Main Article Content

Abstract

A Limited Liability Company in the form of an insurance company whose business license has been revoked can be said to be only a legal entity of an ordinary PT that does not have a license to run an insurance business anymore. This study aims to determine the party authorized to file a bankruptcy application against the company, whether the Financial Services Authority (OJK) or the policy holder. This research belongs to the category of normative juridical law research that examines legal materials in the form of statutory regulations including literature related to bankruptcy and also uses a statutory and conceptual approach. The results showed that the one who has the authority to file for bankruptcy to an insurance company whose business license has been revoked is OJK, which in practice is usually represented through a power of attorney.

Keywords: Business license; bankruptcy; insurance; limited liability company; OJK

Abstrak

Perseroan Terbatas berupa perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya bisa dikatakan hanya sebagai badan hukum PT biasa yang tidak mempunyai izin menjalankan usaha asuransi lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut, apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pemegang polisnya. Penelitian ini termasuk kategori penelitian hukum yuridis normatif yang mengkaji bahan hukum berupa regulasi perundang-undangan termasuk literatur terkait kepailitan dan juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa yang mempunyai keweangan mengajukan pailit kepada perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya adalah OJK, yang pada praktiknya biasanya diwakilkan melalui surat kuasa.

Kata Kunci: Asuransi; izin usaha; OJK; pailit; perseroan terbatas

Keywords

Business license bankruptcy insurance limited liability company OJK

Article Details

How to Cite
Pamungkas, R. T. (2021). Permohonan Pernyataan Pailit Kepada Perusahaan Asuransi Yang Telah Dicabut Izin Usahanya. Lex Renaissance, 6(2), 349–359. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art10

References

  1. Buku
  2. Anisah, Siti, Perlindungan kepentingan kreditor dan debitor dalam hukum kepailitan Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2008.
  3. Fuady, Munir, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
  4. Hartono, Sri Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
  5. Huda, Mokhamad Khoirul, Prinsip Iktikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa, cetakan pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2016.
  6. Khairandy, Ridwan, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
  7. Sastrawidjaja, Man Suparman, Hukum Asuransi Perlindungan tertanggung Asuransi Deposito dan Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung, 1997.
  8. Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, UMM Press, Malang, 2012.
  9. Internet
  10. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan v. PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Kasasi dalam Nomor 408 /k/Pdt.Sus-Pailit/2015, diakses 5 Juli 2020.
  11. https://www.bps.go.id/indicator/13/1080/1/jumlah-perusahaan-asuransi-dan-perusahaan-penunjang-asuransi.html, diakses 5 Juli 2020.
  12. Ismadani Rofiul Ulya, “Perlindungan Hukum Nasabah Pasca Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Oleh Otoritas Jasa Keuangan”, dalam https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/ 123456789/30536 /1/ISMADAN I%20 ROFIUL %20ULYA-FSH.pdf., diakses 5 Juli 2020.
  13. Muhammad Alf, dkk, “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi” dalam https://media.neliti.com/ media/publications/54185-ID-kewenangan-otoritas-jasa-keuangan-dalam.pdf., diakses 5 Juli 2020.
  14. Peraturan Perundang-undangan
  15. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  16. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan