Main Article Content

Abstract

In the employment sector, Domestic Workers (PRT, housemaids) are not categorized as formal occuparion. Therefore, domestic workers are included in the informal sector. These domestic workers in the informal sector are vulnerable to various acts of violence, hence are in dire need of extra protection from the state. This normative legal research concludes that the legal policies provided by the government in protecting domestic workers are in the form of providing restitution and compensation, counseling, medical services/assistance, legal assistance, and providing information. The policy is contained in Law Np. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence and Law No. 31 of 2014 on the Amendments to Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims. In addition, the role of government officials is very important for the implementation of legal protection for domestic workers. The role of the apparatus in providing protection to domestic workers victims of violence is regulated in the Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence

Keywords

Domestic violence domestic workers legal policy

Article Details

Author Biography

Siti Rahmawati, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Rahmawati, S. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan. Lex Renaissance, 5(4), 845–862. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art7

References

  1. Buku
  2. Alimuddin, Penyelesaian Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Pengadilan Agama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2014.
  3. Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendeatan Sosiokultural Kriminologi Hukum, UNPAD Press, Bandung, 2004.
  4. Azmy, Ana Sabhana, Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Bambang Yudhoyono 2004-2010, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2012.
  5. Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 2007.
  6. Ibrahim, Johny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2008.
  7. Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
  8. Jurnal
  9. Delmiati, Susi, “Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Litigasi, Vol. 17, No. (1), 2016.
  10. Hartono, Bambang, “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Pelapor Selaku Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Keadilan Progresif, Volume 5, Nomor 1, Maret 2014.
  11. Jamaa, La, “Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 2, Desember 2014.
  12. Kasmanita, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Jurisprudentie, Volume 6, Nomor 2, Desember 2019.
  13. Kobandaha, Mahmudin, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23, No. 8, Januari 2017.
  14. Nurhayati, Siti, “Social Inclusion for Persons with Disabilities through Access to Employment in Indonesia”, 2 (1) Prophetic Law Review 1, 2020.
  15. Rahmi, Atikah, “Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Delegate Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 2, Juli-Desember 2019.
  16. Yulia, Rena, “Restorative Justice Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 2, April-Juni, 2009.
  17. Media Elektronik
  18. Apik, LBH, “Kertas Posisi Usulan Revisi Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1993 tentang Pramuwisma”, diakses pada http://[email protected]
  19. Hukumonline, “Kasus Mariyati: Wujud Minimnya Perlindungan Hukum terhadap PRT”, diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/ hol9496/kasus-mariyati-wujud-minimnya-perlindungan-hukum-terhadap-prt?page=2/
  20. Kompas.com, “Hingga September 2016, Kekerasan terhadap PRT Capai 217 Kasus”, diakses pada https://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/ 16403781/hingga. september.2016.kekerasan.terhadap.prt.capai.217.kasus? page=all
  21. Peraturan Perundang-Undangan
  22. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
  23. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  24. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban