Main Article Content
Abstract
This study aims to examine the making of an adjustment deed to a foundation established before the Law on Foundations was enacted and to analyze the legal consequences of making an adjustment deed that is not in accordance with the laws and regulations. The method used is normative research with a statutory approach. The results of the study conclude that the making of the foundation adjustment deed can be adjusted to the provisions of Article 15 A and 37 A of Government Regulation No. 2 of 2013 with the status of the foundation. In addition, the making of an adjustment deed that is not in accordance with the regulations causes certain legal consequences for members of the foundation, notary or the deed made. Foundation members who are proven to have violated the rules can be subject to criminal sanctions as well as the notary can be held civil or administrative responsibility, while the deed can be declared null and void.
Key Words: Deed adjustment; notary; legal consequences
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembuatan akta penyesuaian terhadap yayasan yang didirikan sebelum lahirnya Undang-Undang Yayasan dan menganalisis akibat hukum pembuatan akta penyesuaian yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembuatan akta penyesuaian yayasan dapat disesuaikan dengan ketentuan Pasal 15 A dan 37 A Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 dengan status yayasan tersebut. Selain itu, pembuatan akta penyesuaian yang tidak sesuai dengan peraturan menyebabkan akibat hukum tertentu bagi anggota yayasan, notaris maupun akta yang dibuat. Anggota yayasan yang terbukti menyalahi aturan dapat dikenakan sanksi pidana begitu juga notaris dapat dikenakan tanggung jawab secara perdata ataupun administratif, sedangkan terhadap akta dapat dinyatakan batal demi hukum.
Kata Kunci: Penyesuaian akta; notaris; akibat hukum
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Adib, Bahari, Prosedur Pendirian Yayasan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
- Habib, Adjie dan Muhammad Hafidh, Yayasan Memahami Pendirian Perubahan Pembubaran Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
- Marzuki Peter, Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
- Mulyoto dan H. Subekti, Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Yayasan dan PP. No. 02 Tahun 2013, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2018.
- _______, Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Yayasan dan PP. No. 63 Tahun 2008, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2011.
- _______, “Pertanggungjawaban Notaris-PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya”, Cakrawala Media, Cetakan II, Yogyakarta, 2018.
- Muslan, Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009.
- Saebani Beni, Ahmad, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2008.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang Undang Yayasan
References
Buku
Adib, Bahari, Prosedur Pendirian Yayasan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Habib, Adjie dan Muhammad Hafidh, Yayasan Memahami Pendirian Perubahan Pembubaran Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Marzuki Peter, Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Mulyoto dan H. Subekti, Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Yayasan dan PP. No. 02 Tahun 2013, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2018.
_______, Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Yayasan dan PP. No. 63 Tahun 2008, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2011.
_______, “Pertanggungjawaban Notaris-PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya”, Cakrawala Media, Cetakan II, Yogyakarta, 2018.
Muslan, Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009.
Saebani Beni, Ahmad, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang Undang Yayasan