Main Article Content
Abstract
The problems raised in this article are first, to examine the opinion of the judge in the decision Number 1957/Pdt.G/2018/PA.Js. Second and the implications of this decision. This is a normative legal research which is analyzed by using a qualitative descriptive method. The results of this study concluded that the judge used Article 22 of the KHES to examine the cases of the parties in the verdict No. 1957/Pdt.G/2018/PA.Js. The implication of the decision is that the judge declared the murabahah contract of the parties null and void because it was not in line with sharia compliance as stated in the legislation.
Key Words: Akad validity; notary deed; sharia compliance
Abstrak
Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini yaitu, pertama, mengkaji pendapat hakim dalam putusan Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.Js. Kedua, implikasi dari adanya putusan tersebut. Adapun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim menggunakan Pasal 22 KHES untuk memeriksa perkara para pihak dalam putusan putusan Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.Js. Implikasi putusan tersebut ialah hakim menyatakan akad murabahah para pihak batal demi hukum karena tidak sejalan dengan kepatuhan syariah sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Keabsahan akad; kepatuhan syariah; akta notaris
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Adjie, Habib & Muhammad Hafidh, Akta Notaris Untuk Perbankan Syariah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
- Syafei Antonio, Muhammad, Bank Shari’ah bagi Banker dan Praktisi Keuangan, Tazkia Institute, Jakarta, 2001
- Triyanta, Agus, Hukum Perbankan Syariah, Setara Press, Malang, 2016.
- Hasil Penelitian/Tugas Akhir
- Kurniawan Andy Nugroho, Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Tindak Pidana Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Penyimpanan, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2014.
- Jurnal
- Ro’fah Setyowati, “Notaris Dalam Sengketa Perbankan Syariah”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, 2016.
- Dedy Pramono, “Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Lex Jurnalica Vol. 12 No. 3, 2015.
- Ahmad Danu Syaputra, “Cederanya Akad/Perjanjian Dalam Perspektif Fiqih dan Hukum Positif”, Jurnal Syariah, Vol. V, No. 1, 2017.
- Internet
- Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah Ancaman, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt516f36437d214/keabsahan-perjanjian-yang- dibuat-di-bawah-ancaman/, diakses pada 24 September 2020.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Lembaran Negara Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Lembaran Negara Nomor 117, Tambahan Lembaran
- Negara Nomor 4432 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Lembaran Negara Nomor 98, Tambahan Lembaran
- Negara Nomor 4867 tentang Perbankan Syariah.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan BankUmum.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Putusan Pengadilan
- Putusan Pengadilan, pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.Js.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
- Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.
References
Buku
Adjie, Habib & Muhammad Hafidh, Akta Notaris Untuk Perbankan Syariah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
Syafei Antonio, Muhammad, Bank Shari’ah bagi Banker dan Praktisi Keuangan, Tazkia Institute, Jakarta, 2001
Triyanta, Agus, Hukum Perbankan Syariah, Setara Press, Malang, 2016.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Kurniawan Andy Nugroho, Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Tindak Pidana Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Penyimpanan, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2014.
Jurnal
Ro’fah Setyowati, “Notaris Dalam Sengketa Perbankan Syariah”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, 2016.
Dedy Pramono, “Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Lex Jurnalica Vol. 12 No. 3, 2015.
Ahmad Danu Syaputra, “Cederanya Akad/Perjanjian Dalam Perspektif Fiqih dan Hukum Positif”, Jurnal Syariah, Vol. V, No. 1, 2017.
Internet
Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah Ancaman, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt516f36437d214/keabsahan-perjanjian-yang- dibuat-di-bawah-ancaman/, diakses pada 24 September 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Lembaran Negara Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Lembaran Negara Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4432 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Lembaran Negara Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4867 tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan BankUmum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan, pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.Js.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.