Main Article Content

Abstract

The study discusses the implications of the Constitutional Court's Number 005/PUU-IV/2006 decision on material review of the judicial commission in the supervision of judges' ethics. The research method used is normative juridical with case and statutory approaches. The results of this study conclude that: first, the Decision of the Constitutional Court Number 005/PUU-IV/2006 which states that the articles of supervision of the Judicial Commission are contrary to the 1945 Constitution and have no binding legal force, have weakened the authority of the Judicial Commission in external supervision of the judiciary in Indonesia. Second, the decision of the Constitutional Court which states that the judges of the Constitutional Court are not supervised by the Judicial Commission, are actually incorrect because constitutional judges are also judges whose behavior needs to be monitored by external supervisory institutions so that there is no disparity in supervision by the Judicial Commission against perpetrators of judicial power. Third, there is an urgency for one-roof supervision by the Judicial Commission on judicial power, both judges at the Supreme Court and the Constitutional Court as well as judges under the Supreme Court.

Key Words: Constitutional Court Decision; Judicial Commission

Abstrak

Penelitian membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 atas pengujian materiil terhadap komisi yudisial dalam pengawasan etik hakim. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa pasal-pasal pengawasan Komisi Yudisial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat telah memperlemah kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan secara eksternal lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak termasuk yang diawasi oleh Komisi Yudisial, sesungguhnya tidak tepat karena hakim konstitusi juga hakim yang perlu diawasi perilakunya oleh lembaga pengawas eksternal supaya tidak terjadi disparitas pengawasan oleh Komisi Yudisial terhadap pelaku kekuasaan kehakiman. Ketiga, adanya urgensi untuk pengawasan satu atap oleh Komisi Yudisial terhadap kekuasaan kehakiman baik itu hakim di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta hakim-hakim yang berada dibawah MA.

Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi; Komisi Yudisial

Keywords

Constitutional Court Decision Judicial Commission

Article Details

How to Cite
Basri, M. H. (2021). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Etik Hakim : Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi 005/PUU-IV/2006. Lex Renaissance, 6(3), 520–537. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art7

References

  1. Buku
  2. Asshiddiqie, Jimly, Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, dalam Mahkamah Konstitusi, Bunga Rampai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2005.
  3. Huda, N’imatul, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, UII Press, Yogyakarta, 2011.
  4. _______, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Rajawali Press, Jakarta, 2008.
  5. Indrayana, Denny, Negeri Para Mafioso: Hukum disarang koruptor, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  6. Majelis Eksaminasi, Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Diselenggarakan Oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Dan Indonesian Court Monitoring, Yogyakarta 26-27 September 2006.
  7. Marzuki, Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2011.
  8. Rishan, Idul, Hukum & Politik Ketatanegaraan, Cetakan Pertama FH UII PRESS, Yogyakarta, 2020.
  9. ______, Kebijakan Reformasi Peradilan, Cetakan Pertama FH UII PRESS, Yogyakarta, 2019.
  10. Soetjipno, Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim, dalam Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
  11. Thohari, A. Ahsin, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Cetakan Pertama Elsam, Jakarta, 2004.
  12. Umam, Rofiqul dkk (Editor), Membangun Jalan Demokrasi, Kesimpulan Pemikiran Jakob Tobing tentang Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2008.
  13. Wadji, Farid, Memperkuat Komisi Yudisial Dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan, Cetakan Pertama Setara Press, Malang, 2019.
  14. Wajdi, Farid, Et. Al., Pengawasan Hakim Dan Penegakan Kode Etik Di Komisi Yudisial, Cetakan Pertama Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
  15. Jurnal
  16. M. Laica Marzuki, “Komisi Yudisial dan Relevansinya dengan Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Konstitusi , Vol. VI No. 2, 2006.
  17. Online
  18. Http://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Hol13395/Mkky-Sepakat-Gunakan-Ibanglore-Principlesi-Untuk-Pedoman-Kode-Etik, Akses 27 Agustus 2021.
  19. Artikel & Media Cetak
  20. A. Ahsin Thohari, Dari Law Enforcement ke Justice Enforcement, Harian Kompas, 3 Juli, 2002.
  21. Republika. co.id., Januari 2016, “Memperkuat Komisi Yudisial”, Diaksed pada 27 Agustus 2021.
  22. Saldi Isra, Opini Kompas “Kekuasaan Dan Perilaku Korupsi” 2009.
  23. Peraturan Perundang-Undangan
  24. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  25. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
  26. Putusan Pengadilan
  27. Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006.