Main Article Content

Abstract

Brand registration is a crucial aspect of running a product for business advantage. It is very important that the parties will fight over the brand even though there are many other brands that can be used because the brand serves as the business image. In Indonesia, trademark registration and legal protection of counterfeit marks are regulated in Law Number 20 of 2016 on Marks and Geographical Indications. This is a normative legal research, which the study concludes that the laws and regulations that have been enacted are deemed sufficient to provide legal protection against trademark disputes that may arise. However, the problem lies in the subject matter, namely the operator who examines the application for registration of the mark and the applicant for the mark.
Key Words: Brand registration; legal protection


Abstrak
Pendaftaran merek merupakan aspek penting dalam menjalankan suatu produk untuk keuntungan bisnis. Sangat penting bahwa pihak-pihak akan memperebutkan merek meskipun masih banyak merek lain yang dapat digunakan karena merek berfungsi sebagai citra bisnis. Di Indonesia, pendaftaran merek dan perlindungan hukum atas merek tiruan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dirasa cukup untuk memberikan perlindungan hukum terhadap sengketa merek yang mungkin timbul. Namun persoalannya terletak pada subyeknya, yakni operator yang memeriksa permohonan pendaftaran merek dan pemohon merek.
Kata-kata Kunci: Pendaftaran merek; perlindungan hukum

Keywords

Brand registration legal protection

Article Details

How to Cite
Rouf Fajrin Widiantoro. (2022). Pendaftaran Merek Sebagai Sarana Perlindungan Hukum. Lex Renaissance, 7(2), 416–426. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art14

References

  1. Ambadar, Jackie, Mirranty Abidin & Yanti Isa, Mengelola Merek, Yayasan Bina Karsa Mandiri, Jakarta Selatan, 2007.
  2. Oktiana Indi Hertyanti, Arti Penting Pendaftaran Merek Untuk Perdagangan Barang Dan Jasa (Studi Pendaftaran Merek Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Tengah), Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, 2012.
  3. Alimuddin Sinura Runtung, Suhaidi & Mahmud Mulyadi, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek”, USU Law Journal, Vol.2. No.2, September 2014.
  4. Iffan Alif Khoironi, “Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll”, UNNES Law Journal Ulj 2 (2), 2013.
  5. Nur Febry Rahmadhiani & Catharina Ria Budiningsih, “Analisis Hukum Penghapusan Merek Ikea”, e-journal UNISBA, Vol. 15, No. 2, 2017.
  6. Sulastri, Satino & Yuliana Yuli W, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)”, Jurnal Yuridis, Vol. 5, No. 1, Juni 2018.
  7. Syahriyah Semaun, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa”, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14, No. 1, Juli 2016.
  8. “Grab Indonesia Vs Grabtoko: Siapa Berhak Menyandang Nama 'Grab'?”, https://kabar24.bisnis.Com/Read/20210107/16/1340059/Grab-Indonesia-Vs-Grabtoko-Siapa-Berhak-Menyandang-Nama-Grab, diakses 10 Januari 2021.
  9. “Melawan Kenakalan Di Balik Pendaftaran Merek”,
  10. https://www.hukumonline.com/berita/a/melawan-kenakalan-di-balik-pendaftaran-merek-hol22440, diakses 10 Januari 2021.
  11. “Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar”, Http://Bpatp.Litbang.Pertanian.Go.Id/Ind/Index.Php/Teknologi-Pertanian/47Hki/Merek/81-Penghapusan-Dan-Pembatalan-Merek-Terdaftar-, diakses 10 Januari 20
  12. “Seberapa Penting Pendaftaran Merek Bagi UMKM? Ini Penjelasannya!”, https://smartlegal.id/Hki/Merek/2020/06/30/Seberapa-Penting-Pendaftaran-Merek-Bagi-Umkm-Ini-Penjelasannya/, diakses 10 Januari 2021.