Main Article Content

Abstract

Indonesia is a country that upholds a high level of pluralism that spreads in every region. This study examines formulation of two problems: first, what are the factors that cause the plurality of society in Indonesia? Second, how does the plurality of society affect the development of law in Indonesia? This research was conducted with normative juridical method. This study concludes that first, the factors that cause the plurality of Indonesian society include cultural pluralism, ethnicity, customs, geographical conditions, religion, colonization of foreign nations. Second, the organizational principles of society and the principles that arise influence each other's evolutionary processes in the social and moral fields in society.

Key Words: Pancasila; national pluralism; reflective law

Abstrak

Indonesia merupakan suatu negara yang mempunyai tingkat kemajemukan tinggi/pluralisme yang menyebar pada setiap daerah. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah, pertama, apa faktor-faktor yang menyebabkan kemajemukan masyarakat di Indonesia? Kedua, bagaimana pengaruh kemajemukan masyarakat bagi pembangunan hukum di Indonesia? Penelitian dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, faktor yang menyebabkan kemajemukan masyarakat Indonesia antara lain kemajemukan kebudayaan, suku bangsa, adat istiadat, kondisi geografis, agama, penjajahan bangsa asing. Kedua, prinsip-prinsip organisasional masyarakat dan prinsip-prinsip yang timbul saling mempengaruhi proses-proses evolusioner di bidang sosial dan moral dalam masyarakat.

Kata Kunci: Pancasila; kemajemukan bangsa; hukum refleksif

Keywords

Pancasila national pluralism reflective law

Article Details

Author Biography

Pandu Runtoko, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Runtoko, P. (2021). Konsekuensi Yuridis Kemajemukan Bangsa Indonesia Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Lex Renaissance, 6(1), 206–220. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art15

References

  1. Buku
  2. Djojodigoeno, Asas-Asas Hukum Adat, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, 1958.
  3. Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
  4. Koesno, Moh., Perkembangan Hukum Adat Setelah Perang Dunia II Dalam rangka Pembaharuan hukum Nasional, Dalam BPHN, Simposium Sejarah hukum, Binacipta, Bandung, 1976.
  5. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2011
  6. Rambe, Ropaun & A. Mukri Agafi, Implementasi Hukum Islam, PT Perca, Jakarta, 2001.
  7. Soekanto, Soerjono, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia, Kurnia Esa Jakarta, 1982.
  8. Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke 14, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
  9. Van Dijk, R., Pengantar Hukum Adat Indonesia, Sumur, Bandung 1964.
  10. Wisnubroto, Al., Quo Vadis Tatanan Hukum Indonesia, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2007.
  11. Tesis
  12. Turnomo Rahardjo, Memahami Kemajemukan Masyarakat Indonesia (Perspektif Komunikasi Antarbudaya)”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
  13. Artikel
  14. Majalah Kabare Jogja, edisi september 2014
  15. SKH Kedaulatan Rakyat, 10 Agustus 2011
  16. Turnomo Rahardjo, Makalah, Memahami Kemajemukan Masyarakat Indonesia (Perspektif Komunikasi Antarbudaya)
  17. SKH Kedaulatan Rakyat, 10 Agustus 2011, hlm. 2
  18. Internet
  19. Febrinialdi’s Blog, Analisa Kemajemukan Masyarakat Indonesia, 02 November 2020, Pukul 03.00 WIB
  20. https://www.slideshare.net/LestariMoerdijat/kemajemukan-masyarakat-indonesia, diakses 02 November 2020, Pukul 01.00 WIB
  21. https://indomaritim.id/keberagaman-dalam-masyarakat-indonesia/, diakses 02 November 2020. Pukul 01.30 WIB.
  22. https://www.kompasiana.com/elinrachma/5847c4f151f9fd1a0f70dcd6/faktor-penyebab-kemajemukan-di-indonesia?page=all , Artikel, Faktor Penyebab Kemajemukan Indonesia, 02 November 2020, Pukul 02.26
  23. http://engkyndx.blogspot.co.id/2011/10/konsekuensi-yuridis-dari-kemajemukan.html, 02November 2020, Pukul03.34WIB
  24. www.google.com , Artikel 20 Februari 2010, Kemajemukan Masyarakat Indonesia, 07 Maret 2018, Pukul 02.21 WIB