Main Article Content
Abstract
A Limited Liability Company in the form of an insurance company whose business license has been revoked can be said to be only a legal entity of an ordinary PT that does not have a license to run an insurance business anymore. This study aims to determine the party authorized to file a bankruptcy application against the company, whether the Financial Services Authority (OJK) or the policy holder. This research belongs to the category of normative juridical law research that examines legal materials in the form of statutory regulations including literature related to bankruptcy and also uses a statutory and conceptual approach. The results showed that the one who has the authority to file for bankruptcy to an insurance company whose business license has been revoked is OJK, which in practice is usually represented through a power of attorney.
Keywords: Business license; bankruptcy; insurance; limited liability company; OJK
Abstrak
Perseroan Terbatas berupa perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya bisa dikatakan hanya sebagai badan hukum PT biasa yang tidak mempunyai izin menjalankan usaha asuransi lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut, apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pemegang polisnya. Penelitian ini termasuk kategori penelitian hukum yuridis normatif yang mengkaji bahan hukum berupa regulasi perundang-undangan termasuk literatur terkait kepailitan dan juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa yang mempunyai keweangan mengajukan pailit kepada perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya adalah OJK, yang pada praktiknya biasanya diwakilkan melalui surat kuasa.
Kata Kunci: Asuransi; izin usaha; OJK; pailit; perseroan terbatas
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Anisah, Siti, Perlindungan kepentingan kreditor dan debitor dalam hukum kepailitan Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2008.
- Fuady, Munir, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
- Hartono, Sri Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
- Huda, Mokhamad Khoirul, Prinsip Iktikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa, cetakan pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2016.
- Khairandy, Ridwan, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
- Sastrawidjaja, Man Suparman, Hukum Asuransi Perlindungan tertanggung Asuransi Deposito dan Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung, 1997.
- Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, UMM Press, Malang, 2012.
- Internet
- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan v. PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Kasasi dalam Nomor 408 /k/Pdt.Sus-Pailit/2015, diakses 5 Juli 2020.
- https://www.bps.go.id/indicator/13/1080/1/jumlah-perusahaan-asuransi-dan-perusahaan-penunjang-asuransi.html, diakses 5 Juli 2020.
- Ismadani Rofiul Ulya, “Perlindungan Hukum Nasabah Pasca Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Oleh Otoritas Jasa Keuangan”, dalam https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/ 123456789/30536 /1/ISMADAN I%20 ROFIUL %20ULYA-FSH.pdf., diakses 5 Juli 2020.
- Muhammad Alf, dkk, “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi” dalam https://media.neliti.com/ media/publications/54185-ID-kewenangan-otoritas-jasa-keuangan-dalam.pdf., diakses 5 Juli 2020.
- Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
References
Buku
Anisah, Siti, Perlindungan kepentingan kreditor dan debitor dalam hukum kepailitan Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2008.
Fuady, Munir, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Hartono, Sri Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Huda, Mokhamad Khoirul, Prinsip Iktikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa, cetakan pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2016.
Khairandy, Ridwan, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
Sastrawidjaja, Man Suparman, Hukum Asuransi Perlindungan tertanggung Asuransi Deposito dan Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung, 1997.
Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, UMM Press, Malang, 2012.
Internet
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan v. PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Kasasi dalam Nomor 408 /k/Pdt.Sus-Pailit/2015, diakses 5 Juli 2020.
https://www.bps.go.id/indicator/13/1080/1/jumlah-perusahaan-asuransi-dan-perusahaan-penunjang-asuransi.html, diakses 5 Juli 2020.
Ismadani Rofiul Ulya, “Perlindungan Hukum Nasabah Pasca Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Oleh Otoritas Jasa Keuangan”, dalam https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/ 123456789/30536 /1/ISMADAN I%20 ROFIUL %20ULYA-FSH.pdf., diakses 5 Juli 2020.
Muhammad Alf, dkk, “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi” dalam https://media.neliti.com/ media/publications/54185-ID-kewenangan-otoritas-jasa-keuangan-dalam.pdf., diakses 5 Juli 2020.
Peraturan Perundang-undangan
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan