Main Article Content

Abstract

The problem of money laundering is not only related law enforcement issues, but is also directly related and has an impact on the national financial and economic problems, including the national investment issues. The formulation of the problem raised is whether the punishment in Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering has reflected the principle of cost and benefit principal? This is a normative legal research through literature study (legal approach) and the study of theories, views, or doctrines in legal science in order to provide concepts, which will then be presented descriptively. The results of this study indicate that the criminal offense of money laundering in Law no. 8 of 2010 has not fully reflected the principle of economic analysis of law, namely the cost and benefit principle, so it tends to create inefficient penalties. Therefore, the recommendation in this study is to optimize the achievement of proportional punishment for money laundering, so that it is more efficient in preventing and eradicating the crime of money laundering.

Key Words: Economic analysis of criminal law; money laundering; proportional punishment

Abstrak

Masalah tindak pidana pencucian uang tidak hanya berkaitan dengan masalah hukum dan penegakan hukum semata, melainkan juga berkaitan langsung dan berdampak terhadap masalah keuangan dan perekonomian nasional, termasuk masalah investasi nasional. Adapun rumusan masalah yang diangkat apakah pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah mencerminkan prinsip cost and benefit principal?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan (pendekatan perundang-undangan) dan studi atas teori, pandangan, atau doktrin di dalam ilmu hukum guna memberikan konsep, yang kemudian akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemidanaan tindak pidana pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 belum sepenuhnya mencerminkan prinsip economic analysis of law, yaitu  cost and benefit principle, sehingga cenderung menciptakan pemidanaan yang tidak efisien (inefisiensi). Karena itu, rekomendasi dalam penelitian ini nantinya diharapkan dapat mengoptimalkan tercapainya pemidanaan yang proporsional untuk tindak pidana pencucian uang, sehingga lebih efisien dalam rangka mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kata Kunci: tindak pidana pencucian uang; economic analysis of criminal law; pemidanaan yang proporsional

Keywords

Economic analysis of criminal law money laundering proportional punishment

Article Details

How to Cite
Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246–264. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art3

References

  1. Buku
  2. Anwar, Yesmil dan Adang, Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum, Cetakan Pertama, Grasindo, Jakarta, 2008.
  3. Atmasasmita, Romli dan Kodrat Prabowo, Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2016.
  4. Bagaric, Mirko, Punishment and Sentencing: A Rational Approach, First Edition, Cavendish Publishing Limited, London, 2001.
  5. Garnasih, Yenti, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Cetakan Keempat, Rajawali Pers, Depok, 2017.
  6. Gunawan, T.J, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi: Menuju Sistem Hukum Pidana yang Berkeadilan, Berkepastian, Memberi Daya Deteren dan Mengikuti Perkembangan Ekonomi, Cetakan Pertama, Genta Press, Yogyakarta, 2015.
  7. Halim, Pathorang, Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi. Cetakan Pertama, Total Media, Yogyakarta, 2013.
  8. Haswandi et.al, Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Cetakan Pertama, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2017.
  9. Ibrahim, Johnny, Pendekatan Ekonomi terhadap Hukum: Teori dan Implikasi Penerapannya dalam Peengakan Hukum, Cetakan Pertama, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2009.
  10. K, Roberts, Pengembalian Aset Hasil Kejahatan dalam Perspektif Rezim Anti Pencucian Uang, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Depok, 2017.
  11. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Cetakan Keempat, Alumni, Bandung, 2010.
  12. Redaksi Bhafana Publishing, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Cetakan Pertama, Bhafana Publishing, Jakarta, 2019).
  13. Sjahdeini, Sutan Remy, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Cetakan Pertama, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2004.
  14. Sugiato, Fajar, Economic Analysis to Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang Hukum, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2015.
  15. Sulhin, Iqrak, Diskontinuitas Penologi Punitif: Sebuah Analisis Genealogis terhadap Pemenjaraan, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta2016.
  16. Syamsu, Muhammad Ainul, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta, 2016.
  17. Jurnal
  18. Andreas Nathaniel Marbun,dan Revi Laracaka, “Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor”, Jurnal Antikorupsi, Edisi No.1 Vol.5, (2019).
  19. Joel Goh, “Proportionality-An Unattainable Ideal in the Criminal Justice System”, Manchester Student Law Review, Edisi No.41 Vol.2, (2013)
  20. Lidya Suryani Widayati. “Pidana Mati dalam RUU KUHP: Perlukah Diatur sebagai Pidana yang Bersifat Khusus?”, Jurnal Negara Hukum, Edisi No.2 Vol.7, (2016).
  21. Michael J. Trebilcock, “Law and Economics”, the Dalhousie Law Journal, Edisi No.2 Vol. 16, (1993).
  22. Padjadjaran, “Jeremy Bentham”, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi No. 2 Vol. 2, (2015).
  23. Richard A.Posner, “an Economic Theory of the Criminal Law”, Columbia Law Review, Edisi No.6 Vol 85, (1985).
  24. Buletin dan Hasil Penelitian
  25. Buletin Statisktik “Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme”, Edisi November 2018, Vol. 105/THN IX/2018.
  26. Buletin Statistik “Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme”, Edisi Desember 2020, Volume 130/THN X/2020.
  27. Laporan Hasil Riset Tipologi tahun 2009 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, “Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2018”.
  28. Media Elektronik
  29. Huda, Mas Alamii. “PPATK Dorong RUU Perampasan Aset segera ditetapkan”, diterbitkan pada 29 April 2021, dalam https://www.republika.co.id/ berita/qsbbge487/ppatk-dorong-ruu-perampasan-aset-segera-ditetapkan
  30. Sutrisni, Ni Komang dan A.A. Kaetut Sukranata, “Pendekatan Follow the Money dalam Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Lain”, Dalam https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/ article/download/4684/3555#:~:text=harta%20kekayaan%20lain.-,Pendekatan%20follow%20the%20money%20mendahulukan%20mencari%20uang%20atau%20harta%20kekayaan,dan%20tindak%20pidana%20yang%20dilakukan
  31. Peraturan Perundang-undangan
  32. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  33. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  34. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.