Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Adjie, Habib, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT.
- ______, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris& PPAT, Citra Aditya Bakti, Surabaya, 2010.
- ______, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
- Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
- Boediarto, M. Ali, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung: Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad, Swara Justitia, Jakarta, 2005.
- Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notaris dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
- Irwansyah, Lubis, Syahnel Anhar, Lubis Muhammad Zuhdi, Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Edisi Kedua, Mitra Wacana Medika, Jakarta, 2018.
- Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
- Kansil, Pokok-Pokok Hukum Perseroan Terbatas, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
- Mulyoto, Pertanggung Jawaban Notaris-PPAT Dalam Menjalankan Tugas Jabatannya, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2010.
- Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
- Ranggawidjaya, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998.
- Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
- Yayasan Lembaha Bantuan Hukum Indonesia, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, cet. 2, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.
- Karya Ilmiah
- Yosi Andika Mulyadi, Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Yang dibuat dihadapn Notaris dalam perkara pidana”, Tesis Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2016.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Artikel Elektronik
- https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d08d3e8227c9/singgung-asas-i-actori-incumbit-onus-probandi-i-kpu-bantah-dalil-pemohon-sengketa-pilpres/.
- Sumber Lain
- Hasil wawancara dengan B. Hendri Susanto Notaris dan PPAT di Yogyakarta, Pada 16 September 2020 pada Pukul 13.00 WIB.
- Hasil wawancara dengan Hendrik Budi Untung Notaris dan PPAT di Yogyakarta, Pada 19 September 2020 pada Pukul 09.00 WIB.
- Hasil wawancara dengan B. Hendri Susanto Notaris dan PPAT di Yogyakarta, Pada 16 September 2020 pada Pukul 13.00 WIB
References
Buku
Adjie, Habib, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT.
______, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris& PPAT, Citra Aditya Bakti, Surabaya, 2010.
______, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Boediarto, M. Ali, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung: Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad, Swara Justitia, Jakarta, 2005.
Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notaris dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
Irwansyah, Lubis, Syahnel Anhar, Lubis Muhammad Zuhdi, Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Edisi Kedua, Mitra Wacana Medika, Jakarta, 2018.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
Kansil, Pokok-Pokok Hukum Perseroan Terbatas, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
Mulyoto, Pertanggung Jawaban Notaris-PPAT Dalam Menjalankan Tugas Jabatannya, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2010.
Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
Ranggawidjaya, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Yayasan Lembaha Bantuan Hukum Indonesia, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, cet. 2, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.
Karya Ilmiah
Yosi Andika Mulyadi, Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Yang dibuat dihadapn Notaris dalam perkara pidana”, Tesis Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Artikel Elektronik
Sumber Lain
Hasil wawancara dengan B. Hendri Susanto Notaris dan PPAT di Yogyakarta, Pada 16 September 2020 pada Pukul 13.00 WIB.
Hasil wawancara dengan Hendrik Budi Untung Notaris dan PPAT di Yogyakarta, Pada 19 September 2020 pada Pukul 09.00 WIB.
Hasil wawancara dengan B. Hendri Susanto Notaris dan PPAT di Yogyakarta, Pada 16 September 2020 pada Pukul 13.00 WIB