Isi Artikel Utama
Abstrak
Keadilan restributif tidak selamanya dapat berdampak baik bagi tujuan penegakn hukum. Retributive justice menyebabkan LP overcrowded dan banyak perkara dengan kerugian tidak seberapa menumpuk di pengadilan sehingga berdampak asas peradilan yang sederhana,cepat, dan biaya ringan. Restorative justice hadir sebagai jalan keluar permasalahan diterapkannnya retributive justice di Indonesia. Hasil penelitian menujukkan bahwa restorative justice masih belum menjadi prioritas dalam penegakn hukum, Perlunya landasan hukum yang lengkap dan kuat bagi restorative justice, selain itu masih kurangnya sosialisasi mengenai kelebihan dan efektivitas restorative justice di masyarakat. Paradigma restorative justice harus dosialisasikan kepada masyarakat dan legislator. Jenis penelitian ini normatif dan empiris, metode pendekatan yaitu perundang-undangan, konseptual dan yuridis sosiologis. Anlisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).Referensi
- Buku
- A.T. Napitupulu, Erasmus, Dkk., Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia, ICJR, Jakarta, 2019.
- Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
- Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
- Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana, UII Press, Yogyakarta, 2011.
- Nawawi Arief, Barda, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
- Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
- Ucok Suyono, Yoyok, Dadang Firdiyanto, Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana, Laksbang Justicia, Yogyakarta, 2020.
- Jurnal/ Makalah
- Bilher Hutahaean. “Penerapan Sanksi Pidanabagi Pelaku Tindak Pidana Anak”. KY. Vol. 6 No. 1. Jakarta, 2013, hlm. 68-69.
- Failin, “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 3 No. 1, September 2017, hlm. 15.
- G. Widiartana, “Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatandengan Menggunakan Hukum Pidana”, Justicia Et Pax, UAJY. Vol. 3 No. 1. Yogyakarta, 2017, hlm. 1. http://e-journal.uajy.ac.id/18184/ 3/HK118182.pdf
- I Wayan Putu Sucana Aryana, “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.11 No. 21, Februari 2015, hlm. 41.
- Islamiyati.. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan”. UMS, Vol. 1 No. 1. Surakarta, 2018, hlm. 84.
- Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, UPN Veteran. Vol. 4 No. 2. Jakarta, 2017, hlm. 153.
- Maryati, “Pergeseran Paradigma Hukumdari Hukum Positif Menuju Hukum Progresif”. Universitas Batanghari. No. 12. Jambi, 2010, hlm. 30.
- Nazaruddin Lathif.. “Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat”. Universitas Pakuan. Vol. 3 No. 1. Bogor, 2017, hlm. 74.
- Pajar Hatma Indra Jaya, “Efektifitas Penjara Dalam Menyelesaikan Masalah Sosial”, Hisbah, Vol. 9 No. 1. t.b, 2012, hlm. 2.
- Rusli Muhammad. 2006. “Tinjauan Kritis Terhadap Kebijakan Pengaturan Masalah Pidana dan Pemidanaan dalam RUU KUHP”. UNISSULA. Vol.13 No. 2. Semarang, 160.
- Syaiful Bakhri, “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Hukum, Vol. 18 No. 1, Januari 2010, hlm. 146.
- Syaiful Bakhri. 2010. “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”. UNISSULA. Vol.18 No. 1. Semarang, 143-144.
