Main Article Content
Abstract
This study aims to determine the regulation of the crime of trading in influence in the United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 and to consider the decision of the panel of judges in adjudicating cases of trading in influence as a criminal act of corruption in Indonesia. This is a normative legal research that uses statutory, conceptual, and case approaches. The results of this study concluded that trading in influence as a type of corruption crime regulated in Article 18 of UNCAC consists of trading in influence actively and passively. In the practice of law enforcement against corruption, the Panel of Judges in their consideration has implemented UNCAC provisions related to trading in influence in adjudicating the Riau-1 Steam Power Plant (PLTU) case and the case of sale and purchase of certain positions at the Ministry of Religion. This shows that trading in influence as a criminal act of corruption has occurred in Indonesia. Therefore, as a country that has ratified UNCAC, criminal law policies related to eradicating corruption in Indonesia need to adopt the provisions of Article 18 of UNCAC to increase the effectiveness of law enforcement on corruption in Indonesia.
Key Words: Corruption crime; criminal law policy; trading in influence
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 dan pertimbangan putusan majelis hakim dalam mengadili perkara perdagangan pengaruh (trading influence) sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan pengaruh (trading in influence) sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 18 UNCAC terdiri atas memperdagangkan pengaruh secara aktif dan pasif. Di dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah mengimplementasikan ketentuan UNCAC terkait perdagangan pengaruh dalam mengadili kasus Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dan kasus jual beli jabatan dalam seleksi jabatan di Kementrian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa trading in influence sebagai tindak pidana korupsi sudah terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC, kebijakan hukum pidana terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu mengadopsi ketentuan Pasal 18 UNCAC untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kata Kunci: Kebijakan hukum pidana; perdagangan pengaruh; tindak pidana korupsi
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Gunawan, Yopi dan Kristian, Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), Cetakan Kesatu, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.
- Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, Cetakan ke I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
- Nasution, Ajarotni et. al., Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2009.
- Soesilo, R., dan M. Karjadi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Politeia, Bogor, 1997
- Tim Penyusun Laporan Tahunan KPK 2017, Laporan Tahunan 2017 Demi Indonesia Untuk Indonesia, Komisis Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2018.
- Internet
- Dylan Aprialdo Rachman, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/ 15041921/akibat-revisi-uu-kpk-indonesia-dinilai-tak-patuh-dengan-konvensi-antikorupsi?page=1, “Akibat Revisi UU KPK, Indonesia Dinilai Tak Patuh dengan Konvensi Antikorupsi PBB”, Akses 29 Desember 2019, pukul 22.45 Wib.
- Kuliah Langsung
- Alkostar, Artidjo, Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, penyampaian langsung dalam Kuliah Kelas Pidana pada Program Magister (S-2), Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 11 Mei 2019.
- Putusan Pengadilan
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST.
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bernomor 16/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI.
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst
- Putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4150.
- United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003.
References
Buku
Gunawan, Yopi dan Kristian, Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), Cetakan Kesatu, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, Cetakan ke I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Nasution, Ajarotni et. al., Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2009.
Soesilo, R., dan M. Karjadi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Politeia, Bogor, 1997
Tim Penyusun Laporan Tahunan KPK 2017, Laporan Tahunan 2017 Demi Indonesia Untuk Indonesia, Komisis Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2018.
Internet
Dylan Aprialdo Rachman, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/ 15041921/akibat-revisi-uu-kpk-indonesia-dinilai-tak-patuh-dengan-konvensi-antikorupsi?page=1, “Akibat Revisi UU KPK, Indonesia Dinilai Tak Patuh dengan Konvensi Antikorupsi PBB”, Akses 29 Desember 2019, pukul 22.45 Wib.
Kuliah Langsung
Alkostar, Artidjo, Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, penyampaian langsung dalam Kuliah Kelas Pidana pada Program Magister (S-2), Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 11 Mei 2019.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bernomor 16/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst
Putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4150.
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003.