Main Article Content
Abstract
Judicial transparency for the Supreme Court is not only a public need but also the needs of all members of the judiciary. With judicial transparency, there will be a gradual strengthening of accountability and professionalism as well as the integrity of the judiciary. The problems studied is how does reflexive law answer the problem of public information disclosure in the judiciary? From the results of the analysis of the study, it is concluded that the effort to realize public information disclosure before the court was applied by using a reflexive law approach. This theoretical approach is manifested in self-regulation in the form of the Decree of the Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1-144/KMA/SK/I/2011 on Guidelines for Information Services in Courts. Law Number 14 of 2008 on Public Information Disclosure does not regulate in detail and technically the provisions of public information disclosure services in each public agency, public bodies are required reflexively to make rules on standard operating procedures that regulate information service systems to the public through Information Commission Regulation Number 1 of 2010 on Public Information Service Standards.
Key Words: Ccourt; information disclosure; reflexive law
Abstrak
Transparansi peradilan bagi Mahkamah Agung bukan saja menjadi kebutuhan publik tetapi juga kebutuhan seluruh warga badan peradilan. Dengan adanya transparansi peradilan, secara perlahan akan terjadi penguatan akuntabilitas dan profesionalisme serta integritas warga peradilan. Permasalahan yang diteliti, bagaimana reflexive law menjawab permasalan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan? Dari hasil analisis kajian, disimpulkan bahwa upaya perwujudan keterbukaan informasi publik di lingkungan pengadilan, diterapkan menggunakan pendekatan reflexive law. Pendekatan teori ini termanifestasikan dalam self regulation yang berupa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak mengatur secara rinci dan teknis tentang ketentuan pelayanan keterbukaan informasi publik di masing-masing badan publik, badan publik diwajibkan secara refleksif untuk membuat aturan tentang prosedur standar operasional yang mengatur sistem pelayanan informasi kepada publik melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kata Kunci: Reflexive law; keterbukaan informasi; pengadilan
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Fahmal, Muin , Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, UII Press, Yogyakarta, 2006.
- Farihah, Liza, Mendorong Keterbukaan Informasi di Pengadilan , Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Idependen Peradilan (LeIP), 2014
- Giddens, Anthony, The Third Way (Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial), terjemahan Ketut Arya Mahardika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
- Haryato, Ignatius, Apa itu Kebebasan Memperoleh Informasi? Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jakarta, 2005.
- HR., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
- Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, Melawan Tirani Informasi, The Asia Foundation, Jakarta, 2001.
- Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, Melawan Ketertutupan Informasi, USAID dan The Asia Foundation, Jakarta, 2003.
- Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2009.
- Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2004.
- Mihardi, Muhammad, Kebebasan Informasi Publik versus Rahasia Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
- Penguatan dan Perluasan Program Quick Wins Mahkamah Agung dan Capaiannya, Ringkasan Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2010.
- S. Assegaf, Rifqi dan Josi Katarina, Membuka Ketertutupan Pengadilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Jakarta, 2005.
- Soedarmayanti, GOOD GOVERNANCE (Kepemerinytan yang baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah Upaya Membangun Organisasi Efektif dan Efisien Melalui Restrukturasi dan Pemberdayaan, Mandar Maju, Bandung, 2003.
- Widodo, Joko, Good governance Telaah dari Dimensi akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya, 2001.
- Zulkarnain, Sirajuddin dan Aan Eko Widiarto, Menggagas Keterbukaan Informasi Publik: Upaya Kolektf Berantas Korupsi, Malang Corruption Watch dan YAPPIKA, Malang, 2006.
- Jurnal
- David Hess, “Social Reporting: A Reflexive Law Approach To Corporate Social Responsiveness”, Journal of Corporation Law, 25 (Fall 1999).
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Internet
- http://www.ptun-manado.go.id/index.php?option=com_content&view= article&id=209%3Amanfaat-keterbukaan-informasipublik&catid=116%3Akip &Itemid=1, Manfaat Keterbukaan Informasi Publik , ditulis oleh Redaktur pada 27 Mei 2013 , diunduh 25 Maret 2018
References
Buku
Fahmal, Muin , Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, UII Press, Yogyakarta, 2006.
Farihah, Liza, Mendorong Keterbukaan Informasi di Pengadilan , Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Idependen Peradilan (LeIP), 2014
Giddens, Anthony, The Third Way (Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial), terjemahan Ketut Arya Mahardika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Haryato, Ignatius, Apa itu Kebebasan Memperoleh Informasi? Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jakarta, 2005.
HR., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, Melawan Tirani Informasi, The Asia Foundation, Jakarta, 2001.
Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, Melawan Ketertutupan Informasi, USAID dan The Asia Foundation, Jakarta, 2003.
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2009.
Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2004.
Mihardi, Muhammad, Kebebasan Informasi Publik versus Rahasia Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Penguatan dan Perluasan Program Quick Wins Mahkamah Agung dan Capaiannya, Ringkasan Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2010.
S. Assegaf, Rifqi dan Josi Katarina, Membuka Ketertutupan Pengadilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Jakarta, 2005.
Soedarmayanti, GOOD GOVERNANCE (Kepemerinytan yang baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah Upaya Membangun Organisasi Efektif dan Efisien Melalui Restrukturasi dan Pemberdayaan, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Widodo, Joko, Good governance Telaah dari Dimensi akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya, 2001.
Zulkarnain, Sirajuddin dan Aan Eko Widiarto, Menggagas Keterbukaan Informasi Publik: Upaya Kolektf Berantas Korupsi, Malang Corruption Watch dan YAPPIKA, Malang, 2006.
Jurnal
David Hess, “Social Reporting: A Reflexive Law Approach To Corporate Social Responsiveness”, Journal of Corporation Law, 25 (Fall 1999).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Internet
http://www.ptun-manado.go.id/index.php?option=com_content&view= article&id=209%3Amanfaat-keterbukaan-informasipublik&catid=116%3Akip &Itemid=1, Manfaat Keterbukaan Informasi Publik , ditulis oleh Redaktur pada 27 Mei 2013 , diunduh 25 Maret 2018