Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze first, the procedure of examination and investigation of the Crime of Terrorism. Second, the regulation and implementation of legal protection against presumed and suspects of criminal acts of terrorism in the process of examination and investigating criminal acts of terrorism. This research using juridical methods concludes that the procedure for investigation and investigation of criminal acts of terrorism is carried out based on the Criminal Procedure Code and Law Number 5 of 2018 concerning Terrorism and other related regulations. The law enforcement model in the process of investigating terrorism criminals is more likely to use a crime control model system where law enforcement is given wider and more lax authority in obtaining preliminary evidence. The prosecution process is more likely to use the due process model system. The reason it is more inclined to the due process model is because the prosecution process in terrorism cases is not specifically regulated and follows the guidelines set out in the Criminal Procedure Code.
Key Words: Crime of terrorism; examination; investigation; legal protection
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertama, prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap Tindak Pidana Terorisme. Kedua, pengaturan dan pelaksanaan pelindungan hukum terhadap terduga dan tersangka tindak pidana terorisme dalam proses penyelidikan dan proses Penyidikan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian dengan metode yuridis ini menyimpulkan bahwa prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme dilaksanakan berdasarkan KUHAP dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dan aturan terkait lainnya. Model penegakan hukum dalam proses penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana terorisme lebih cenderung menggunakan sistem crime control model dimana penegak hukum diberi kewenangan yang lebih luas dan lebih longgar dalam memperoleh bukti permulaan. Proses penuntutan lebih cenderung pada penggunaan sistem due process model. Alasan lebih cenderung pada due process model adalah karena proses penuntutan dalam kasus terorisme tidak diatur secara khusus dan mengikuti pedoman yang di atur dalam KUHAP.
Kata Kunci: Pelindungan hukum; pidana terorisme; penyelidikan; penyidikan
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Aristo, Pangaribuan, et.al, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Cetakan Kedua, Rajawali Pers, Depok, 2018.
- AlBanna, Shofwan, Membentangkan Ketakutan, Cetakan Pertama, Pro-U Media, Yogyakarta, 2011.
- Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
- Renggong, Ruslan, Hukum Pidana Khusus; memahami delik-delik di luar KUHP, Cetakan Ketiga, Prenemedia Grup, Jakarta, 2019
- Soerjono, Seokanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983.
- Wahid, Abdul, et.al, Kejahatan Terorisme Persepektif Agama, Ham dan Hukum, PT. Raflika Aditama, Bandung, 2004.
- Wibowo, Ari, Hukum Pidana Terorisme, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
- Makalah/Pidato/Wawancara
- Busjro Muqoddas, Indonesia Lawyer Club TV One: ISIS sudah di Kampung Melayu? Juni 2017.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Teorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 4284
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Teorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 6216
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 3783
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-kitab Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 3209
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 3886
References
Buku
Aristo, Pangaribuan, et.al, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Cetakan Kedua, Rajawali Pers, Depok, 2018.
AlBanna, Shofwan, Membentangkan Ketakutan, Cetakan Pertama, Pro-U Media, Yogyakarta, 2011.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Renggong, Ruslan, Hukum Pidana Khusus; memahami delik-delik di luar KUHP, Cetakan Ketiga, Prenemedia Grup, Jakarta, 2019
Soerjono, Seokanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983.
Wahid, Abdul, et.al, Kejahatan Terorisme Persepektif Agama, Ham dan Hukum, PT. Raflika Aditama, Bandung, 2004.
Wibowo, Ari, Hukum Pidana Terorisme, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Makalah/Pidato/Wawancara
Busjro Muqoddas, Indonesia Lawyer Club TV One: ISIS sudah di Kampung Melayu? Juni 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Teorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 4284
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Teorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 6216
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 3783
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-kitab Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 3209
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 3886