Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to examine and analyze the relationship between the Tax Court and the Supreme Court in Judicial Power. This is a normative legal research. The approach is a statutory approach. The results of this research conclude that the Supreme Court has a position as a supervisor and supervisor in the tax court, namely providing guidance to the technical courts in the Tax Court and supervising the duties of the judiciary and the behavior of judges. Whereas in judicial proceedings the Supreme Court does not have any authority in correcting the decisions of the first and second levels in the tax court, so it is necessary to reform the tax court law in terms of deciding on tax disputes only at the cassation level so that the Supreme Court has more authority in examining, adjudicate and decide on tax disputes within the judex juris area with the aim of providing legal justice for Taxpayers to take legal remedies for cassation.

Key Words: judicial review; supreme court; tax court

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa relasi Pengadilan Pajak dan  Mahkamah Agung dalam Kekuasaan Kehakiman. Metode penelitian ini adalah hukum normatif. Pendekatannya adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penilitian ini menyimpulkan, Mahkamah Agung memiliki kedudukan sebagai pembina dan pengawas di dalam pengadilan pajak, yaitu melakukan pembinaan terhadap teknis peradilan di Pengadilan Pajak dan melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas peradilan dan tingkah laku hakim. Sedangkan dalam acara peradilan Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan apapun dalam mengoreksi putusan tingkat pertama dan kedua dalam pengadilan pajak, sehingga perlu kiranya adanya pembaharuan dalam Undang-Undang peradilan pajak dalam hal memutus sengketa pajak hanya di tingkat kasasi agar Mahkamah Agung memiliki kewenangan lebih dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pajak dalam wilayah judex juris dengan tujuan memberikan keadilan hukum bagi Wajib Pajak untuk melakukan upaya hukum kasasi.

Kata Kunci: Pengadilan pajak; mahkamah agung; peninjauan kembali

Keywords

judicial review supreme court tax court

Article Details

Author Biography

Reni Ratna Anggreini, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Anggreini, R. R. (2021). Relasi Mahkamah Agung Dan Pengadilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman. Lex Renaissance, 6(3), 538–561. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art8

References

  1. Buku
  2. BPHN. “Naskah Akademik RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,” 2002.
  3. C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Kedelapan: Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
  4. Dillah, Suratman dan Philips, Metode Penelitian Hukum, Ketiga, Alfabeta, Bandung, 2015.
  5. Huda, Ni’Matul, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  6. Jan, Tjia Siauw. Pengadilan Pajak Upaya Kepastian Hukum Dan Keadilan Bagi Wajib Pajak. Ke-I, PT ALUMNI, Bandung, 2013.
  7. Manan, Bagir, Teori Dan Politik Konstitusi, Pertama, FH UII Pers, Yogyakarta, 2003.
  8. Marbun, S.F., Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
  9. ______, Hukum Adminsitrasi Negara I (Administrative Law I), FH UII Press, Yogyakarta, 2018.
  10. ______, dan Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2011.
  11. Mardiasmo, Perpajakan, Edisi ke-1, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2009.
  12. Mustaqiem, H., Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah, Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2008.
  13. Simandjuntak, Reynold, Pengaturan Penyelesaian Sengketa Pajak (Di Tinjau Dari Aspek Keadilan), Universitas Brawijaya, Malang, 2014.
  14. Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Ke 14, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
  15. Wiwoho, Jamal, Membangun Model Penyelesaian Sengketa Pajak Yang Berkeadilan, Lembaga Pengembangan Pendidikan UNS Dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS Press, Surakarta, 2008.
  16. Jurnal
  17. Adam Setiawan. “Eksistensi Lembaga Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, No. 2 (2019): 265–78.
  18. Ahmad Basuki, “Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan Pidana.” Perspektif 3, No. 1 (2013), 4–7.
  19. Wan Juli, “Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Perpajakan Di Pengadilan Pajak.” Perspektif XIX, No. 3 (2014): 190–200.
  20. Afdol Sylvia Setjoatmadja, “Kedudukan, Eksistensi Dan Indepedensi Pengadilan Pajak Dalam Kekuasaaan Kehakiman Di Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis 1, No. 1 (2015).
  21. Agus S. Suryadi, “Hukum Pajak Menghendaki Pemungkutan Hukum.” Law Review V, No. I (2005): 338–52.
  22. Heru Suyanto, “Sengketa Perpajakan Dalam Perspektif Kekuasaan.” Yuridis 2, No. 1 (2015): 95–110.
  23. Makalah
  24. Manan, Bagir, “Prasyarat Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, Makalah Disampaikan Kuliah Umum Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.” Yogyakarta, 2018.
  25. Peraturan Perundang-undangan
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (2013).
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (2002).
  28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (2000).
  29. Media online
  30. Darussalam. “Kedudukan Pengadilan Pajak Di Berbagai Negara.” Observation & Research of Taxation (Ortax), 2009. https://www.ortax.org/ortax/?mod =issue&page=show&id=41&list=&q=&hal=6#_ftn6.
  31. Muchtasar, Rizal. “Pengadilan Pajak Di Indonesia Sebagai Solusi Sengketa Pajak (Aturan Dan Pelaksanaannya).” Docplayer, 2018. https://docplayer.info/ 50204117-Pengadilan-pajak-di-indonesia-sebagai-solusi-sengketa-pajak-aturan-dan-pelaksanaannya-oleh-rizal-muchtasar-1-intisari.html.