Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the functionalization of the principle of dominus litis in criminal law enforcement in Indonesia. This is a normative legal research that uses a statutory and conceptual approaches. The results of this study concluded that the principle of dominus litis is functionalized in the regulation of the authority to stop the prosecution of the prosecutor's office, as regulated in Article 140 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. In addition, restorative justice is one of the efforts that the Prosecutor's Office can do in functionalizing the dominus litis principle, for example, the mediation process (penal mediation) as regulated in Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System.

Key Words: Criminal law enforcement; dominus litis; prosecutor's office; restorative justicee

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsionalisasi prinsip dominus litis dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip dominus litis terfungsionalisasi dalam pengaturan kewenangan untuk menghentikan penuntutan yang dimiliki oleh kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Selain itu, keadilan restoratif merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan Kejaksaan dalam memfungsionalisasikan prinsip dominus litis, contohnya yaitu proses mediasi (mediasi penal) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata Kunci: Dominus litis; keadilan restorati; kejaksaan; penegakan hukum pidana

Keywords

Criminal law enforcement dominus litis prosecutor's office restorative justicee

Article Details

How to Cite
Riyanto, T. A. (2021). Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Renaissance, 6(3), 481–492. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4

References

  1. Buku
  2. E. Conklin, Jhon, The Impact Of Crime, McMillan Publishing Co, New York, 1975.
  3. Fajar ND, Mukti, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
  4. H. Winarta, Frans, Suara Rakyat Hukum Tertinggi, Kompas, Jakarta, 2009.
  5. Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Dalam Pembangunan, PT. Alumni, Bandung, 2006.
  6. Seno Adji, Indriyanto, KUHAP dalam Prospektif, Diadit Media, Jakarta, 2011.
  7. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif - Suatu Tinjauan Singkat, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.
  8. Surachman, RM., Mozaik Hukum I: 30 Bahasa Terpilih, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 1996.
  9. _______, dan Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara (Peranan dan Kedudukannya), Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  10. Rahman Saleh, Abdul, Bukan Kampung Maling Bukan Desa Ustadz, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2008.
  11. Widhayanti, Erni, Hak-Hak Tersangka/Terdakwa di dalam KUHAP, Liberty, Yogyakarta, 1996
  12. Yusuf Amir, Ari, Strategi Bisnis Jasa Advokat, Navila Idea, Maret, Yogyakarta 2008.
  13. Jurnal atau Karya Ilmiah
  14. Marwan Effendy, Deskresi Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya Malang, Malang, 11 Juni 2012.
  15. Zainab Ompu Jainah, Pengaturan Interaksi Proses Penyidikan dan Penuntutan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum KEADILAN PROGRESIF Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Volume 9 Nomor 1 Maret 2018.
  16. Website
  17. Jaksa Agung ST. Burhanuddin “Kejaksaan Hentikan 222 Perkara lewat Keadilan Restoratif”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt601056e7ece43/kejaksaan-hentikan-222-perkara-lewat-keadilan-restoratif/, diakses 21 Juni 2021
  18. Kejaribone, Problematika Penerapan Prinsip Dominus Litis dalam Perspektif Kejaksaan, https://www.kejari-bone.go.id/artikel/detail/3/problematika-penerapan-prinsip-dominus-litis-dalam-perspektif-kejaksaan.html