Main Article Content

Abstract

This research raises issues, firstly, the direction of policies implemented by the Government of Indonesia to deal with dumping practices carried out by other countries against Indonesia. Secondly, the role of law in economic development in Indonesia related to preventing fraudulent dumping practices. The method used is normative legal research. The results of the study conclude that first, the policy directed by the Government of Indonesia in dealing with the fraudulent practice of dumping by other countries against Indonesia is carried out by ratifying the Agreement for the Establishment of the World Trade Organization (WTO). With this ratification, Indonesia must then adjust its policies in international trade to comply with WTO provisions, including implementing anti-dumping policies in accordance with the Anti-Dumping Agreement. Second, the law acts as a tool for carrying out economic development. The law acts as a tool to prevent dumping practices in order to support the implementation of economic development in Indonesia.

Key Words: Dumping; law and economic development

Abstrak

Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, arah kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia untuk menghadapi praktek dumping yang dilakukan oleh negara lain terhadap Indonesia. Kedua, peran hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia terkait dengan pencegahan praktek curang dumping. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, arah kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia dalam menghadapi praktek curang dumping oleh negara lain terhadap Indonesia dilakukan dengan meratifikasi Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dengan ratifikasi tersebut Indonesia kemudian harus menyesuaikan kebijakannya dalam perdagangan internasional agar sesuai ketentuan WTO, termasuk menerapkan kebijakan anti-dumping sesuai dengan Anti-Dumping Agreement. Kedua, hukum berperan sebagai alat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi. Hukum berperan sebagai alat untuk mencegah praktek dumping guna mendukung terlaksananya pembangunan ekonomi di Indonesia.

Kata Kunci: Dumping; hukum dan pembangunan ekonomi

Keywords

Dumping law and economic development

Article Details

How to Cite
Fairuzzaman, F. (2021). Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia: Arah Kebijakan Pemerintah Menghadapi Praktik Dumping. Lex Renaissance, 6(2), 313–323. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art7

References

  1. Buku
  2. Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
  3. Sood, Muhammad, Hukum Perdagangan Internasional, Cetakan Kedua, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
  4. Syahyu, Yulianto, Hukum Anti Dumping di Indonesia: Analisis dan Panduan Praktis, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
  5. van den Bossche, Peter, Daniar Natakusumah dan Joseph Wira Koesnaidi., Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), Cetakan Pertama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010.
  6. Jurnal
  7. M. Ya’kub Aiyub Kadir, “The World Trade Organization (WTO) Free Trade within Fair Trade Challenges”, Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 1, Februari 2014.
  8. Mardalena Hanifah, “Arah Kebijakan Hukum Politik Ekonomi”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, (Tanpa Tahun).
  9. Muh. Risnain, “Politik Hukum Perlindungan Industri dalam Negeri Indonesia dalam Menghadapi Perdagangan Bebas”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 3, September – Desember 2011.
  10. Peraturan Perundang-undangan
  11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
  13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.