Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the formulation of money politics criminal acts in the Election Law and examine law enforcement on money politics from a sociological perspective. The choice of the sociological juridical approach method is intended to photograph the application and study of the relationship between legal aspects and non-legal aspects in the operation of law in society. Gaining votes in elections can be reached with non-monetary power, such as through family, social and economic networks, but the portion of the determination is more with money politics. The results of the study conclude that the formulation of money politics in the Election Law is not progressive enough so that it needs to be reformed. In addition, from a sociological perspective, the effectiveness of resolving election crimes related to money politics is largely determined by public awareness and participation.
Key Words: Election criminal law; law enforcement; money politics
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perumusan tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Pemilu dan mengkaji penegakan hukum atas tindak pidana politik uang dari perspektif sosiologis. Pemilihan metode pendekatan hukum yuridis sosiologis dimaksudkan untuk memotret penerapan dan pengkajian hubungan aspek hukum dengan aspek non hukum dalam bekerjanya hukum di masyarakat. Pendulangan suara dalam pemilu dapat dijangkau dengan kekuatan non uang, seperti melalui jaringan keluarga, sosial dan ekonomi, tetapi porsi penentuan lebih banyak dengan politik uang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perumusan tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Pemilu tidak cukup progresif sehingga perlu dilakukan pembaharuan. Selain itu, ditinjau dari perspektif sosiologis, efektivitas penyelesaian tindak pidana pemilu terkait politik uang, banyak ditentukan oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Kata Kunci: Politik uang; hukum pidana pemilu; penegakan hukum
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Edward, Aspinall dan Sukmajati Mada,Politik Uang Di Indonesia, Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014, Cetakan Pertama, Penerbit PolGov, Yogyakarta, 2015.
- Herbert, Alexander E, Money and Politics, Rethinking Conceptual Framework, Cambridge Univercity Press, Cambridge, 1989
- Muhtadi, Burhanuddin, Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru, Cetakkan Pertama, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2020.
- O.S. Hiariej, Eddy, Pemilukada Kini dan Masa Datang Perspektif Hukum Pidana, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
- Rahardjo Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cetakan Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
- _______, Penegakan Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2009.
- Santoso, Topo, dan Budiati Ida, Pemilu Di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta,2019.
- Surbakti, Ramlan, dkk, Penanganan Pelanggaran Pemilu, Cetakan Kelimabelas, Buku Kerjasama Kemitraan, Kingdom of The Netherlands and Danish International Development Agency, Jakarta, 2011.
- Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Perss, Jakarta, 2010.
- Jurnal
- Cahyadi Kurniawan, Robi, dan Hermawan, Dedy, “Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang Di Indonesia”,JurnalAntikorupsiINTEGRITAS,5(1),29-41e-ISSN/p-ISSN:2615-7977/2477118X DOI: https://doi.org/10.32697/ integritas.v5i1.338 ©Komisi Pemberantasan Korupsi
- Muhtadi, Burhanuddin “Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia : Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Party ID dan Patron Klien”, Jornal Penelitian Politik, Vol. 10 No.1 Juni 2013,ejournal.politik.lipi.go.id>jpp
- Satria,Hariman,“Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia”,JurnalAntikorupsiINTEGRITAS,5(1),1-14e-ISSN:2615-7977/2477-118X DOI:https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.342@ KomisiPemberantasan Korupsi
- Makalah/ Pidato
- Santoso, Topo, Kuliah Umum Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia, yang disampaikan di Gedung Pasca Sarjana UII, Yogyakarta,9 Februari 2019.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.
- Peraturan Bawaslu RI
- Peraturan Bawaslu RI Nomor.7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
- Wawancara
- Wawancara dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul, di Kantor Bawaslu Bantul,10 Mei 2020
- Internet
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
- Wikipedia Bahasa Indonesia
- id.m.wiktionary.org
References
Buku
Edward, Aspinall dan Sukmajati Mada,Politik Uang Di Indonesia, Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014, Cetakan Pertama, Penerbit PolGov, Yogyakarta, 2015.
Herbert, Alexander E, Money and Politics, Rethinking Conceptual Framework, Cambridge Univercity Press, Cambridge, 1989
Muhtadi, Burhanuddin, Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru, Cetakkan Pertama, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2020.
O.S. Hiariej, Eddy, Pemilukada Kini dan Masa Datang Perspektif Hukum Pidana, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Rahardjo Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cetakan Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
_______, Penegakan Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2009.
Santoso, Topo, dan Budiati Ida, Pemilu Di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta,2019.
Surbakti, Ramlan, dkk, Penanganan Pelanggaran Pemilu, Cetakan Kelimabelas, Buku Kerjasama Kemitraan, Kingdom of The Netherlands and Danish International Development Agency, Jakarta, 2011.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Perss, Jakarta, 2010.
Jurnal
Cahyadi Kurniawan, Robi, dan Hermawan, Dedy, “Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang Di Indonesia”,JurnalAntikorupsiINTEGRITAS,5(1),29-41e-ISSN/p-ISSN:2615-7977/2477118X DOI: https://doi.org/10.32697/ integritas.v5i1.338 ©Komisi Pemberantasan Korupsi
Muhtadi, Burhanuddin “Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia : Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Party ID dan Patron Klien”, Jornal Penelitian Politik, Vol. 10 No.1 Juni 2013,ejournal.politik.lipi.go.id>jpp
Satria,Hariman,“Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia”,JurnalAntikorupsiINTEGRITAS,5(1),1-14e-ISSN:2615-7977/2477-118X DOI:https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.342@ KomisiPemberantasan Korupsi
Makalah/ Pidato
Santoso, Topo, Kuliah Umum Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia, yang disampaikan di Gedung Pasca Sarjana UII, Yogyakarta,9 Februari 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.
Peraturan Bawaslu RI
Peraturan Bawaslu RI Nomor.7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Wawancara
Wawancara dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul, di Kantor Bawaslu Bantul,10 Mei 2020
Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Wikipedia Bahasa Indonesia
id.m.wiktionary.org