Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the formulation of money politics criminal acts in the Election Law and examine law enforcement on money politics from a sociological perspective. The choice of the sociological juridical approach method is intended to photograph the application and study of the relationship between legal aspects and non-legal aspects in the operation of law in society. Gaining votes in elections can be reached with non-monetary power, such as through family, social and economic networks, but the portion of the determination is more with money politics. The results of the study conclude that the formulation of money politics in the Election Law is not progressive enough so that it needs to be reformed. In addition, from a sociological perspective, the effectiveness of resolving election crimes related to money politics is largely determined by public awareness and participation.

Key Words: Election criminal law; law enforcement; money politics

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perumusan tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Pemilu dan mengkaji penegakan hukum atas tindak pidana politik uang dari perspektif sosiologis. Pemilihan metode pendekatan hukum yuridis sosiologis dimaksudkan untuk memotret penerapan dan pengkajian hubungan aspek hukum dengan aspek non hukum dalam bekerjanya hukum di masyarakat. Pendulangan suara dalam pemilu dapat dijangkau dengan kekuatan non uang, seperti melalui jaringan keluarga, sosial dan ekonomi, tetapi porsi penentuan lebih banyak dengan politik uang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perumusan tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Pemilu tidak cukup progresif sehingga perlu dilakukan pembaharuan. Selain itu, ditinjau dari perspektif sosiologis, efektivitas penyelesaian tindak pidana pemilu terkait politik uang, banyak ditentukan oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Kata Kunci: Politik uang; hukum pidana pemilu; penegakan hukum

Keywords

Election criminal law law enforcement money politics

Article Details

How to Cite
Susanti, R. (2021). Politik Uang Dalam Pemilu Ditinjau Dari Perspektif Yuridis Sosiologis. Lex Renaissance, 6(3), 578–590. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art10

References

  1. Buku
  2. Edward, Aspinall dan Sukmajati Mada,Politik Uang Di Indonesia, Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014, Cetakan Pertama, Penerbit PolGov, Yogyakarta, 2015.
  3. Herbert, Alexander E, Money and Politics, Rethinking Conceptual Framework, Cambridge Univercity Press, Cambridge, 1989
  4. Muhtadi, Burhanuddin, Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru, Cetakkan Pertama, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2020.
  5. O.S. Hiariej, Eddy, Pemilukada Kini dan Masa Datang Perspektif Hukum Pidana, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
  6. Rahardjo Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cetakan Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
  7. _______, Penegakan Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2009.
  8. Santoso, Topo, dan Budiati Ida, Pemilu Di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta,2019.
  9. Surbakti, Ramlan, dkk, Penanganan Pelanggaran Pemilu, Cetakan Kelimabelas, Buku Kerjasama Kemitraan, Kingdom of The Netherlands and Danish International Development Agency, Jakarta, 2011.
  10. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Perss, Jakarta, 2010.
  11. Jurnal
  12. Cahyadi Kurniawan, Robi, dan Hermawan, Dedy, “Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang Di Indonesia”,JurnalAntikorupsiINTEGRITAS,5(1),29-41e-ISSN/p-ISSN:2615-7977/2477118X DOI: https://doi.org/10.32697/ integritas.v5i1.338 ©Komisi Pemberantasan Korupsi
  13. Muhtadi, Burhanuddin “Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia : Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Party ID dan Patron Klien”, Jornal Penelitian Politik, Vol. 10 No.1 Juni 2013,ejournal.politik.lipi.go.id>jpp
  14. Satria,Hariman,“Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia”,JurnalAntikorupsiINTEGRITAS,5(1),1-14e-ISSN:2615-7977/2477-118X DOI:https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.342@ KomisiPemberantasan Korupsi
  15. Makalah/ Pidato
  16. Santoso, Topo, Kuliah Umum Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia, yang disampaikan di Gedung Pasca Sarjana UII, Yogyakarta,9 Februari 2019.
  17. Peraturan Perundang-Undangan
  18. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.
  19. Peraturan Bawaslu RI
  20. Peraturan Bawaslu RI Nomor.7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
  21. Wawancara
  22. Wawancara dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul, di Kantor Bawaslu Bantul,10 Mei 2020
  23. Internet
  24. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
  25. Wikipedia Bahasa Indonesia
  26. id.m.wiktionary.org