Main Article Content
Abstract
Brand registration is a crucial aspect of running a product for business advantage. It is very important that the parties will fight over the brand even though there are many other brands that can be used because the brand serves as the business image. In Indonesia, trademark registration and legal protection of counterfeit marks are regulated in Law Number 20 of 2016 on Marks and Geographical Indications. This is a normative legal research, which the study concludes that the laws and regulations that have been enacted are deemed sufficient to provide legal protection against trademark disputes that may arise. However, the problem lies in the subject matter, namely the operator who examines the application for registration of the mark and the applicant for the mark.
Key Words: Brand registration; legal protection
Abstrak
Pendaftaran merek merupakan aspek penting dalam menjalankan suatu produk untuk keuntungan bisnis. Sangat penting bahwa pihak-pihak akan memperebutkan merek meskipun masih banyak merek lain yang dapat digunakan karena merek berfungsi sebagai citra bisnis. Di Indonesia, pendaftaran merek dan perlindungan hukum atas merek tiruan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dirasa cukup untuk memberikan perlindungan hukum terhadap sengketa merek yang mungkin timbul. Namun persoalannya terletak pada subyeknya, yakni operator yang memeriksa permohonan pendaftaran merek dan pemohon merek.
Kata-kata Kunci: Pendaftaran merek; perlindungan hukum
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2022 Lex Renaissance
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Ambadar, Jackie, Mirranty Abidin & Yanti Isa, Mengelola Merek, Yayasan Bina Karsa Mandiri, Jakarta Selatan, 2007.
- Oktiana Indi Hertyanti, Arti Penting Pendaftaran Merek Untuk Perdagangan Barang Dan Jasa (Studi Pendaftaran Merek Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Tengah), Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, 2012.
- Alimuddin Sinura Runtung, Suhaidi & Mahmud Mulyadi, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek”, USU Law Journal, Vol.2. No.2, September 2014.
- Iffan Alif Khoironi, “Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll”, UNNES Law Journal Ulj 2 (2), 2013.
- Nur Febry Rahmadhiani & Catharina Ria Budiningsih, “Analisis Hukum Penghapusan Merek Ikea”, e-journal UNISBA, Vol. 15, No. 2, 2017.
- Sulastri, Satino & Yuliana Yuli W, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)”, Jurnal Yuridis, Vol. 5, No. 1, Juni 2018.
- Syahriyah Semaun, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa”, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14, No. 1, Juli 2016.
- “Grab Indonesia Vs Grabtoko: Siapa Berhak Menyandang Nama 'Grab'?”, https://kabar24.bisnis.Com/Read/20210107/16/1340059/Grab-Indonesia-Vs-Grabtoko-Siapa-Berhak-Menyandang-Nama-Grab, diakses 10 Januari 2021.
- “Melawan Kenakalan Di Balik Pendaftaran Merek”,
- https://www.hukumonline.com/berita/a/melawan-kenakalan-di-balik-pendaftaran-merek-hol22440, diakses 10 Januari 2021.
- “Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar”, Http://Bpatp.Litbang.Pertanian.Go.Id/Ind/Index.Php/Teknologi-Pertanian/47Hki/Merek/81-Penghapusan-Dan-Pembatalan-Merek-Terdaftar-, diakses 10 Januari 20
- “Seberapa Penting Pendaftaran Merek Bagi UMKM? Ini Penjelasannya!”, https://smartlegal.id/Hki/Merek/2020/06/30/Seberapa-Penting-Pendaftaran-Merek-Bagi-Umkm-Ini-Penjelasannya/, diakses 10 Januari 2021.
References
Ambadar, Jackie, Mirranty Abidin & Yanti Isa, Mengelola Merek, Yayasan Bina Karsa Mandiri, Jakarta Selatan, 2007.
Oktiana Indi Hertyanti, Arti Penting Pendaftaran Merek Untuk Perdagangan Barang Dan Jasa (Studi Pendaftaran Merek Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Tengah), Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, 2012.
Alimuddin Sinura Runtung, Suhaidi & Mahmud Mulyadi, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek”, USU Law Journal, Vol.2. No.2, September 2014.
Iffan Alif Khoironi, “Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll”, UNNES Law Journal Ulj 2 (2), 2013.
Nur Febry Rahmadhiani & Catharina Ria Budiningsih, “Analisis Hukum Penghapusan Merek Ikea”, e-journal UNISBA, Vol. 15, No. 2, 2017.
Sulastri, Satino & Yuliana Yuli W, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)”, Jurnal Yuridis, Vol. 5, No. 1, Juni 2018.
Syahriyah Semaun, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa”, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14, No. 1, Juli 2016.
“Grab Indonesia Vs Grabtoko: Siapa Berhak Menyandang Nama 'Grab'?”, https://kabar24.bisnis.Com/Read/20210107/16/1340059/Grab-Indonesia-Vs-Grabtoko-Siapa-Berhak-Menyandang-Nama-Grab, diakses 10 Januari 2021.
“Melawan Kenakalan Di Balik Pendaftaran Merek”,
https://www.hukumonline.com/berita/a/melawan-kenakalan-di-balik-pendaftaran-merek-hol22440, diakses 10 Januari 2021.
“Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar”, Http://Bpatp.Litbang.Pertanian.Go.Id/Ind/Index.Php/Teknologi-Pertanian/47Hki/Merek/81-Penghapusan-Dan-Pembatalan-Merek-Terdaftar-, diakses 10 Januari 20
“Seberapa Penting Pendaftaran Merek Bagi UMKM? Ini Penjelasannya!”, https://smartlegal.id/Hki/Merek/2020/06/30/Seberapa-Penting-Pendaftaran-Merek-Bagi-Umkm-Ini-Penjelasannya/, diakses 10 Januari 2021.