Main Article Content

Abstract

The development of electronic transaction activities in Indonesia brings its own homework for the legal regime which as it turns out, to this day there are still many problems in the legal regulation of electronic transactions. Departing from this issue, the writer formulates these problems: first, what is the problem with the regulation of electronic transaction law in Indonesia today? Second, what is the urgency of reconstructing the legal regulation of electronic transactions in Indonesia? Third, how should the reconstruction of the legal regulation of electronic transactions in Indonesia be? This is normative juridical research by using conceptual approach and statutory approaches. The results conclude as follows: first, the legal regulation of electronic transactions in Indonesia has several problems, namely (i) it takes a long time to draft the laws and regulations under it, (ii) partial arrangements at different times, (iii) vague legal politics (iv) issues of effectiveness, and (v) issues of harmonization with other laws and regulations; second, the urgency of the legal regulation of electronic transactions is (i) due to the need for legal certainty and legal interests that guarantee the implementation of electronic transactions. (ii) a law is needed that is able to reach future developments and changes, and (iii) because the existing regulations are not yet effective to meet the needs of legal settlements in the field of electronic transactions; third, the reconstruction can be carried out using two methods, namely (i) by making a special law on electronic transactions that are separate from information technology in general and provisions for prohibited acts (cybercrime), and (ii) by using omnibus law legal model of electronic transaction law.

Key Words: Electronic transaction; legal arrangement; reconstruction

Abstrak

Perkembangan aktifitas transaksi elektronik di Indonesia membawa pekerjaan rumah tersendiri bagi dunia hukum yang ternyata sampai hari ini masih banyak memiliki problematika dalam pengaturan hukum transaksi elektronik. Berangkat pada isu tersebut penulis merumuskan masalah: pertama, bagaimanakah problematika pengaturan hukum transaksi elektronik di Indonesia saat ini? Kedua, apakah urgensi rekonstruksi pengaturan hukum transaksi elektronik di Indonesia? Ketiga, bagaimanakah rekonstruksi pengaturan hukum transaksi elektronik di Indonesia seharusnya? Jenis penelitian ini yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis. Hasil menyimpulkan sebagai berikut. Pertama, pengaturan hukum transaksi elektronik di Indonesia memiliki beberapa problematika, yaitu (i) membutuhkan waktu yang lama untuk menyusun peraturan perundang-undangan di bawahnya. (ii) pengaturan secara parsial dalam waktu yang berbeda. (iii) politik hukum yang kabur (tidak jelas). (iv) persoalan efektifitas, dan (v) persoalan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Kedua, urgensi pengaturan hukum transaksi elektronik adalah (i) dikarenakan perlunya kepastian hukum dan kepentingan hukum yang menjamin penyelenggaraan transaksi elektronik. (ii) diperlukan hukum yang mampu menjangkau perkembangan dan perubahan di masa depan, dan (iii) dikarenakan regulasi yang ada belum efektif untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian hukum di bidang transaksi elektronik. Ketiga, rekonstruksi tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu (i) dengan membuat undang-undang khusus tentang transaksi elektronik yang terpisah dengan teknologi informasi secara umum dan ketentuan-ketentuan perbuatan-perbuatan yang dilarang (cybercrime), serta  (ii) dengan menggunakan model hukum omnibus law hukum transaksi elektronik.

Kata Kunci: Transaksi elektronik; rekonstruksi; pengaturan hukum

Keywords

Electronic transaction legal arrangement reconstruction

Article Details

How to Cite
Rodli, A. (2021). Rekonstruksi Pengaturan Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia. Lex Renaissance, 6(2), 280–297. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art5

References

  1. Buku
  2. Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan ke-1, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
  3. Dewi, Shinta, Cyberlaw 1 Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-commerce Menurut Hukum International, Widya Padjajaran, Bandung, 2009.
  4. Endeshaw, Assafa, Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik, terj. Oleh Siwi Purwandari dan Mursyid Wahyu Hananto, Cetakan kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2021.
  5. Garner, Bryan A., (ed.), Black’s Law Dictionary, eightgh edition, Thomson West, 2004.
  6. Indrati S., Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan 2: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Penerbit PT. Kanisius, Yogyakarta, 2007.
  7. Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
  8. Rogers, Communication Technology: The New Media in Society, 1991, terjemah oleh Zulkarnaina Mohd Mess, Teknologi Komunikasi: Media baru Dalam Masyarakat, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, 1991.
  9. Sikumbang, Sony Maulana, dkk., Ilmu Perundangan-undangan, Universitas Terbuka, Jakarta, 2016.
  10. Soehino, Hukum Tata Negara: Teknik Perundang-undangan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1981.
  11. Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
  12. Jurnal dan Prosiding
  13. Busroh, Friman Fready. “Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan,” Jurnal Arena Hukum, Volume 10, Nomor 2 Agustus 2017.
  14. Khan, Burhan Ul Islam, dkk., “A Compendious Study of Online Payment Systems: Past Developments, Present Impact, and Future Considerations”, (IJACSA) International Journal of Advanced Computer Science and Applications, Vol. 8, No. 5, 2017.
  15. Priowirjanto, Enni Soerja, “Pengaturan Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya di Indonesia Dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2014.
  16. Riswanto, Agus. “Menganalisis Kesiapan Indonesia dalam Penanggulangan dan Penegakan Hukum Kejahatan Global Berbasis Internet Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Prosiding Seminar Nasional INDOCOMPAC Universitas Bakrie, Jakarta, 2016
  17. Internet dan E-paper
  18. European Central Bank, “Glossary of Terms Related to Payment, Clearing and Settlement Systems”, tahun 2009
  19. Glossary of Banking Terms and Phrases, https://www.helpwithmybank.gov/ glossary/index-glossary.html, dikases pada 5 Juni 2021.
  20. GSMA Association, Connected Society: The State of Mobile Internet Connectivity 2019
  21. Kaushik Das, dkk, “The Digital Archipelago: How Online Commerce is Driving Indonesia’s Economic Development”, McKinsey&Company, 2018, hlm. 13. Laporan e-paper diunduh dari http://www.mckinsey.com/featured-insights/asia-pacific/the-digital-archipelago-how-online-commerce-is-driving-Indonesias-economic-development.
  22. The Electronic Fund Transfer Act (EFTA) (15 USC 1693 et seq.) 1978
  23. “Transaksi Uang Elektronik Melonjak 209,8% pada 2018”, dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/23/transaksi-uang-elektronik-melonjak-2098-pada-2018#. Akses 11 Juli 2020.