Main Article Content

Abstract

The purpose of this research is to identify the legal binding force of the Notary's self-security clause in the deed if there is a client who denies it and to analyse whether the self-security clause in the Partij deed can provide legal protection for Notaries in carrying out their duties and functions. This research was conducted using the empirical juridical method, namely how the law is implemented in social life. Primary data were obtained from interviews, and while the secondary ones were from literature studies and the laws. The result of the research concludes that the responsibility of the notary is limited to the formal truth in a deed. Notaries have no responsibility to judge the material truth of the information obtained from the clients. Subsequently, in the event of the party in the deed accuses or argues that the Notary has included false information in the authentic deed shall not justifiable as the Notary is not a party to the deed.

Keywords

Authentic deed notary self-security clause

Article Details

Author Biography

Andi Listiana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Listiana, A. (2021). Kekuatan Klausula Pengaman Diri Dalam Akta Bagi Notaris. Lex Renaissance, 5(3), 747–763. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art15

References

  1. Buku
  2. Anshori, Ghofur, Abdul, Perspektif Hukum Dan Etika, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Cetakan Pertama, UII Press, Yoyakarta, 2009.
  3. Adjie, Habib, dan Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2001.
  4. Adjie, Habib, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, Cetakan Keempat, Citra Aditya Bakti, Surabaya, 2010.
  5. Darus, Hadi, M. Luthfan, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  6. HS, Salim, Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Cahaya Prima Sentosa, Jakarta, 2008.
  7. Herlieen, Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata dibidang Kenotariatan, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  8. Jimmy P & M.Marwan, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complate Edition, Cetakan kesatu, Reality Pulisher, Surabaya, 2009.
  9. Kie, Thong, Thang, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Cetakan Kedua , PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2011.
  10. Mulyoto, Perjanjian (Tehnik, Cara Membuat, dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai), Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012.
  11. Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Cetakan Pertama, PT Raja Grafindo, Jakarta, 1993.
  12. Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung, 2011.
  13. Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan kesembilan belas, PT Intermasa, Jakarta, 2002.
  14. Subekti, R, Hukum Pembuktian, Cetakan Kedua, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
  15. Susanto, Herry, Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan Dalam Kontrak, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2010.
  16. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  17. Nigita, Virgin, Tesis: “Urgensi dan Implikasi hukum penerapan Sidik Jari Penghadap/Para Penghadap/Para Pihak Pada Minuta Akta Notaris”, (Yogyakarta, UII, 2017).
  18. Jurnal
  19. Wawan Setiawan, Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik, Media Notariat, Edisi Mei-Juni, 2004.
  20. Peraturan Perundang-Undangan
  21. Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 41.
  22. Hasil Wawancara
  23. Hasil Wawancara dengan Bapak Rio Kustianto Wironegoro, Notaris-PPAT Kota Yogyakarta, tertanggal 16 September 2020, pukul 10.00 WIB.
  24. Hasil Wawancara dengan Hendrik Budi Untung Notaris-PPAT Kota Yogyakarta, tertanggal 30 S eptember 2020, pukul 10.00 WIB.