Main Article Content

Abstract

The writing of this article aims to discuss the drug abuse committed by children in Sleman Regency, which is quite high. The formulation of the problem studied is what are the factors for the occurrence of narcotics abuse by children in Sleman Regency and how is the law enforcement of narcotics abuse by children in Sleman Regency. The research method used is empirical juridical conducted by interview. The conclusion of this paper is that the factors that cause narcotics abuse by children in Sleman Regency consist of internal and external factors. Internal factors include: (1) age; (2) wrong view; and (3) lack of religious character. The external factors include: (1) family; (2) economy; (3) environment; and (4) technological progress. Law enforcement is carried out in overcoming narcotics abuse by children, namely by conducting investigations, investigations and rehabilitation. In practice, law enforcement carried out in Sleman Regency with all the obstacles experienced, has been in accordance with the SPPA Law but no diversion is carried out.

Key Words: Children; law enforcement; narcotics abuse

Abstrak

Penulisan artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Sleman, yang cukup tinggi. Rumusan masalah yang dikaji adalah apa faktor-faktor terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kabupaten Sleman dan bagaimana penegakan hukum penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang dilakukan dengan wawancara. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu faktor penyebab penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Sleman terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi: (1) usia; (2) pandangan yang salah; serta (3) kurangnya sifat religious. Adapun faktor eksternal meliputi: (1) keluarga; (2) ekonomi; (3) lingkungan; dan (4) kemajuan teknologi. Penegakan hukum yang dilakukan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika oleh anak yaitu dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan rehabilitasi. Pada praktiknya, penegakan hukum yang dilakukan di Kabupaten Sleman dengan segala kendala yang dialami, telah sesuai dengan UU SPPA namun tidak dilakukan diversi.

Kata Kunci: Penyalahgunaan narkotika; anak; penegakan hukum

Keywords

Children law enforcement narcotics abuse

Article Details

How to Cite
Archimada, S. P. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Sleman. Lex Renaissance, 6(3), 493–504. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art5

References

  1. Buku
  2. Soedjono, Narkotika dan Remaja, Ctk1, Penerbit Alumni, Bandung, 1985.
  3. Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, ctk. Pertama, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
  4. Ariman, Rasyid, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.
  5. A.S Alam, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010.
  6. Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, ctk. Ketiga, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
  7. Mulyadi, Lilik, Sistem Peradilan Pidana Anak, Alumni, Bandung, 2014.
  8. Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
  9. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, ctk. Kedelapan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
  10. Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Pubishing, Yogyakarta, 2009.
  11. Soedjono, Narkotika dan Remaja, ctk. Pertama, Penerbit Alumni, Bandung, 1985.
  12. Stahrizal, Darda, Undang-Undang Narkotika & Aplikasinya, ctk. Pertama, Laskar Askara, Jakarta, 2013.
  13. Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, ctk. Pertama, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
  14. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  15. Sainrama Pikasani Archimada, Tinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Kabupaten Sleman, Skripsi, Program Sarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.
  16. Hasil Wawancara
  17. Hasil wawancara dengan Iptu Yulianto selaku Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Sat Narkoba, Polres Sleman pada Rabu 6 Desember 2017 di Kantor Sat Narkoba Polres Sleman.
  18. Hasil wawancara dengan Amel selaku staff BNN Sleman pada 30 September 2017 di kantor BNN Sleman.
  19. Internet
  20. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/08/25/ov7vtx384- penyalahgunaan-narkotika-sleman-capai-sepertiga-di-yogyakarta diakses 23 Agustus 2021 pukul 13.59 WIB.
  21. http://www.solopos.com/2017/10/02/narkotika-sleman-waspada-pil-sapi-mengincar- kalangan-pelajar-856202 diakses 23 Agustus 2021 pukul 14.45 WIB
  22. Peraturan Perundang-Undangan
  23. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  24. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  25. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  26. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  27. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
  28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.