Main Article Content

Abstract

This study focuses on the legal politics of the government as a regulator of policies related to Islamic banking in Indonesia. The purpose of this study is to understand the legal politics in the development of Islamic banking to support the economy in Indonesia. The method used is normative law, namely by examining various laws and regulations related to the focus of the study. Based on an in-depth analysis, it can be concluded that the philosophical, sociological, and juridical dynamics in the formulation of the Sharia Banking Law in Indonesia require strong synergy from all elements so that improvements in encouraging the progress of Islamic Economy, especially Sharia Banking, can be achieved properly in Indonesia. At the same time, people's welfare can be created and the country's economy continues to transform for the better.

Key Words: Government; Islamic banking; legal policy

Abstrak

Penelitian ini menitikberatkan pada poltik hukum pemerintah sebagai regulator atas kebijakan-kebijakan yang dilahirkan terkait dengan perbankan syariah di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami politik hukum perkembangan perbankan syariah dalam menunjang perekonomian di Indonesia. Metode yang digunakan adalah hukum normatif, yakni dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fokus kajian. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan secara mendalam, maka dapat disimpulkan bahwa dinamika filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam perumusan Undang-Undangan Perbankan Syariah di Indonesia memerlukan sinergitas yang kuat dari seluruh elemen agar perbaikan-perbaikan dalam mendorong kemajuan Ekonomi Islam khususnya Perbankan Syariah dapat tercapai dengan baik di Indonesia. Pada saat yang bersamaan maka kesejahteraan masyarakat dapat tercipta serta perekonomian negara terus bertransformasi menjadi lebih baik lagi.

Kata Kunci : Politik hukum; pemerintah; perbankan syariah

Keywords

Government Islamic banking legal policy Country Politics Government Islamic Banking

Article Details

Author Biography

Bayu Mogana Putra, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Program Studi Hukum Program Magister Fakutas Hukum Universitas Islam Indonesia
How to Cite
Putra, B. M. (2021). Kebijakan Politik Hukum Negara Terhadap Perbankan Syariah. Lex Renaissance, 6(2), 407–419. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art14

References

  1. Buku
  2. Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2018.
  3. Arifin, Zainu, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Azkia Publisher, Tangerang, 2009.
  4. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi, Kompas Media Indonesia, Jakarta, 2010.
  5. Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani, Jakarta, 2007.
  6. Barkatullah, Abdul Halim, Hukum Lembaga Ekonomi Syari’ah di Indonesia, Cet. I, Nusa Media, Bandung, 2011.
  7. Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia, Kencana, Depok, 2017.
  8. Haryono, Shidiq dkk, Prospek Bank Syari’ah Pasca Fatwa MUI, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2005.
  9. Ismail, Perbankan Syariah, Pranadamedia Group, Jakarta, 2011.
  10. Mahfud, Moh., Politik Hukum di Indonesia,Edisi Revisi, Cet. 9, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.
  11. Muammar Arafat Yusmad, Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2018.
  12. Samsul, Inosentius, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jendral DPR Republik Indonesia, Jakarta, 2010.
  13. Soemitra, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.
  14. Susanto, Burhanuddin, Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta,
  15. Wahyuni, Sri, Perbankan Syariah: Pendekatan Penilaian Kinerja, CV Penerbit Qiara Media, Pasuruan, 2019.
  16. Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
  17. Jurnal
  18. Bashori, Akmal, “Politik Hukum Dibalik Suksesnya UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah”, Jurnal Studi al-Qur’an dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Vol. I, No. 01, 2015.
  19. Perundang-undangan
  20. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah
  21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeolaan Zakat