Main Article Content

Abstract

This study aims to examine restorative justice as a paradigm of punishment in Indonesia. This is a normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. The results of this study indicate that the criminal system in force in Indonesia is still based on the repressive paradigm of retributive justice, so that imprisonment is the most frequent punishment imposed on perpetrators of criminal acts. To be able to achieve the expected sentencing objectives, namely to fulfill the rights of the parties, it is important to build a paradigm of punishment based on restorative justice through changes in legal substance, legal structure, and legal culture so that the effectiveness of criminal law enforcement can be realized.

Keywords: Paradigm; penal system; restorative justice

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian atas keadilan restoratif sebagai paradigma pemidanaan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pemidanaan yang berlaku di Indonesia masih berdasar pada paradigma keadilan retributif yang sifatnya represif, sehingga pidana penjara menjadi pidana yang paling sering dikenakan kepada pelaku perbuatan pidana. Untuk dapat mencapai tujuan pemidanaan yang diharapkan yaitu memenuhi hak-hak para pihak, penting untuk membangun paradigma pemidanaan berbasis keadilan keadilan restoratif melalui perubahan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sehingga dapat terwujud efektivitas penegakkan hukum pidana.

Kata Kunci: Keadilan restoratif; paradigma; sistem pemidanaan

Keywords

Paradigm penal system restorative justice

Article Details

Author Biography

Brilian Capera, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Hukum Pidana
How to Cite
Capera, B. (2021). Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia. Lex Renaissance, 6(2), 225–234. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art1

References

  1. Buku
  2. A.T. Napitupulu, Erasmus, Dkk., Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia, ICJR, Jakarta, 2019.
  3. Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
  4. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
  5. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
  6. Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana, UII Press, Yogyakarta, 2011.
  7. Nawawi Arief, Barda, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
  8. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  9. Ucok Suyono, Yoyok, Dadang Firdiyanto, Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana, Laksbang Justicia, Yogyakarta, 2020.
  10. Jurnal/ Makalah
  11. Bilher Hutahaean. “Penerapan Sanksi Pidanabagi Pelaku Tindak Pidana Anak”. KY. Vol. 6 No. 1. Jakarta, 2013, hlm. 68-69.
  12. Failin, “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 3 No. 1, September 2017, hlm. 15.
  13. G. Widiartana, “Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatandengan Menggunakan Hukum Pidana”, Justicia Et Pax, UAJY. Vol. 3 No. 1. Yogyakarta, 2017, hlm. 1. http://e-journal.uajy.ac.id/18184/ 3/HK118182.pdf
  14. I Wayan Putu Sucana Aryana, “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.11 No. 21, Februari 2015, hlm. 41.
  15. Islamiyati.. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan”. UMS, Vol. 1 No. 1. Surakarta, 2018, hlm. 84.
  16. Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, UPN Veteran. Vol. 4 No. 2. Jakarta, 2017, hlm. 153.
  17. Maryati, “Pergeseran Paradigma Hukumdari Hukum Positif Menuju Hukum Progresif”. Universitas Batanghari. No. 12. Jambi, 2010, hlm. 30.
  18. Nazaruddin Lathif.. “Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat”. Universitas Pakuan. Vol. 3 No. 1. Bogor, 2017, hlm. 74.
  19. Pajar Hatma Indra Jaya, “Efektifitas Penjara Dalam Menyelesaikan Masalah Sosial”, Hisbah, Vol. 9 No. 1. t.b, 2012, hlm. 2.
  20. Rusli Muhammad. 2006. “Tinjauan Kritis Terhadap Kebijakan Pengaturan Masalah Pidana dan Pemidanaan dalam RUU KUHP”. UNISSULA. Vol.13 No. 2. Semarang, 160.
  21. Syaiful Bakhri, “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Hukum, Vol. 18 No. 1, Januari 2010, hlm. 146.
  22. Syaiful Bakhri. 2010. “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”. UNISSULA. Vol.18 No. 1. Semarang, 143-144.
  23. Wagiman. 2016. “Nilai, Asas, Norma, Danfaktahukum: Upaya Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahamannya”. Universitas 17 Agustus. Vol.1 No. 1. Jakarta, 47
  24. Website
  25. Anwar Anas, https://owntalk.co.id/2020/11/23/komponen-sistem-hukum-menurut-lawrence-m-friedman/ "Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman" (Rabu, 13 Januari 2021, 16.50)
  26. Shidarta, https://business-law.binus.ac.id/2015/01/22/seputar-paradigma-pemikiran-hukum/ "Seputar Paradigma Pemikiran Hukum" (Rabu, 13 Januari 2021, 13.25)
  27. T.n., https://sulsel.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4443-restorativejustice-solusi-over-kapasitas-lapas-rutan " Restorative Justice, Solusi Over Kapasitas Lapas Rutan” (Rabu, 13 Januari 2021, 13.13)
  28. T.n., https://komisi-kejaksaan.go.id/degrasi-moral-penegak-hukum/ "Degadasi Moral Penegak Hukum" (Rabu, 13 Januari 2021, 17.14)