Main Article Content
Abstract
The study discusses the implications of the Constitutional Court's Number 005/PUU-IV/2006 decision on material review of the judicial commission in the supervision of judges' ethics. The research method used is normative juridical with case and statutory approaches. The results of this study conclude that: first, the Decision of the Constitutional Court Number 005/PUU-IV/2006 which states that the articles of supervision of the Judicial Commission are contrary to the 1945 Constitution and have no binding legal force, have weakened the authority of the Judicial Commission in external supervision of the judiciary in Indonesia. Second, the decision of the Constitutional Court which states that the judges of the Constitutional Court are not supervised by the Judicial Commission, are actually incorrect because constitutional judges are also judges whose behavior needs to be monitored by external supervisory institutions so that there is no disparity in supervision by the Judicial Commission against perpetrators of judicial power. Third, there is an urgency for one-roof supervision by the Judicial Commission on judicial power, both judges at the Supreme Court and the Constitutional Court as well as judges under the Supreme Court.
Key Words: Constitutional Court Decision; Judicial Commission
Abstrak
Penelitian membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 atas pengujian materiil terhadap komisi yudisial dalam pengawasan etik hakim. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa pasal-pasal pengawasan Komisi Yudisial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat telah memperlemah kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan secara eksternal lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak termasuk yang diawasi oleh Komisi Yudisial, sesungguhnya tidak tepat karena hakim konstitusi juga hakim yang perlu diawasi perilakunya oleh lembaga pengawas eksternal supaya tidak terjadi disparitas pengawasan oleh Komisi Yudisial terhadap pelaku kekuasaan kehakiman. Ketiga, adanya urgensi untuk pengawasan satu atap oleh Komisi Yudisial terhadap kekuasaan kehakiman baik itu hakim di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta hakim-hakim yang berada dibawah MA.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi; Komisi Yudisial
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Asshiddiqie, Jimly, Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, dalam Mahkamah Konstitusi, Bunga Rampai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2005.
- Huda, N’imatul, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, UII Press, Yogyakarta, 2011.
- _______, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Rajawali Press, Jakarta, 2008.
- Indrayana, Denny, Negeri Para Mafioso: Hukum disarang koruptor, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
- Majelis Eksaminasi, Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Diselenggarakan Oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Dan Indonesian Court Monitoring, Yogyakarta 26-27 September 2006.
- Marzuki, Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2011.
- Rishan, Idul, Hukum & Politik Ketatanegaraan, Cetakan Pertama FH UII PRESS, Yogyakarta, 2020.
- ______, Kebijakan Reformasi Peradilan, Cetakan Pertama FH UII PRESS, Yogyakarta, 2019.
- Soetjipno, Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim, dalam Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
- Thohari, A. Ahsin, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Cetakan Pertama Elsam, Jakarta, 2004.
- Umam, Rofiqul dkk (Editor), Membangun Jalan Demokrasi, Kesimpulan Pemikiran Jakob Tobing tentang Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2008.
- Wadji, Farid, Memperkuat Komisi Yudisial Dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan, Cetakan Pertama Setara Press, Malang, 2019.
- Wajdi, Farid, Et. Al., Pengawasan Hakim Dan Penegakan Kode Etik Di Komisi Yudisial, Cetakan Pertama Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
- Jurnal
- M. Laica Marzuki, “Komisi Yudisial dan Relevansinya dengan Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Konstitusi , Vol. VI No. 2, 2006.
- Online
- Http://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Hol13395/Mkky-Sepakat-Gunakan-Ibanglore-Principlesi-Untuk-Pedoman-Kode-Etik, Akses 27 Agustus 2021.
- Artikel & Media Cetak
- A. Ahsin Thohari, Dari Law Enforcement ke Justice Enforcement, Harian Kompas, 3 Juli, 2002.
- Republika. co.id., Januari 2016, “Memperkuat Komisi Yudisial”, Diaksed pada 27 Agustus 2021.
- Saldi Isra, Opini Kompas “Kekuasaan Dan Perilaku Korupsi” 2009.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Putusan Pengadilan
- Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, dalam Mahkamah Konstitusi, Bunga Rampai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2005.
Huda, N’imatul, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, UII Press, Yogyakarta, 2011.
_______, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Rajawali Press, Jakarta, 2008.
Indrayana, Denny, Negeri Para Mafioso: Hukum disarang koruptor, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Majelis Eksaminasi, Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Diselenggarakan Oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Dan Indonesian Court Monitoring, Yogyakarta 26-27 September 2006.
Marzuki, Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2011.
Rishan, Idul, Hukum & Politik Ketatanegaraan, Cetakan Pertama FH UII PRESS, Yogyakarta, 2020.
______, Kebijakan Reformasi Peradilan, Cetakan Pertama FH UII PRESS, Yogyakarta, 2019.
Soetjipno, Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim, dalam Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
Thohari, A. Ahsin, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Cetakan Pertama Elsam, Jakarta, 2004.
Umam, Rofiqul dkk (Editor), Membangun Jalan Demokrasi, Kesimpulan Pemikiran Jakob Tobing tentang Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2008.
Wadji, Farid, Memperkuat Komisi Yudisial Dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan, Cetakan Pertama Setara Press, Malang, 2019.
Wajdi, Farid, Et. Al., Pengawasan Hakim Dan Penegakan Kode Etik Di Komisi Yudisial, Cetakan Pertama Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
Jurnal
M. Laica Marzuki, “Komisi Yudisial dan Relevansinya dengan Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Konstitusi , Vol. VI No. 2, 2006.
Online
Http://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Hol13395/Mkky-Sepakat-Gunakan-Ibanglore-Principlesi-Untuk-Pedoman-Kode-Etik, Akses 27 Agustus 2021.
Artikel & Media Cetak
A. Ahsin Thohari, Dari Law Enforcement ke Justice Enforcement, Harian Kompas, 3 Juli, 2002.
Republika. co.id., Januari 2016, “Memperkuat Komisi Yudisial”, Diaksed pada 27 Agustus 2021.
Saldi Isra, Opini Kompas “Kekuasaan Dan Perilaku Korupsi” 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Putusan Pengadilan
Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006.