Main Article Content

Abstract

Conflicts regarding the legalization of abortion occur because of the gap between one legislation and another. The problems in this study are: first, how to legalize abortion for victims of rape in the perspective of positive law; Second, as well as the legal protection for doctors and patients who perform such abortions. Women who get pregnant for becoming rape victims choose abortion as a way to end their pregnancy are deemed as perpetrators of the crime of abortion In the criminal law literature The research method used is a normative juridical method with an approach to legislation and comparative studies. The results of this study are first, abortion is a prohibited act, but if it is in an emergency situation and the victim is raped, abortion can be undertaken; second, legal protection for victims includes; a. The provision of medical and psychosocial assistance services to rape victims who have abortions in accordance with applicable laws and regulations as described in Article 6 of Law no. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims; b. The compensation provided by the perpetrator is in accordance with the provisions of Article 7 paragraph (1) letter b of Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims; c. Restitution, compensation given by the state because the perpetrator is unable. it is possible as an effort to provide services to victims of crime in the context of developing welfare and justice in accordance with the provisions of Article 7 paragraph (2) of Law No.r 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims

Keywords

Legalization abortion rape victims

Article Details

How to Cite
Yanti, E. (2021). Kajian Yuridis Legalisasi Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif. Lex Renaissance, 5(4), 831–844. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art6

References

  1. Buku
  2. Asmarawati, Tina, Hukum & Abortus, Cetakan Pertama, Deepublish, Yogyakarta, 2013.
  3. Ekotama, Suryono, Harum Pudjiarti RS, dan G. Widiartama, Abortus Provocatus Provocatus bagi Korban Perkosaan Persepektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Cet Pertama, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2001.
  4. Elmina Martha, Aroma dan Singgih Sulaksana dalam Paulinus Soge, Hukum Aborsi: Tinjauan Politik Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Hukum Aborsi di Indonesia, Cetakan ketiga Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2019.
  5. Hanafiah, M. Jusuf, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2017.
  6. Hendrik, Etika & Hukum Kesehatan, Penerbit buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2015.
  7. Lis Sulistiani, Siska, Kejahtan & Penyimpangan Seksual dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Cetakan Pertama, Nuansa Aulia, Bandung, 2016.
  8. Mahmud Marzuki, Peter Penelitian Hukum, Cetk. Kedua, Prenada Media, Jakarta, 2006
  9. Maryanti, Fransiska, Lembar Fakta: Aborsi dalam Perspektif Agama dan HAM, Universitas Indonesia, Jakarta.
  10. Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
  11. Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Cet. Ke-3, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008.
  12. Santoso, Topo, Seksualitas dan Hukum Pidana, IND.HLL-CO, Jakarta, 1997.
  13. Ratman, Desritza, Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam Transaksi Terapeutik, Cetakan Pertama, Bandung, Keni Media, 2013.
  14. Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi dan Hak Asasi Perempuan, Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2011.
  15. Wibowo, Noroyono, Penanganan Mutakhir Bayi Prematur: Memenuhi Kebutuhan Bayi Prematur untuk Menunjang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, 1997.
  16. Wigjnosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, HuMa, Jakarta, 2002.
  17. Jurnal
  18. Riza Yuniar Sari, “Aborsi Korban Pemerkosaan Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia”, Al Hukama The Indonesian Journal Of Islamic Family Law, Volume 03, Sidoarjo.
  19. Romli Dewani, “Aborsi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif )”, Jurnal Al-Adalah, Vol. X, No. 2, Juli 2011.
  20. Rosdianah, “Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Pelaku Aborsi Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram, 2019.
  21. Sun Choirol Ummah, “Tindakan Aborsi Di Indonesia Menurut Hukum Islam”, Jurnal MKU UNY, Yogyakarta.
  22. Tanti Kirana Utami, & Mulyana, Aji, “Tanggung Jawab Dokter Dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu Yang Mengandung Atau Keluarga Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia”, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. I, No. 02, Edisi Juli-Desember 2015.
  23. Wiwiek Afifah, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi”, Jurnal Ilmu Hukum, Februari 2013, Vol. 9, No. 18, 2013.
  24. Peraturan Perundang-Undangan
  25. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa)
  26. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  27. Undang-Undang No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
  28. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  29. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  30. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  31. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  32. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  33. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
  34. Media Masa
  35. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45015083