Isi Artikel Utama

Abstrak

Keadilan restributif tidak selamanya dapat berdampak baik bagi tujuan penegakn hukum. Retributive justice menyebabkan LP overcrowded dan banyak perkara dengan kerugian tidak seberapa menumpuk di pengadilan sehingga berdampak asas peradilan yang sederhana,cepat, dan biaya ringan. Restorative justice hadir sebagai jalan keluar permasalahan diterapkannnya retributive justice di Indonesia. Hasil penelitian menujukkan bahwa restorative justice masih belum menjadi prioritas dalam penegakn hukum, Perlunya landasan hukum yang lengkap dan kuat bagi restorative justice, selain itu masih kurangnya sosialisasi mengenai kelebihan dan efektivitas restorative justice di masyarakat. Paradigma restorative justice harus dosialisasikan kepada masyarakat dan legislator. Jenis penelitian ini  normatif dan empiris, metode pendekatan yaitu perundang-undangan, konseptual dan yuridis sosiologis. Anlisis data menggunakan deskriptif kualitatif.

Kata Kunci

efektif normative restorative justice sosialisasi paradigma.

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Brilian Capera, Universitas Islam Indonesia

Hukum Pidana
Cara Mengutip
Capera, B. (2021). Paradigma Pemidanaan di Indonesia (Kajian Keadilan Restoratif). Lex Renaissance, 6(2), 225–234. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art1

Referensi

  1. Buku
  2. A.T. Napitupulu, Erasmus, Dkk., Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia, ICJR, Jakarta, 2019.
  3. Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
  4. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
  5. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
  6. Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana, UII Press, Yogyakarta, 2011.
  7. Nawawi Arief, Barda, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
  8. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  9. Ucok Suyono, Yoyok, Dadang Firdiyanto, Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana, Laksbang Justicia, Yogyakarta, 2020.
  10. Jurnal/ Makalah
  11. Bilher Hutahaean. “Penerapan Sanksi Pidanabagi Pelaku Tindak Pidana Anak”. KY. Vol. 6 No. 1. Jakarta, 2013, hlm. 68-69.
  12. Failin, “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 3 No. 1, September 2017, hlm. 15.
  13. G. Widiartana, “Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatandengan Menggunakan Hukum Pidana”, Justicia Et Pax, UAJY. Vol. 3 No. 1. Yogyakarta, 2017, hlm. 1. http://e-journal.uajy.ac.id/18184/ 3/HK118182.pdf
  14. I Wayan Putu Sucana Aryana, “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.11 No. 21, Februari 2015, hlm. 41.
  15. Islamiyati.. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan”. UMS, Vol. 1 No. 1. Surakarta, 2018, hlm. 84.
  16. Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, UPN Veteran. Vol. 4 No. 2. Jakarta, 2017, hlm. 153.
  17. Maryati, “Pergeseran Paradigma Hukumdari Hukum Positif Menuju Hukum Progresif”. Universitas Batanghari. No. 12. Jambi, 2010, hlm. 30.
  18. Nazaruddin Lathif.. “Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat”. Universitas Pakuan. Vol. 3 No. 1. Bogor, 2017, hlm. 74.
  19. Pajar Hatma Indra Jaya, “Efektifitas Penjara Dalam Menyelesaikan Masalah Sosial”, Hisbah, Vol. 9 No. 1. t.b, 2012, hlm. 2.
  20. Rusli Muhammad. 2006. “Tinjauan Kritis Terhadap Kebijakan Pengaturan Masalah Pidana dan Pemidanaan dalam RUU KUHP”. UNISSULA. Vol.13 No. 2. Semarang, 160.
  21. Syaiful Bakhri, “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Hukum, Vol. 18 No. 1, Januari 2010, hlm. 146.
  22. Syaiful Bakhri. 2010. “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”. UNISSULA. Vol.18 No. 1. Semarang, 143-144.
  23. Wagiman. 2016. “Nilai, Asas, Norma, Danfaktahukum: Upaya Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahamannya”. Universitas 17 Agustus. Vol.1 No. 1. Jakarta, 47
  24. Website
  25. Anwar Anas, https://owntalk.co.id/2020/11/23/komponen-sistem-hukum-menurut-lawrence-m-friedman/ "Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman" (Rabu, 13 Januari 2021, 16.50)
  26. Shidarta, https://business-law.binus.ac.id/2015/01/22/seputar-paradigma-pemikiran-hukum/ "Seputar Paradigma Pemikiran Hukum" (Rabu, 13 Januari 2021, 13.25)
  27. T.n., https://sulsel.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4443-restorativejustice-solusi-over-kapasitas-lapas-rutan " Restorative Justice, Solusi Over Kapasitas Lapas Rutan” (Rabu, 13 Januari 2021, 13.13)
  28. T.n., https://komisi-kejaksaan.go.id/degrasi-moral-penegak-hukum/ "Degadasi Moral Penegak Hukum" (Rabu, 13 Januari 2021, 17.14)