Main Article Content

Abstract

This research aims to determine the regulation of remission and assimilation rights for prisoners in Indonesia, as well as the arrangement is ideal in the perspective of human rights. This is a normative juridical research that uses conceptual and statutory approaches. The results of the study show that the remission arrangement is still scattered in several rules and not in one comprehensive rule. The tightening by providing special conditions for prisoners of certain criminal acts in Article 34A of Government Regulation Number 99 of 2012 actually contains the problem of conflict between legal norms itself and there are also problems related to the loss of equal opportunity and equality before the law which is a human right that must be protected, including for prisoners. Strengthening the role of remission and assimilation is not only a right of prisoners, but also as a tool to provide motivation as well as appreciation for prisoners who have truly improved themselves. Therefore, there is a need for special rules governing remissions that cover all matters concerning remission, both the type of remission, the amount of remission, when it is given, the conditions and simple procedures and the authorized official to give it.

Key Words: Assimilation; human rights; remission

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan hak remisi dan asimilasi bagi narapidana di Indonesia, serta bagaimana pengaturannya yang ideal dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan konspetual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan pengaturan remisi masih tersebar dalam beberapa aturan dan tidak menjadi satu aturan yang komprehensif. Pengetatan dengan pemberian syarat khusus terhadap narapidana tindak pidana tertentu dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 justru mengandung masalah pertentangan antar norma hukum itu sendiri dan juga ada permasalahan terkait hilangnya kesempatan dan persamaan yang sama di depan hukum dimana hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi termasuk bagi narapidana. Penguatan peran remisi dan asimilasi bukan hanya sebagai hak narapidana, namun juga sebagai alat untuk memberikan motivasi sekaligus penghargaan bagi narapidana yang telah sungguh-sungguh memperbaiki diri. Oleh karena itu, perlu aturan khusus yang mengatur tentang remisi yang mencakup seluruh hal tentang remisi baik jenis remisi, besaran remisi, kapan diberikannya, syarat-syaratnya serta prosedur sederhana dan pejabat yang berwenang memberikannya.

Kata Kunci: Remisi; asimilasi; hak asasi manusia

Keywords

Assimilation human rights remission

Article Details

Author Biography

Manggala Gita Arief Sulistiyatna, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Sulistiyatna, M. G. A. (2021). Hak Remisi Dan Asimilasi Narapidana Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Renaissance, 6(1), 57–77. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art5

References

  1. Buku
  2. Asshiddiqie, Jimly dan Hafid Abbas, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kharisma Putra Utama, Cetakan ke- 5, Jakarta, 2015.
  3. Marzuki, Suparman, Tregedi Politik Hukum HAM, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan PUSHAM UII Yogyakarta, Yogyakarta, 2011.
  4. Pangaribuan, Luhut, Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2013.
  5. Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
  6. Zaidan, M.Ali, Menuju Perubahan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
  7. Jurnal
  8. Suparman Marzuki, “Efektifitas Pemidanaan Sistem Pemasyarakatan: Beberapa Kritik”, Jumal Hukum, No. 4 Vol. 2, Universitas Islam Indonesia, 1995.
  9. Peraturan Perundang-undangan
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.
  11. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066.
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.
  13. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845.
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846.
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225.
  17. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 223.
  18. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
  19. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
  20. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pembebasan Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19