Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the legal protection for victims of online gender-based violence in Indonesia and the legal construction of protection for victims of online gender-based violence according to human rights law. This is a normative legal research that uses statutory, case, and conceptual approaches. The results of this study are first, Indonesia does not have legislation that specifically regulates legal protection for victims of Online Gender Based Violence (KBGO) so that the handling of cases KBGO-related is still based on Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE Law) and Law Number 44 of 2008 on Pornography (Pornography Law). However, the two laws have not comprehensively regulated the protection of KBGO victims. Second, the legal construction of protection for KBGO victims has generally been regulated in the Bill of Elimination of Sexual Violence (PKS Bill). However, to fulfill the protection of KBGO victims, the PKS Bill needs to be revised by regulating provisions regarding the expansion of the definition of 'indirectly', recovery of victim digital data, the process of establishing cooperation between UPT and the National Cyber and Crypto Agency (BSSN), online reporting, mechanisms for handling and social protection of victims, special procedures related to the procedural law, and improving the legal structure (law enforcement officers).

Key Words: Human rights; legal protection; online gender-based violence

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online di Indonesia dan konstruksi hukum perlindungan korban kekerasan berbasis gender online menurut hukum hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, bahwa Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan hukum korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sehingga penanganan kasus terkait KBGO masih berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Akan tetapi, kedua undang-undang tersebut belum mengatur perlindungan korban KBGO secara komprehensif. Kedua, konstruksi hukum perlindungan korban KBGO secara umum diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Akan tetapi, untuk memenuhi perlindungan korban KBGO, RUU PKS tersebut perlu direvisi dengan mengatur ketentuan mengenai perluasan definisi ‘secara tidak langsung’, pemulihan data digital korban, proses penjalinan kerjasama antara UPT dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pelaporan online, mekanisme penanganan dan perlindungan korban secara sosial, prosedur khusus terkait hukum acaranya, dan memperbaiki struktur hukum (aparat penegak hukum).

Kata Kunci: Hak asasi manusia; kekerasan berbasis gender online; perlindungan hukum

Keywords

Human rights legal protection online gender-based violence

Article Details

How to Cite
Adkiras, F. (2021). Konstruksi Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Menurut Hukum Hak Asasi Manusia. Lex Renaissance, 6(2), 376–390. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art12

References

  1. Buku
  2. Atmosudirjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
  3. Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996.
  4. HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
  5. Mahmud Marzuki, Peter, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenanda Media Group, Jakarta, 2013.
  6. Rahardjo, Budi, Memahami Teknologi Informasi, Elexmedia Komputindo, Jakarta, 2002.
  7. Riyadi, Eko, dan Supriyanto Abdi (ed.), Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia (Kajian Multi Perspektif), Pusham-UII, Yogyakarta, 2007.
  8. Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.
  9. Sudiarti Luhulima, Achie, CEDAW Menegakkan Hak Asasi Perempuan, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta, 2014.
  10. Stahl, Julius dalam Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitualisme Indonesia, Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  11. Jurnal
  12. CEDAW, “General Recommendation No. 19” (11th session, 1992), Artikel: http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/recommendations/index.html, 1992
  13. Dadin Eka Saputra, “Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial”, Al’Adl, Volume IX Nomor 2, Agustus 2017 ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124
  14. Dewan Hak Asasi Manusia Sesi ke tiga puluh Agenda nomor 3, Resolusi yang diadopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia pada 1 Juli 2016, Artikel: http://ap.ohchr.org/documents/dpage_e.aspx?si=A/HRC/RES/32/13
  15. Enju Juanda, “Konstruksi Hukum dan Metode Intepretasi Hukum”, Universitas Galuh, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume: 4 No. 2 September 2016.
  16. European Parliament and the Council, Directive 2011/36/eu of the European Parliament and of the Council of 5 april 2011 on preventing and combating trafficking in human beings and protecting its victims, and replacing Council Framework Decision 2002/629/jha, 2011 Artikel: https://eur-lex.europa.eu/LexUriServ/LexUriServ.do?uri=OJ:L:2011:101:0001:0011:EN:PDF
  17. European Parliament and the Council, Directive 2011/92/EU of the European Parliament and of the Council of 13 December 2011 on combating the sexual abuse and sexual exploitation of children and child pornography, and replacing Council Framework Decision 2004/68/JHA, 2011, Artikel: https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=celex%3A32011L0093
  18. European Parliament and the Council, Directive 2012/29/EU of the European Parliament and of the Council of 25 October 2012 establishing minimum standards on the rights, support and protection of victims of crime, and replacing Council Framework Decision 2001/220/JHA, 2016, Artikel: https://eur-lex.europa.eu/legal-content/en/TXT/?uri=CELEX%3A32012L0029.
  19. European Parliament and the Council, Directive 2012/29/EU of the European Parliament and of the Council of 25 October 2012 establishing minimum standards on the rights, support and protection of victims of crime, and replacing Council Framework Decision 2001/220/JHA, 2012, Artikel: https://eur-lex.europa.eu/legal-content/en/TXT/?uri=CELEX%3A32012L0029
  20. Jaringan Solidaritas Untuk Keadilan Perempuan, Keadilan Untuk PA "Jangan penjarakan PA!" Artikel: https://www.change.org/p/ketua-pengadilan-tinggi-garut-pa-korban-eksploitasi-harusnya-dilindungi-bukan-dipidana-janganpenjarakanpa.
  21. Shigenori Matsuri, “The Criminalization of Revenge Porn in Japan”, Washington International Law Journal Association, Vol. 24 No. 2 2015.
  22. Sida, “Preventing and Responding to Gender-Based Violence: Expressions and Strategies”, Art.no.: SIDA61848en, 2015, hlm. 6. Artikel https://www.sida.se/contentassets/3a820dbd152f4fca98bacde8a8101e15/preventing-and-responding-to-gender-based-violence.pdf.
  23. Website
  24. Anonim,, Fakta Pedih Vina Garut, Demi Duit dan Turuti Keinginan Menyimpang Suami tapi Malah Dibui Artikel: https://www.boombastis.com/fakta-vina-garut/247473 diakses pada 27 Mei 2020 pada pukul 1.20 WIB.
  25. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020
  26. Merdeka.com, Pemeran Perempuan di Video Vina Garut Divonis Tiga Tahun Penjara, Artikel: https://www.merdeka.com/peristiwa/pemeran-perempuan-di-video-vina-garut-divonis-tiga-tahun-penjara.html diakses pada 27 Mei 2020 pada pukul 1.12 WIB.
  27. Nur Janti, Artikel: https://historia.id/politik/articles/menanti-ruu-pks-disahkan-Dpw1n diakses pada 9 Mei 2020 pada pukul 2.15 WIB.
  28. SafeNet Indonesia, Kasus Ibu Nuril, Artikel: https://id.safenet.or.id/2017/07/ kasus-ibu-nuril/ diakses pada 26 Mei 2020 pada pukul 23.12 WIB.