nasional.kompas.com/read/ 2020/08/28/18235281/kpi-putusan-mk-atas-uji-materil-uu-penyiaran-jangan-sampai-memasung?page=all, Akses 14 Oktober 2020 pukul 16.35 WIB.
  19. KPI ingin Awasi Konten Netflix & Youtube, Anda Setuju?,https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190809192202-37-91065/kpi-ingin-awasi-konten-netflix-youtube-anda-setuju, Akses 16 )ktober 2020 pukul 15.30 WIB.
  20. Yonada Nancy, Pengertian, Fungsi, & Perbedaan Internet, Intranet, dan Ekstranet, https://tirto.id/pengertian-fungsi-perbedaan-internet-intranet-dan-ekstranet-ely8, akses 15 Oktober 2020 pukul 16.01 WIB.
  21. Fauzi Cahyo Pratomo, Mengenal Over The Top (OTT) Comunication Service dan Pengaturannya di Indonesia, https://bahasan.id/mengenal-over-the-top-ott-communication-services-dan-pengaturannya-di-indonesia/, Akses 14 Oktober 2020 pukul 14.29 WIB.
  22. “Pedoman Komunitas Youtube”https://www.youtube.com/intl/id/about/policies /#staying-safe, Akses 12 Juli 2020 Pukul 20.30 WIB.
  23. Dasar-Dasar Teguran Pedoman Komunitas, https://support.google.com/youtube/ answer/2802032?hl=id, Akses 15 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB.
  24. Peraturan Perundang-undangan
  25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  27. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
  28. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman perilaku Penyiaran
  29. Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran
  30. Peraturan Menteri Komunikasi’ dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
  31. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
  32. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchat) perdagangan melalui sistem elektronik (Elektronik Commerce) yang Berbentuk User Generated Content