Main Article Content

Abstract

In the process of health services, the medical profession is often faced with legal disputes. This is the reason why the doctor's actions against his patients were identified as violating the law. The problems raised in this study are first, how is the immunity rights of doctors in carrying out medical practice in hospitals? Second, what is the procedure for resolving medical disputes by MKDKI and MKEK in an effort to provide legal protection for doctors? The research method used is a normative juridical method with a statutory approach. The results of this study conclude that first, in carrying out medical practice, doctors must fulfill informed consent and medical records as evidence that can free doctors from all lawsuits in the event of suspected malpractice. Second, there is coordination between MKDKI and MKEK for violations of the code of ethics against doctors who are suspected of violating professional standards and standard procedures in providing medical treatment to their patients.

Key Words: Hospital; immunity rights; medical practice

Abstrak

Dalam proses pelayanan kesehatan,  profesi dokter sering dihadapkan dengan permasalahan sengketa hukum. Hal ini merupakan sebab atas tindakan dokter yang dilakukan kepada pasiennya teridentifikasi melanggar hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana hak imunitas dokter  dalam  menjalankan praktik medis di rumah sakit?. Kedua, bagaimana prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI dan MKEK dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, dalam melaksanakan praktik kedokteran, dokter harus memenuhi informed consent dan rekam medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan malpraktik. Kedua, adanya koordinasi antara MKDKI dan MKEK atas pelanggaran kode edtik terhadap dokter yang diduga menyalahi standar profesi dan standar prosedur dalam memberikan tindakan medis terhadap pasiennya.

Kata Kunci: Hak imunitas; praktik medis; rumah sakit

Keywords

Hospital immunity rights medical practice

Article Details

How to Cite
Toguan, Z., & Ricky, R. (2021). Hak Imunitas Dokter Dalam Penyelenggaraan Praktik Medis Di Rumah Sakit. Lex Renaissance, 6(1), 193–205. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art14

References

  1. Buku
  2. Astuti, Endang Kusuma, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
  3. Indonesia, Konsil Kedokteran, Penyelenggaraan Praktik Kedokteran di Indonesia, Jakarta, 2006.
  4. Mahmud, Syahrul, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Karya Putra Darwati, Bandung, 2012.
  5. Muntaha, Hukum Pidan Malapraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana. Sinar Grafka, Jakarta Timur, 2017.
  6. Siswati, Sri, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
  7. Wigjnosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, HuMa, Jakarta, 2002.
  8. Yahya, Makmur Jaya, Pelimpahan Wewenang dan Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan Dalam Konteks Hukum Administrasi Negara, Cet. Kesatu, PT. Refika Aditama, Bandung, 2020.
  9. Jurnal
  10. Mangkey, Michel Deniel, “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dalam Memberikan pelayanan Medis”, Jurnal lex et societatis, Vol. II, No. 8, 2014.
  11. Trisnadi, Setyo, “Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. IV No. 1, 2017.
  12. Supriyatin, Ukilah, “Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”, Jurnal, Vol. 6 No. 1, 2018.
  13. Undang-Undang
  14. Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokeran
  15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
  17. Media Elektronik
  18. Gresnews.com, “Memahami Praktik Kedokteran”, diakses dalam https://www.gresnews.com/berita/tips/108089-memahami-praktik-kedokteran