Main Article Content

Abstract

In the digital era, technological developments are increasingly rapid, and their existence has begun to penetrate into various aspects of life, such as in the world of finance or the economy. This is marked by the emergence of technology and information-based financial institutions or known as fintech. Starting from this, a question arises on how to implement information technology-based lending and borrowing (peer to peer lending) in Indonesia and how to protect the recipients of the loan (customers). This research is in the form of juridical-normative. The results of this study concluded that there were violations committed by the lender to the customer, and the sanctions imposed were only administrative sanctions with the worst consequence being license revocation. In this regards, obviously it does not provide a sense of justice to the customers, considering the crimes that have been committed, therefore the role of criminal law is very important here, by implementing sanctions related to these crimes, such as the dissemination of personal data, threats in billing, sexual harassment through electronic media, fraud and slander.

Key Words: Fintech; peer to peer lending; protection of customers

Abstrak

Era digital perkembangan teknologi kian pesat, dan keberadaanya pun mulai merambah ke berbagai aspek kehidupan, seperti halnya dalam dunia keuangan atau ekonomi. Hal ini ditandai dengan munculnya lembaga keuangan berbasis teknologi dan informasi atau dikenal dengan fintech. Bermula dari hal tersebut timbul suatu pertanyaan mengenai bagaimana pelaksanaan pijam meminjam berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) di Indonesia dan bagaimana perlindungan terhadap penerima pinjaman (nasabah). Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman (nasabah), dan sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas sanksi administratif dengan konsekuensi terparahnya yaitu pencabutan izin. Mengenai hal tersebut tentu saja tidak memberikan rasa keadilan terhadap nasabah, mengingat tindak kejahatan yang sudah dilakukan, oleh sebab itu peran hukum pidana sangat penting di sini, dengan cara menerapkan sanksi-sanksi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, seperti penyebaran data pribadi, pengancaman dalam penagihan, pelecehan seksual melalui media elektronik, penipuan dan fitnah.

Kata Kunci : Fintech; peer to peer lending; perlindungan terhadap nasabah

Keywords

Fintech peer to peer lending protection of customers

Article Details

Author Biography

Siti Nasikhatuddini, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Criminal Justice System Islamic Indonesia University 44
How to Cite
Nasikhatuddini, S. (2021). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending. Lex Renaissance, 6(3), 437–448. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art1

References

  1. Buku
  2. Isretno Evita, Israhadi, Hukum Administrasi Negara (Pengantar Kajian Tentang Kewenangan dan Kebijakan Pemerintah), Cintya Press, Jakarta, 2006.
  3. Kartika Elsi, Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi, PT Gramedia Widiasarana, Jakarta 2007.Nurudin, Media Sosial Baru dan Munculnya Revolusi Proses Komunikasi, Buku Litera, Yogyakarta, 2012.
  4. Rumondang Astri dkk, Fintech: Inovasi Sistem Keuangan Di Era Digital, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2019.
  5. S Gazalidan Rachmadi Usman, Djoni, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  6. Jurnal
  7. Arif Syaifudin“Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Didalam Layanan Financial Technologi Berbasis Peer to Peer (P2P) Lending”, artikel dalam Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 26 Nomor 4, Februari, 2020.
  8. Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, dan Bela Gita Novalia, “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)”, artikel dalam Jurnal Masharif Al-Syariah : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 3, No. 1, 2018.
  9. Ratna Hartanto dan Juliani Purnama Ramli, “Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer To Peer Lending”, artikel dalam Jurnal Hukum IUS Quia Iustum Faculty Of Law UII, Vol. 25, Issue 2, Mei, 2018.
  10. Skripsi
  11. Asna Ridayani “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Peer To Peer Lending Terhadap Ketrerlambatan Pembayaran Pinjaman Dalam Finansial Teknologi”, Skripi Fakultas Hukum Universitas Jember, 2019.
  12. Peraturan- Peraturan
  13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
  14. Peraturan OJK Nomor 77/ POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  15. Otoritas Jasa Keuangan, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Departemen Perlindungan Konsumen OJK,Jakarta, 2017.
  16. Website
  17. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191014113024-37-106736/berkat-fintech-lending-sederet-umkm-ini-bisa-naik-kelas,