Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the regulation of the crime of trading in influence in the United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 and to consider the decision of the panel of judges in adjudicating cases of trading in influence as a criminal act of corruption in Indonesia. This is a normative legal research that uses statutory, conceptual, and case approaches. The results of this study concluded that trading in influence as a type of corruption crime regulated in Article 18 of UNCAC consists of trading in influence actively and passively. In the practice of law enforcement against corruption, the Panel of Judges in their consideration has implemented UNCAC provisions related to trading in influence in adjudicating the Riau-1 Steam Power Plant (PLTU) case and the case of sale and purchase of certain positions at the Ministry of Religion. This shows that trading in influence as a criminal act of corruption has occurred in Indonesia. Therefore, as a country that has ratified UNCAC, criminal law policies related to eradicating corruption in Indonesia need to adopt the provisions of Article 18 of UNCAC to increase the effectiveness of law enforcement on corruption in Indonesia.

Key Words: Corruption crime; criminal law policy; trading in influence

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 dan pertimbangan putusan majelis hakim dalam mengadili perkara perdagangan pengaruh (trading influence) sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan pengaruh (trading in influence) sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 18 UNCAC terdiri atas memperdagangkan pengaruh secara aktif dan pasif.  Di dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah mengimplementasikan ketentuan UNCAC terkait perdagangan pengaruh dalam mengadili kasus Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dan kasus jual beli jabatan dalam seleksi jabatan di Kementrian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa trading in influence sebagai tindak pidana korupsi sudah terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC, kebijakan hukum pidana terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu mengadopsi ketentuan Pasal 18 UNCAC untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kata Kunci: Kebijakan hukum pidana; perdagangan pengaruh; tindak pidana korupsi

Keywords

Corruption crime criminal law policy trading in influence

Article Details

How to Cite
Rumaday, M. A. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terkait Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Lex Renaissance, 6(2), 235–245. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art2

References

  1. Buku
  2. Gunawan, Yopi dan Kristian, Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), Cetakan Kesatu, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.
  3. Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, Cetakan ke I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
  4. Nasution, Ajarotni et. al., Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2009.
  5. Soesilo, R., dan M. Karjadi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Politeia, Bogor, 1997
  6. Tim Penyusun Laporan Tahunan KPK 2017, Laporan Tahunan 2017 Demi Indonesia Untuk Indonesia, Komisis Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2018.
  7. Internet
  8. Dylan Aprialdo Rachman, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/ 15041921/akibat-revisi-uu-kpk-indonesia-dinilai-tak-patuh-dengan-konvensi-antikorupsi?page=1, “Akibat Revisi UU KPK, Indonesia Dinilai Tak Patuh dengan Konvensi Antikorupsi PBB”, Akses 29 Desember 2019, pukul 22.45 Wib.
  9. Kuliah Langsung
  10. Alkostar, Artidjo, Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, penyampaian langsung dalam Kuliah Kelas Pidana pada Program Magister (S-2), Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 11 Mei 2019.
  11. Putusan Pengadilan
  12. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST.
  13. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bernomor 16/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI.
  14. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019.
  15. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst
  16. Putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI.
  17. Peraturan Perundang-Undangan
  18. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
  19. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4150.
  20. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003.