Main Article Content

Abstract

This study aims to identify and describe: first, the legal politics of zakat management in Indonesia to alleviate poverty; second, the formulation of zakat management in Indonesia to alleviate poverty. This is a normative juridical research type. The results of this study conclude that first, the legal politics of zakat management in Indonesia through the law on zakat management fails to support the national zakat structure which encourages acceleration of poverty alleviation and improvement of welfare and is oriented towards making people who are entitled to receive zakat turn into people who are obliged to pay zakat based on increase in zakat funds collected. Second, the formulation of zakat management in Indonesia is included in the category of partial model or voluntary system, where the state already has a legal basis or formal rules governing zakat, but has not made zakat an obligation that must be fulfilled by citizens. The formulation of future zakat management must be managed with a comprehensive model.

Key Word: Formulation; legal politics; poverty alleviation; zakat management

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mendeskripsikan tentang: pertama, politik hukum pengelolaan zakat di Indonesia untuk mengentasan kemiskinan; kedua, formulasi pengelolaan zakat di Indonesia untuk mengentasan kemiskinan. Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, politik hukum pengelolaan zakat di Indonesia melalui undang-undang tentang pengelolaan zakat gagal mendukung struktur zakat nasional yang mendorong akselerasi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan serta berorientasi pada menjadikan orang yang berhak menerima zakat berubah menjadi orang yang berkewajiban membayar zakat berdasarkan meningkatnya dana zakat yang terkumpul. Kedua, formulasi pengelolaan zakat di Indonesia masuk dalam kategori model parsial atau voluntary system, dimana negara telah memiliki dasar hukum atau aturan formal yang mengatur zakat, namun belum menjadikan zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan warga negara. Formulasi pengelolaan zakat masa yang akan datang harus dikelola dengan model komprehensif.

Kata Kunci: Politik hukum; formulasi; pengelolaan zakat; pengentasan kemiskinan

Keywords

Formulation legal politics poverty alleviation zakat management

Article Details

How to Cite
Ramli, M. (2021). Politik Hukum Pengelolaan Zakat Di Indonesia. Lex Renaissance, 6(2), 360–375. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art11

References

  1. Buku
  2. Ali Hasan, M., Zakat dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia, Cetakan Ketiga, Prenamedia Group, Jakarta, 2015.
  3. Al-Qardawi, Yusuf, Fiqh al-Zakah, Diterjemahkan oleh Salman Harun, Didin Hafidudin, Hasnudin. Cetakan Kedua Belas, Pustaka Litera Antar Nusa, Bogor, 2007.
  4. Asshidiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi, Cetakan Kedua, Kompas, Jakarta, 2016.
  5. Azhar Basyir, Ahmad, Pokok-pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, Cetakan Kedua, UII Press, Yogyakarta, 2011.
  6. Badan Pusat Statistik, Berita Resmi Statistik : Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2020, BPS, Jakarta, 2020.
  7. Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, PT Intermasa, Jakarta, 2010.
  8. Departemen Agama Republik Indonesia, Pedoman Zakat 9 Seri, Bagian Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Jakarta, Jakarta, 2002.
  9. Fauzia, Amelia, Filantropi Islam “Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara di Indonesia”, Gading Publishing, Yogyakarta, 2016.
  10. Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Kelima, Rajawali Pers, Jakarta 2012.
  11. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan Ketujuh, KENCANA, Jakarta, 2015.
  12. Rawls, John, Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, diterjemahkan oleh Uzair Fauzan, Heru Prasetyo, Cetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.
  13. Rosadi, Otong, dan Andi Desmon, Studi Politik Hukum : Suatu Optik Ilmu Hukum, Thafa Media, Yogyakarta, 2013.
  14. Setio Adinugroho, Achmad, Statistik Zakat Nasional 2019, BAZNAS-Sub Divisi Pelaporan, Jakarta, 2020.
  15. Suadi, Amran dan Mardi Candra, Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islan serta Ekonomi Syari’ah, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta, 2016.
  16. Sukmana, Oman, et.al., Negara Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial: Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial dalam Penyelenggaraan Jaminan Perlindungan Warga Negara, Intrans Publishing, Malang, 2015.
  17. Syauqi Beik, Irfan, et.al., Arsitektur Zakat Indonesia, Cetakan Pertama, Puskas BAZNAS, Jakarta, 2017.
  18. Timorita Yulianti, Rahmani, Good Corporate Governance di Lembaga Zakat, Kaukaba Dipantara, Yogyakarta, 2015.
  19. Wibisono, Yusuf, Mengelola Zakat Indonesia “Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Nomor 23 Tahun 2011 ”, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
  20. Wirawan, I.B., Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma: Fakta Sosial, Definisi Sosial dan Perilaku Sosial, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta, 2012.
  21. Jurnal
  22. Firmansyah, “Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Kesenjangan Pendapatan”, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, Vol. 21 No. 2, 2013.
  23. Perundang-undangan
  24. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
  25. Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  26. Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 115 tentang Pengelolaan Zakat.
  27. Internet
  28. Agustianto, “Politik Hukum Ekonomi Syariah”, dalam http://www.agustiantocentre.com/?p=450, diakses 27 Agustus 2020, pkl 20.00 WIB.
  29. https://kbbi.web.id/formulasi, diakses 8 Juni 2021, pkl 08.00 WIB.
  30. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pengentasan, diakses 22 Mei 2021, pkl 21.48 WIB.
  31. https://tirto.id/jokowi-bahas-tiga-program-pengentasan-kemiskinan-ctqT, diakses 7 Juni 2021, pkl 17.20 WIB.