Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze first, the procedure of examination and investigation of the Crime of Terrorism. Second, the regulation and implementation of legal protection against presumed and suspects of criminal acts of terrorism in the process of examination and investigating criminal acts of terrorism. This research using juridical methods concludes that the procedure for investigation and investigation of criminal acts of terrorism is carried out based on the Criminal Procedure Code and Law Number 5 of 2018 concerning Terrorism and other related regulations. The law enforcement model in the process of investigating terrorism criminals is more likely to use a crime control model system where law enforcement is given wider and more lax authority in obtaining preliminary evidence. The prosecution process is more likely to use the due process model system. The reason it is more inclined to the due process model is because the prosecution process in terrorism cases is not specifically regulated and follows the guidelines set out in the Criminal Procedure Code.

Key Words: Crime of terrorism; examination; investigation; legal protection

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertama, prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap Tindak Pidana Terorisme. Kedua, pengaturan dan pelaksanaan pelindungan hukum terhadap terduga dan tersangka tindak pidana terorisme dalam proses penyelidikan dan proses Penyidikan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian dengan metode yuridis ini menyimpulkan bahwa prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme dilaksanakan berdasarkan KUHAP dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dan aturan terkait lainnya. Model penegakan hukum dalam proses penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana terorisme lebih cenderung menggunakan sistem crime control model dimana penegak hukum diberi kewenangan yang lebih luas dan lebih longgar dalam memperoleh bukti permulaan. Proses penuntutan lebih cenderung pada penggunaan sistem due process model. Alasan lebih cenderung pada due process model adalah karena proses penuntutan dalam kasus terorisme tidak diatur secara khusus dan mengikuti pedoman yang di atur dalam KUHAP.

Kata Kunci: Pelindungan hukum; pidana terorisme; penyelidikan; penyidikan

Keywords

Crime of terrorism examination investigation legal protection

Article Details

Author Biography

Ramli Umar, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Umar, R. (2021). Pelindungan Hukum Terduga/Tersangka Tindak Pidana Terorisme Dalam Proses Penyelidikan Dan Penyidikan. Lex Renaissance, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art1

References

  1. Buku
  2. Aristo, Pangaribuan, et.al, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Cetakan Kedua, Rajawali Pers, Depok, 2018.
  3. AlBanna, Shofwan, Membentangkan Ketakutan, Cetakan Pertama, Pro-U Media, Yogyakarta, 2011.
  4. Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  5. Renggong, Ruslan, Hukum Pidana Khusus; memahami delik-delik di luar KUHP, Cetakan Ketiga, Prenemedia Grup, Jakarta, 2019
  6. Soerjono, Seokanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983.
  7. Wahid, Abdul, et.al, Kejahatan Terorisme Persepektif Agama, Ham dan Hukum, PT. Raflika Aditama, Bandung, 2004.
  8. Wibowo, Ari, Hukum Pidana Terorisme, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
  9. Makalah/Pidato/Wawancara
  10. Busjro Muqoddas, Indonesia Lawyer Club TV One: ISIS sudah di Kampung Melayu? Juni 2017.
  11. Peraturan Perundang-Undangan
  12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Teorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 4284
  13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Teorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 6216
  14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 3783
  15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-kitab Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 3209
  16. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor RI Nomor 3886