Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to identify, first, the application of investigator discretion at the Sleman Police in handling criminal acts as an effort to realize restorative justice. Second, the procedures for police investigators in exercising discretion as an effort to realize restorative justice. Third, the legal consequences of the discretion exercised by Polri investigators in the process of handling criminal cases. This study uses normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that first, the factors that encourage the investigative team to use their discretionary authority within the Sleman Police are the substance of the legislation; instructions from the Leader; investigators as law enforcers; as well as the situation and conditions in the investigation process. The external factor is the support from the community. Second, the application of discretion through a restorative justice approach changes the pattern of settlement to the needs of victims and improving public order compared to criminalizing someone. Third, the legal consequences that arise are that the rule of law is no longer the main choice in resolving cases in law enforcement efforts, this is due to the rule of law that does not fully accommodate the efforts to settle cases.

Key Words: Discretion; police examiners; restorative justice

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama, penerapan diskresi penyidik di Polres Sleman dalam penanganan tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restorative justice. Kedua, prosedur penyidik Polri dalam melakukan diskresi sebagai upaya mewujudkan restorative justice. Ketiga, akibat hukum atas diskresi yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap proses penanganan perkara pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, faktor yang mendorong tim penyidik dalam menggunakan wewenang diskresinya di lingkungan Polres Sleman adalah substansi perauran perundang-undangan; instruksi dari pimpinan; penyidik selaku penegak hukum; serta situasi dan kondisi dalam proses penyidikan. Faktor eksternal yaitu adanya dukungan dari masyarakat. Kedua, penerapan diskresi melalui pendekatan restorative justice merubah pola penyelesaiannya pada kebutuhan korban dan perbaikan ketertiban masyarakat dibandingkan dengan memidanakan seseorang. Ketiga, akibat hukum yang timbul adalah aturan hukum bukan lagi menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara dalam upaya penegakan hukum, hal tersebut dikarenakan aturan hukum yang tidak sepenuhnya mengakomodir dalam upaya penyelesaian perkara.

Kata Kunci: Diskresi; restorative justice; penyidik polisi

Keywords

Discretion police examiners restorative justice

Article Details

Author Biography

Alfano Ramadhan, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Ramadhan, A. (2021). Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. Lex Renaissance, 6(1), 25–41. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art3

References

  1. Buku
  2. Achjani Zufa, Eva, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
  3. Faal, M., Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta: Pradanya Paramita, 1991.
  4. Fajar ND., Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  5. Hadi Utomo, Warsito, Hukum Kepolisian Di Indonesia. Prestasi Pustaka. Jakarta, 2005.
  6. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2011.
  7. Rahardjo, Satjipto, Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2009.
  8. _______, Membangun Polisi sipil, Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007.
  9. Renggong, Ruslan, Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia), Kencana, Jakarta. 2014.
  10. Sitompul, Beberapa Tugas dan Peran Polri, CV. Wanthy Jaya, Jakarta, 2000.
  11. Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
  12. Yahya Harahap, M., Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  13. Peraturan Perundang-undangan
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  16. Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  17. Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018.
  18. Makalah/Jurnal/Media Massa
  19. Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang : BP UNDIP cetakan ke-3, 2000.
  20. Koerniatmanto Soetoprawiro, Dkk, Sistem Pertanggungjawaban Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Secara Organisasional Maupun Personal, Naskah Publikasi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Katolik Prahayangan, Bandung, 2013
  21. http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/11/tujuan-dan-manfaat-mediasi.html Handar Subandi, Diakses pada 25 Desember 2019.
  22. Chrysnanda Dwilaksana, Corak Diskresi dalam Proses Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas, UI, Jakarta, 2001.
  23. Markas Besar Kepolisian Negara Repulik Indonesia Sekolah Staf dan Pimpinan, Polmas Sebagai Implementasi Comunity Policing Bagaimana Menerapkannya?.
  24. Hasil Narasumber
  25. Bowo, Kepala unit 4 Reskrim Polres Sleman, Faktor diperlukannya mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana penggelapan, wawancara, 24 Desember 2018.
  26. Hasil wawancara dengan Kompol Paridal pada 29 November 2019, di Polsek Depok Timur, Sleman, D.I.Y.