Main Article Content

Abstract

The problems raised in this article are first, to examine the opinion of the judge in the decision Number 1957/Pdt.G/2018/PA.Js. Second and the implications of this decision. This is a normative legal research which is analyzed by using a qualitative descriptive method. The results of this study concluded that the judge used Article 22 of the KHES to examine the cases of the parties in the verdict No. 1957/Pdt.G/2018/PA.Js. The implication of the decision is that the judge declared the murabahah contract of the parties null and void because it was not in line with sharia compliance as stated in the legislation.

Key Words: Akad validity; notary deed; sharia compliance

Abstrak

Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini yaitu, pertama, mengkaji pendapat hakim dalam putusan Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.Js. Kedua, implikasi dari adanya putusan tersebut. Adapun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim menggunakan Pasal 22 KHES untuk memeriksa perkara para pihak dalam putusan putusan Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.Js. Implikasi putusan tersebut ialah hakim menyatakan akad murabahah para pihak batal demi hukum karena tidak sejalan dengan kepatuhan syariah sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Keabsahan akad; kepatuhan syariah; akta notaris

Keywords

Akad validity notary deed sharia compliance

Article Details

How to Cite
Rajamuddin Putra, S. M. (2021). Keabsahan Akta Akad Murabahah Berdasarkan Kepatuhan Syariah (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.Js). Lex Renaissance, 6(3), 616–624. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art13

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib & Muhammad Hafidh, Akta Notaris Untuk Perbankan Syariah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
  3. Syafei Antonio, Muhammad, Bank Shari’ah bagi Banker dan Praktisi Keuangan, Tazkia Institute, Jakarta, 2001
  4. Triyanta, Agus, Hukum Perbankan Syariah, Setara Press, Malang, 2016.
  5. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  6. Kurniawan Andy Nugroho, Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Tindak Pidana Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Penyimpanan, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2014.
  7. Jurnal
  8. Ro’fah Setyowati, “Notaris Dalam Sengketa Perbankan Syariah”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, 2016.
  9. Dedy Pramono, “Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Lex Jurnalica Vol. 12 No. 3, 2015.
  10. Ahmad Danu Syaputra, “Cederanya Akad/Perjanjian Dalam Perspektif Fiqih dan Hukum Positif”, Jurnal Syariah, Vol. V, No. 1, 2017.
  11. Internet
  12. Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah Ancaman, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt516f36437d214/keabsahan-perjanjian-yang- dibuat-di-bawah-ancaman/, diakses pada 24 September 2020.
  13. Peraturan Perundang-Undangan
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Lembaran Negara Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  16. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Lembaran Negara Nomor 117, Tambahan Lembaran
  17. Negara Nomor 4432 tentang Jabatan Notaris.
  18. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Lembaran Negara Nomor 98, Tambahan Lembaran
  19. Negara Nomor 4867 tentang Perbankan Syariah.
  20. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
  21. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan BankUmum.
  22. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
  23. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
  24. Putusan Pengadilan
  25. Putusan Pengadilan, pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.Js.
  26. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
  27. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.