Main Article Content

Abstract

This study aims to examine the validity of the deed of loan between bidding companies and the notary's responsibility for the deed of loan made by the bidding companies. This is a normative legal research by using primary, secondary, and tertiary legal materials which are analyzed by qualitative descriptive methods. This research shows concluded that the KPPU's Decision Number 41/KPPU-L/2008 concerning the Agreement made by PT. Pelita Jaya Mandiri with Abdul Wahid Soenge, and KPPU's Decision Number 16/KPPU-L/2014. The agreement made by CV. The parrot with Riza Febriant did not meet the objective requirements because they had violated Article 22 of Law Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and the Presidential Regulation on the Procurement of Goods and Services, so that the agreement was null and void and the Notary could not be held responsible related to the deed because the deed of the parties is the will of the parties and the Notary is not a party to the deed.

Key Words: Bidding; borrowing of name; validity

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang keabsahan akta pinjam meminjam perusahaan antar peserta tender dan tanggung jawab notaris atas akta pinjam meminjam perusahaan yang dibuat oleh para peserta tender. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan metode diskriptif kualitatif.  Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan KPPU Nomor 41/KPPU-L/2008 tentang Perjanjian yang dibuat oleh PT. Pelita Jaya Mandiri dengan Abdul Wahid Soenge, dan Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-L/2014 Perjanjian yang dibuat oleh CV. Burung Nuri dengan Riza Febriant tidak memenuhi syarat objektif karena telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum dan Notaris tidak dapat bertanggungjawab terkait akta tersebut dikarenakan akta para pihak merupakan kehendak para pihak dan Notaris bukan pihak dalam akta tersebut.

Kata Kunci: Keabsahan; pinjam nama; tender

Keywords

Bidding borrowing of name validity

Article Details

How to Cite
Dewi, I. N. (2021). Keabsahan Akta Pinjam Meminjam Nama Perusahaan Antar Peserta Tender (Studi Kasus pada Putusan KPPU Nomor 41/KPPU-L/2008 dan Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-L/2014). Lex Renaissance, 6(3), 625–632. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art14

References

  1. Buku
  2. A.R., Putri, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, PT. Sofmedia, Jakarta, 2011.
  3. Adjie, Habib, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung, 2010.
  4. Fahmi Lubis, Andi, Hukum Persaingan Usaha Antra Teks dan Konteks, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, 2009.
  5. Hery, SE, Hukum Bisnis, PT. Grasindo, Jakarta, 2020.
  6. Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
  7. Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Cetakan Pertama, Madar Maju, Bandung, 2011.
  8. Thian, Alexander, Hukum Dagang, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2021.
  9. Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  10. Yudha Hernoko, Agus, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
  11. Jurnal
  12. Djoko Sukisno, “Pengambilan Foto Copi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 20 Nomor 1, 2008.