Main Article Content

Abstract

The research aims to determine the mechanism of issuance and legal certainty of Freehold Certificate No. 2092/Margosari on behalf of Ranu Dikromo which occupies Persil 62a P Class III on behalf of Sonto Permono. This study uses an empirical juridical approach, namely by examining secondary data first then followed by conducting research on primary data in the field. The results of the study conclude, first, the issuance of a certificate of property rights by the Kulon Progo Regency Land Office through stages based on the prevailing laws and regulations in Indonesia, however, many of the legal requirements for registration applications are manipulated and there are indications of illegal acts. Second, legal certainty SHM No. 2092/Margosari can still be contested in terms of its legality. The heirs of Sonto Permono who object to the issuance of the certificate can file a lawsuit at the local court. The court will decide on the basis of evidence that convinces the judge whether there has been an illegal act of issuing the certificate or affirming the issuance of the certificate.

Keywords

Issuance of certificate land office Letter C

Article Details

Author Biography

Khanifan Khanifan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Khanifan, K. (2021). Penerbitan Sertipikat Hak Milik Oleh Kantor Pertanahan yang Berdasarkan Letter C (Studi Kasus pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2092/Margosari di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo). Lex Renaissance, 5(3), 644–662. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art9

References

  1. Buku
  2. Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
  3. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I. Djambatan, Jakarta, 2002.
  4. Joko, P. Subagyo. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
  5. Kristi, Poerwandari E. Metodologi Penelitian Sosial, Universitas Terbuka, Jakarta, 1998.
  6. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.
  7. Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Jabatan PPAT, Mandar Maju, Bandung, 1999.
  8. Santosa, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2012.
  9. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI Press, Jakarta, 1986.
  10. Sumarjono, Maria. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001.
  11. Yamin, Mhd. Lubis dan Abd. Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Edisi Revisi. Mandar Maju, Bandung, 2010.
  12. Peraturan Perundang-undangan
  13. Kitap Undang-Undang Hukum Perdata.
  14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  15. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  18. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  20. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
  21. Peraturan Daerah Darah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah Di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  22. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1954 tentang Tanda Yang Sah Bagi Hak Milik Perseorangan Turun Temurun Atas Tanah (erferlijk individueel bezitsrecht).
  23. Putusan Mahkamah Agung Nomor Reg. No. 3289 K/Pdt/1993 yang mempekuat putusan Pengadilan No. 11/Pdt/G/1992/PN.Wt.