- Wagiman. 2016. “Nilai, Asas, Norma, Danfaktahukum: Upaya Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahamannya”. Universitas 17 Agustus. Vol.1 No. 1. Jakarta, 47
- Website
- Anwar Anas, https://owntalk.co.id/2020/11/23/komponen-sistem-hukum-menurut-lawrence-m-friedman/ "Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman" (Rabu, 13 Januari 2021, 16.50)
- Shidarta, https://business-law.binus.ac.id/2015/01/22/seputar-paradigma-pemikiran-hukum/ "Seputar Paradigma Pemikiran Hukum" (Rabu, 13 Januari 2021, 13.25)
- T.n., https://sulsel.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4443-restorativejustice-solusi-over-kapasitas-lapas-rutan " Restorative Justice, Solusi Over Kapasitas Lapas Rutan” (Rabu, 13 Januari 2021, 13.13)
- T.n., https://komisi-kejaksaan.go.id/degrasi-moral-penegak-hukum/ "Degadasi Moral Penegak Hukum" (Rabu, 13 Januari 2021, 17.14)
Referensi
Buku
A.T. Napitupulu, Erasmus, Dkk., Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia, ICJR, Jakarta, 2019.
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana, UII Press, Yogyakarta, 2011.
Nawawi Arief, Barda, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Ucok Suyono, Yoyok, Dadang Firdiyanto, Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana, Laksbang Justicia, Yogyakarta, 2020.
Jurnal/ Makalah
Bilher Hutahaean. “Penerapan Sanksi Pidanabagi Pelaku Tindak Pidana Anak”. KY. Vol. 6 No. 1. Jakarta, 2013, hlm. 68-69.
Failin, “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 3 No. 1, September 2017, hlm. 15.
G. Widiartana, “Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatandengan Menggunakan Hukum Pidana”, Justicia Et Pax, UAJY. Vol. 3 No. 1. Yogyakarta, 2017, hlm. 1. http://e-journal.uajy.ac.id/18184/ 3/HK118182.pdf
I Wayan Putu Sucana Aryana, “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.11 No. 21, Februari 2015, hlm. 41.
Islamiyati.. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan”. UMS, Vol. 1 No. 1. Surakarta, 2018, hlm. 84.
Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, UPN Veteran. Vol. 4 No. 2. Jakarta, 2017, hlm. 153.
Maryati, “Pergeseran Paradigma Hukumdari Hukum Positif Menuju Hukum Progresif”. Universitas Batanghari. No. 12. Jambi, 2010, hlm. 30.
Nazaruddin Lathif.. “Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat”. Universitas Pakuan. Vol. 3 No. 1. Bogor, 2017, hlm. 74.
Pajar Hatma Indra Jaya, “Efektifitas Penjara Dalam Menyelesaikan Masalah Sosial”, Hisbah, Vol. 9 No. 1. t.b, 2012, hlm. 2.
Rusli Muhammad. 2006. “Tinjauan Kritis Terhadap Kebijakan Pengaturan Masalah Pidana dan Pemidanaan dalam RUU KUHP”. UNISSULA. Vol.13 No. 2. Semarang, 160.
Syaiful Bakhri, “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Hukum, Vol. 18 No. 1, Januari 2010, hlm. 146.
Syaiful Bakhri. 2010. “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”. UNISSULA. Vol.18 No. 1. Semarang, 143-144.
Wagiman. 2016. “Nilai, Asas, Norma, Danfaktahukum: Upaya Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahamannya”. Universitas 17 Agustus. Vol.1 No. 1. Jakarta, 47
Website
Anwar Anas, https://owntalk.co.id/2020/11/23/komponen-sistem-hukum-menurut-lawrence-m-friedman/ "Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman" (Rabu, 13 Januari 2021, 16.50)
Shidarta, https://business-law.binus.ac.id/2015/01/22/seputar-paradigma-pemikiran-hukum/ "Seputar Paradigma Pemikiran Hukum" (Rabu, 13 Januari 2021, 13.25)
T.n., https://sulsel.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4443-restorativejustice-solusi-over-kapasitas-lapas-rutan " Restorative Justice, Solusi Over Kapasitas Lapas Rutan” (Rabu, 13 Januari 2021, 13.13)
T.n., https://komisi-kejaksaan.go.id/degrasi-moral-penegak-hukum/ "Degadasi Moral Penegak Hukum" (Rabu, 13 Januari 2021, 17.14)