Main Article Content

Abstract

This study aims to discuss about children in conflict with the law entrusted to the Youth Social Protection and Rehabilitation Center. The current conflicting child care practice is still not optimal in handling child care cases. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials collected through news of events from the Sleman Police, the Child Public Prosecutor from the Sleman District Attorney, Juvenile Judges from the Sleman District Court, and Social Workers from the Youth Protection and Rehabilitation Center and supported by literature studies. The analysis was carried out with a qualitative method. The juridical-sociological approach is seen from a legal point of view related to juvenile delinquency. The conclusions of this study are: first, the function of the BPRSR is to rehabilitate and also serve as a place of detention if there is no LPAS because BPRSR is appointed as LPKS; second, care and detention are the same, because in practice such care limits the child's movement space and robs the child of independence; third, the status of children in conflict with the law as a deposit is a factor in not reducing the criminal sanctions that will be received by the child.

Key Words: Child delinquency; criminal sanctions; day care

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk membahas mengenai anak yang berkonflik dengan hukum dititipkan pada Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja. Praktik penitipan anak yang berkonflik saat ini masih belum maksimal dalam menangani kasus penitipan anak. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui berita peristiwa dari Polres Sleman, Penuntut Umum Anak dari Kejaksaan Negeri Sleman, Hakim Anak dari Pengadilan Negeri Sleman, dan Pekerja Sosial dari Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja serta didukung dengan studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan metode kualitatif. Pendekatan dengan yuridis-sosiologis dilihat dari sudut pandang hukum terkait kenakalan anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: pertama, fungsi dari BPRSR adalah untuk merehabilitasi dan juga sebagai tempat penahanan jika tidak terdapat LPAS karena BPRSR ditunjuk sebagai LPKS; kedua, penitipan dan penahanan sama, karena pada praktiknya penitipan tersebut membatasi ruang gerak anak dan merampas kemerdekaan anak; ketiga, status anak yang berkonflik dengan hukum sebagai titipan merupakan faktor tidak dikuranginya sanksi pidana yang akan diterima anak.

Kata Kunci: Kenakalan anak; penitipan; sanksi pidana

Keywords

Child delinquency criminal sanctions day care

Article Details

How to Cite
Wati, U. R. (2021). Penitipan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Balai Perlindungan Rehabilitasi Remaja Daerah Sleman. Lex Renaissance, 6(3), 633–645. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art15

References

  1. Buku
  2. Djamil, M. Nasir, Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  3. Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, PT Refika Aditam, Bandung, 2008.
  4. Hadisuprapto, Paulus, Juvenile Delinquency Pemahaman dan Penanggulangannya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  5. Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
  6. Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT Refika Aditama, Bandung, 2009.
  7. Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Yogyakarta.
  8. Mulyadi, Lilik, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2014.
  9. Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
  10. Prakoso, Abintoro, Pembaruan Sistem Perdilan Pidana Anak, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2016.
  11. R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016.
  12. Sofyan, Andi dan Abd Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
  13. Swardhana, Gede Made, Pengendalian Kenakalan Anak Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Bali, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.
  14. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  15. Ulfah Rahmah Wati, Praktik Penitipan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (Studi Kasus di Daerah Hukum Pengadilan Sleman, Skripsi, Program Sarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018
  16. Hasil Wawancara
  17. Hasil wawancara dengan Bapak Eko Mei Purwanto, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, di Sleman, pada 30 Januari 2018.
  18. Hasil wawancara dengan Ibu Wiwik Triatmini, Jaksa Anak, di Sleman, pada 30 Januari 2018.
  19. Hasil wawancara dengan Bapak Sutoyo, Ketua BPRSR, di Sleman, pada 1 Februari 2018.
  20. Hasil wawancara dengan Ibu Christina, Hakim Anak, di Sleman, pada 21 Februari 2018.
  21. Hasil wawancara dengan Ibu Wiwik, Jaksa Anak, di Sleman, pada 30 Januari 2018.
  22. Internet
  23. http://dinsos.jogjaprov.go.id/balai-prsr/, diakses pada 18 Agustus 2021 pukul 17.28 WIB.
  24. Peraturan Perundang-Undangan
  25. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  26. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  27. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  28. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  29. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  30. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
  31. Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 44/Huk/2015 tentang Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Sebagai Pelaksana Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.