Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to examine the implementation of hand arrest operations (OTT) carried out by the Corruption Eradication Commission (KPK) and whether such operations go in line with the concept of hand arrest in the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). This is a normative research which is supported by information obtained from various sources, by utilizing statutory and conceptual approaches, analyzed in a qualitative descriptive method. The results of this study conclude that the hand arrest operation carried out by the Corruption Eradication Commission is in fact very effective in ensnaring the perpetrators of corruption crimes as it provides a cristal clear view on the criminal act that occurred in order to identify the suspect.

Keywords

KPK hand-catching operation KUHAP

Article Details

Author Biography

Muhammad Alfin Saputra, Magister Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Saputra, M. A. (2021). Implementasi Operasi Tangkap Tangan Yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lex Renaissance, 5(4), 806–818. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art4

References

  1. Buku
  2. Atmasasmita, Romli, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2004.
  3. Danil, Elwi, Korupsi Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
  4. Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,: Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  5. Kristian dan Yopi Gunawan, Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
  6. M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
  7. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2011.
  8. Masyahar, Ali, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme Sebuah Kritik Atas Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Terorisma di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
  9. Mulyadi, Lilik, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, 2011, Bandung, 2013.
  10. Ramelan, Hukum Acara Pidana (Teori dan Implementasi), Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 2006.
  11. Rohim, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Pena Multi Media, Jakarta, 2008.
  12. Zainuri, Achmad, Akar Kultural Korupsi di Indonesia, Cahaya Baru Sawangan, Depok, 2007.
  13. Peraturan Perundang-undangan
  14. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  15. Pasal 1 angka 20 KUHAP
  16. Pasal 16 KUHAP
  17. Pasal 17 KUHAP
  18. Penjelasan Pasal 17 KUHAP
  19. Pasal 1 Perpres Nomor 87 Tahun 2016
  20. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Mengenai Permohonan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  21. Makalah/Jurnal/Media Massa
  22. Edward Omar Sharif Hiariej, "Legalitas OTT KPK", Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Artikel ini terbit di harian Sindo edisi 4 Maret 2020
  23. Ilham Rian Pratama, 2019, “KPK Beberkan Kronologi OTT di Yogyakarta, Plastik Hitam Berisi Uang Rp. 110 Juta Disita dari Jaksa”, dalam www.tribunnews.com, diakses 7 September 2019
  24. Eddy OS Hiariej “Operasi Tangkap Tangan” https://nasional.kompas.com/ read/2013/10 /07/1116524/Operasi.Tangkap.Tangan, pada 02 April 2020 pukul 20.00 WIB
  25. Fahri Hamzah, 2017, “Sistematika Pemberantasan Korupsi”, Makalah disampaikan dalam acara Seminar Nasional dengan tema “Pemetaan Korupsi di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Strategi Pencegahan dan Penindakannya”, diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 30 Maret 2020.
  26. Fatimah Asyari, “Operasi Tangkap Tangan di Pusat dan Daerah untuk Meraih WTP Terkait Masalah Pelanggaran Hukum”, Jurnal Legalitas, Vol. 2 No.1, Juni 2017, hl. 57-66.
  27. Fira Mubayyinah, “Legal Review of Indefinite Revocation of the Political Right to Hold Public Office Against Corruption Convicts”, 2 (1) Prohpetic Law Review 90, 2019.
  28. Modus Kian Canggih”, Kompas, 20 Februari 2020.
  29. “Pencalonan Tidak Berdasarkan Integritas”, Suara Pembaruan, 21 Februari 2020, dan “Pemberantasan Korupsi 2019: Jumlah OTT Meningkat”, Suara Pembaruan, 28 April 2020.
  30. K. Lutfiasandh, Konsep Operasi Tangkap Tangan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Universitas Airlangga, 2019.
  31. Philipus M. Hadjon, “Dasar Argumentasi Hukum dan Legal Opinion (Legal Memo)”, Makalah Pelatihan Argumentasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 18 Juni 2004
  32. Trias Yuliana Dewi, dkk., Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, Tim Legislative Drafting, Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), 2010
  33. Yasmirah Mandasari Sarigih, Teguh Prasetyo, Jawade Hafidz, 2018, “Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Kuningan, Jawa Barat, URL: https://journal.uniku.ac.id/index.php/ unifikasi/article/view/763/622, diakses pada tanggal 7 September 2019
  34. “Memahami Istilah Operasi Tangkap Tangan di Kasus Patrialis Akbar”, 30 Januari 2017, https://news.detik.com/berita/d-3409476/memahami-istilah-operasi-tangkap-tangan-di-kasus-patrialis-akbar, diakses tanggal 20 Maret 2020
  35. “Operasi Tangkap Tangan oleh KPK”, 1 Februari 2017, https://www.nyatnyut.com/2017/02/01/operasi-tangkap-tangan-oleh-kpk/, diakses 14 April 2020
  36. Penjelasan Laica Marzuki sebagai Ahli, yang disampaikan di hadapan hakim tunggal I Wayan Karya dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Oktober 2016, Harian Haluan, 2 Februari 2017, “Laica Marzuki Jadi Saksi Ahli IG”, 28 Oktober 2016, http://harianhaluan.com/news/detail/61394/istilah-ott-kacaukan-hukum-acara, diakses 2 April 2020