Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the effectiveness of extraordinary cassation legal remedies for the sake of the law and examine the revitalization of extraordinary cassation legal remedies for legal purposes in the future criminal justice system. This research is a normative juridical law research that uses a statutory approach to analyze the legal issues raised. The results of this study indicate that first, the ineffectiveness of legal remedies in the form of cassation for the sake of the law is caused by the substance of the article that regulates the legal remedies that are essentially aimed at protecting and safeguarding the rights of the convict. Second, the effort to revitalize the Criminal Procedure Code is aimed at making extraordinary legal efforts in the form of cassation for the sake of the law run effectively, namely by returning the right to legal remedies for cassation for the sake of the law to the public prosecutor, and revising the article that became the root of the problem of ineffectiveness.

Key Words: Cassation for the Interest of the law; criminal justice system; effectivity

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas upaya hukum luar biasa kasasi demi kepentingan hukum dan mengkaji revitalisasi upaya hukum luar biasa kasasi demi kepentingan hukum dalam sistem peradilan pidana yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis permasalahan hukum yang diangkat. Hasil penelitin ini menyimpulkan bahwa pertama, ketidakefektifan upaya hukum berupa kasasi demi kepentingan hukum disebabkan oleh substansi pasal yang mengatur upaya hukum tersebut pada hakekatnya bertujuan melindungi dan menjaga hak terpidana. Kedua, upaya merevitalisasi kembali Kitab Hukum Acara Pidana bertujuan agar upaya hukum luar biasa berupa kasasi demi kepentingan hukum dapat berjalan efektif, yaitu dengan cara mengembalikan hak upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum tersebut kepada jaksa penuntut umum, dan merevisi pasal yang menjadi akar permasalahan ketidakefektifan tersebut.

Kata Kunci: Efektivitas; kasasi demi kepentingan hukum; sistem peradilan pidana

Keywords

Cassation for the Interest of the law criminal justice system effectivity

Article Details

Author Biography

Muhammad Ridha, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Sistem Peradilan Pidana
How to Cite
Ridha, M. (2021). Efektivitas Kasasi Demi Kepentingan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 6(1), 42–56. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art4

References

  1. Buku
  2. Aflah, R. N., Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafik, Jakarta, 2002.
  3. ______, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, BP Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.
  4. Chazawi, A., Lembaga Peninjauan (PK) Perkara Pidana (Penegakan Hukum Dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat), Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  5. Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Deepublish, Yogyakarta, 2007.
  6. Dworkin, R. Law's Empire, The Belknap Press of Harvad University Press, Cambridge, 1986.
  7. Hamzah, A., & Dahlan, I., Upaya-Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
  8. Harahap, M. Y., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
  9. Marbun, R., Bram, D., & dkk., Kamus Hukum Lengkap, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2012
  10. Marzuki, P. M., Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.
  11. MD, M. M., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES, Jakarta, 2006.
  12. Moeljatno, Azaz-Azaz Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2006.
  13. Purwoleksono, D. E., Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2015.
  14. Ramiyanto, Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana Di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.
  15. Reksodiputro, M., Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universita Indonesia, Jakarta, 1994.
  16. Sofyan, A., & Asis, A., Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Pranamedia Grup, Jakarta, 2014.
  17. YLBHI dan PSHK, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, YLBHI, Jakarta, 2007
  18. Jurnal
  19. A. Listiyanto, “Pembaharuan Sistem Hukum Acara Pidana”, Rechts Vinding, 2017.
  20. Arsyah, A. M., Mulyani, C. K., & dkk., “Kajian Labirin Hukum Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra”, Dewan Mahasiswa Juctica Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2020.
  21. Fajrin, Y. A., & Triwijaya, A. F., “Arah Pembaharuan Hukum Pidana di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia”, Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol. 18 No. 1, 2019.
  22. Konardi, M. S., U”paya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum di Indonesia”, https://e-journal.uajy.ac.id/12142/1/Jurnal%20HK11433.pdf (Universitas Atma Jaya), 2019.
  23. M. Ali, “Sistem Peradilan Pidana Progresif: Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana”, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 2, 211, 2007.
  24. M. Rustamaji, “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Melalui Telaah Sisi Kemanusiaan Aparat Penegak Hukum”, Kanun Ilmu Hukum, Vol. 19 No. 1, 2017.
  25. M. Z. Abdullah, “Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional di Indonesia Yang Lebih Responsif”, Jurnal Ilmiah, Universitas Batanghari Jambi, Vol. 20 No. 1, 2020.
  26. Ridwan, “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jure Humano, Volume Nomor 1, 2019.
  27. Tesisi
  28. R. Darmawan, “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Pidana” Tesis, Universitas Indonesia, 2012.
  29. Peraturan Perundang-Undangan
  30. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  31. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  32. Internet
  33. http://krupukulit.com/tinjauan-kritis-atas-kepala-kejaksaan-tinggi-dalam-upaya-hukumdi-dalam-ruu-kuhap. Akses 2 Januari 2021