Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the form of supervision carried out by the Notary Supervisory Council (MPN) on Notaries who carry out their positions to prevent violations of the authority of the Notary's office and to analyze differences in the authority of the Notary Supervisory Council and the Notary Honorary Council (DKN) in regards to the public reports suspected violations of Code of Ethics carried out by the Notary. This is an empirical juridical legal research, namely on the enactment or implementation of normative legal provisions on real behavior in every legal event that occurs in society. The results of the research conclude that the supervision carried out by the MPN to prevent violations of the notary's position is by holding hearings on notary, holding a meeting once a month attended by the Regional Supervisory Council (MPD) to provide directions to implement UUJN and the Code of Ethics and MPD to pay visits to the Notary's office at least once a year to check on the Notary protocol. Whereas the Notary Code of Ethics is a regulation that applies to members of the Notary's organization, if there is a violation of the Notary's Code of Ethics, the Notary's organization through DKN is obliged to examine the Notary and hold a hearing on the examination of the violation.

Keywords

Notarial function notary supervision supervisory authority

Article Details

Author Biography

Ratna Madyastuti, Fakultas Hukum Univrsitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Madyastuti, R. (2021). Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris. Lex Renaissance, 5(3), 711–729. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art13

References

  1. Buku
  2. Budiono, Herlien, Notaris dan Kode Etiknya, Disampaikan pada Upgrading dan Refreshing Course Nasional Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Notaris Indonesia, Medan, 2007.
  3. Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Keempat, Banyumedia, Jakarta, 2008.
  4. Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.
  5. Luthfan Hadi Darus, Muhammad, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  6. M. Hadjon, Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
  7. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Cetakan Keduabelas, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
  8. Marzuki, Suparman, Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakrta, 2017.
  9. Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
  10. Peraturan Perundang-undangan
  11. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  14. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  17. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas.
  18. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang.
  19. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia.
  20. Tesis dan Jurnal
  21. Otong Satyagraha, “Aspek Hukum Kekuatan Pembuktian Akta Otentik di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 158/Pdt.G/2015/Pn.Smn)”, Tesis, Dalam https://dspace.uii.ac.id/ bitstream/handle/123456789/11386/THESIS.pdf?sequence=1&isAllowed=y, Akses 5 Januari 2020.
  22. Sita Arini Umbas, “Kedudukan Akta Di Bawahtangan Yang Telah Dilegalisasi Notaris Dalam Pembuktian Di Pengadilan”, Tesis, dalam https://media.neliti.com/media/publications/148712-ID-kedudukan-akta-di-bawah-tangan-yang-tela.pdf, Akses 5 Januari 2020.
  23. Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuursbevoegdheid)”, Jurnal, Pro Justicia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung Tahun XVI Nomor 1, Januari 1998.
  24. Data Elektronik:
  25. https://wetten.overheid.nl/BWBR0010388/2020-01-01, Akses 16 April 2020.