Main Article Content

Abstract

The crime of pedophilia is a complex legal problem because there are many obstacles that occur in its implementation. Departing from this, this study aims to analyze how prevention and protection efforts by the government are in dealing with pedophilia crimes and how to protect and prevent children from pedophilia crimes. The method used in this research is a descriptive non-doctrinal legal research with a juridical-sociological approach, where the information obtained comes from interviews, while the data comes from a literature study. The results conclude that the government has implemented various efforts to protect and prevent pedophile crimes against children by making various work programs that are supported by the community and community organizations. However, due to the complexity of the problem of criminal acts of pedophilia, there are still many obstacles experienced to overcome these problems.

Key Words: Children's health; legal protection; pedophilia

Abstrak

Tindak pidana pedofilia adalah permasalahan hukum yang kompleks karena ada banyak hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana upaya pencegahan dan perlindungan oleh pemerintah dalam menangani tindak pidana pedofilia dan cara melindungi serta mencegah anak dari tindak pidana pedofilia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, dimana informasi yang didapatkan berasal dari wawancara, sedangkan data dari studi kepustakaan. Hasilnya menyimpulkan bahwa pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan tindak pidana pedofil pada anak-anak dengan membuat berbagai program kerja yang didukung oleh masyarakat dan organisasi masyarakat. Namun, karena rumitnya permasalahan tindak pidana pedofilia masih banyak kendala yang dialami untuk menanggulangi permasalahan tersebut.

Kata Kunci: Perlindungan hukum; pedofilia; kesehatan anak

Keywords

Children's health legal protection pedophilia

Article Details

How to Cite
Winriadirahman, P. (2021). Pencegahan Tindak Pidana Pedofilia Sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Anak di Indonesia. Lex Renaissance, 6(3), 449–464. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art2

References

  1. Buku
  2. Arief Mansur, Dikdik M. & Gultom, Elisatris, Urgensi Perlindungan korban Kejahatan antara Norma dan Realita, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
  3. Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2004.
  4. Gorda, Tini Rusmini, Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia, Setara Press, Malang, 2017.
  5. Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985.Gultom, Maidin , Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2018.
  6. Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Nusantara, Bandung, 2006.
  7. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1999.
  8. Supeno, Hadi, Kriminalisasi Anak, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
  9. Supardi, Sawatri, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Refika Aditama, Bandung, 2005.
  10. Suparti Sadarjoen, Sawitri, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Refika Aditama, Bandung, 2005.
  11. Jurnal
  12. Ario Ponco Wiguno, “Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi I, Vol 1, 2013.
  13. Muhammad Zubedy Koteng, “Upaya Pencegahan Dan Penangnan Kejahatan Seksual Terahadap Anak”, Warta Hukum dan HAM, Humanis Volume 1 XII Juli 2016.
  14. Ratna Sari, et.al., “Pelecehan Seksual Terhadap Anak”, Riset & PKM, edisi No. 1 Vol. 2, 2015.
  15. Internet
  16. “WNA Pedofil Kerap Pukuli Korbannya”, https://republika.co.id/berita/ qd8j0u330/wna-pedofil-kerap-pukuli-korbannya, diakses pada 22 Juli 2020.
  17. “KPAI: Kekerasan Anak Laki-Laki Meningkat”, https://www.kpai.go.id/ berita/kpai-kekerasan-seksual-anak-laki-laki-meningkat, diakses pada 6 April 2020
  18. “Pelaku Pedofil di Sukabumi Cabuli 30 Anak Laki-laki, Tulis Nama Korban di Tembok Kamar”, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/06/ pelaku-pedofil-di-sukabumi-cabuli-30-anak-laki-laki-tulis-nama-korban-di-tembok-kamar?page=all, diakses pada 7 Juli 2020.
  19. “Kementerian PPPA: Sejak Januari hingga Juli 2020 Ada 2.556 Anak Korban Kekerasan Seksual”, diakses dari Kementerian PPPA: Sejak Januari hingga Juli 2020 Ada 2.556 Anak Korban Kekerasan Seksual (kompas.com)), pada 19 Agustus 2021.
  20. “Sejak Awal Januari, Kementerian PPPA Catat 426 Kasus Kekerasan Seksual”, diakses dari Sejak Awal Januari, Kementerian PPPA Catat 426 Kasus Kekerasan Seksual (kompas.com), pada 19 Agustus 2021.
  21. “Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab”, https://regional.kompas.com/read/2020/07/05/16000071/-ngakunya-perlindungan-anak-ternyata-biadab-?page=all#page2 diakses pada 22 Juli 2020.
  22. Hasil Wawancara
  23. Hasil wawancara penelitian dengan Ifa Aryani, Selaku Staff Bidang Sosialisasi dan Advokasi KPAID Yogyakarta, pada 9 April 2021.
  24. Peraturan Perundang-Undangan
  25. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.