Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the environmental pollution caused by the Lapindo mud disaster and legal politics in terms of the criminal provisions in Law No. 22 of 2001 concerning Oil and Gas. The problems formulated in this research are first, what is the legal politics of the criminal provisions of Law Number 22 of 2001 on Oil and Gas? Second, what is the impact of the Lapindo mudflow on the environment and public health? The type of research is normative with a statutory approach and is analyzed using qualitative methods. The results of this study are first, the legal politics regarding the Lapindo mud disaster, namely the absence of an article that regulates violations regarding procedural errors committed by companies in the Criminal Provisions of Law Number 22 of 2001 on Oil and Gas. Second, local residents suffered losses, both material and immaterial, because Lapindo mud contains chemical substances, namely metals and phenols that endanger public health and pollute the environment such as water, soil, and air.

Key Words: Environtment; lapindo mud; legal policy; public health

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh bencana lumpur lapindo dan politik hukum yang ditinjau dari ketentuan pidana di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana politik hukum ketentuan pidana atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi? Kedua apa dampak semburan lumpur lapindo terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat ? Jenis penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dianalisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, politik hukum mengenai bencana lumpur lapindo yaitu tidak adanya pasal yang mengatur tentang pelanggaran mengenai kesalahan prosedural yang dilakukan oleh perusahaan di Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, warga sekitar mengalami kerugian, baik materil dan immateril, karena lumpur lapindo mengandung zat kimia yaitu logam dan fenol yang membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan seperti air, tanah, dan udara.

Kata Kunci: Lumpur lapindo; politik hukum; lingkungan; kesehatan masyarakat

Keywords

Environtment lapindo mud legal policy public health

Article Details

How to Cite
Astuti, S. S. (2021). Politik Hukum Ketentuan Pidana Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (Studi Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Bencana Lumpur Lapindo). Lex Renaissance, 6(1), 78–90. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art6

References

  1. Buku
  2. Bakhri, Syaiful, Hukum Migas Telaah Penggunaan Hukum Pidana dalam Perundang-Undangan, Total Media, Jakarta, 2012.
  3. HS, Salim, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.
  4. Muchtar, Masrudi, Noraida, dan Abdul Khair, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran), Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2016.
  5. Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2015.
  6. Wahid, Yunus, Pengantar Hukum Lingkungan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
  7. Jurnal
  8. Anis Farida, “Jalan Panjang Penyelesaian Konflik Kasus Lumpur Lapindo”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, No. 2, Vol. 17, 2013
  9. Tania Ayu Apsari, “Bingkai Berita Bencana Lumpur Lapindo di Media Online”, Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, No. 1, Vol. 2, Tahun 2018.
  10. Agustinus W. Dewantara, “Merefleksikan Hubungan Antara Etika Aristotelian dan Bisnis dengan Studi Kasus Lumpur Lapindo”, Jurnal Filsafat Arete, No. 01, Vol. 02, Tahun 2013.
  11. Elmaghfira Putri Elika, Risna Resnawaty, dan Arie Surya Gutama, “Bencana Sosial Kasus Lumpur PT. Lapindo Brantas Sidoarjo, Jawa Timur”, Jurnal Penelitian & PKM, No. 2, Vol. 4, Tahun 2017.
  12. Siti Nuurlaily Rukmana, dan Moch. Shofwan, “ Dampak Risiko Secondary Hazard di Sekitar Bencana Lumpur Lapindo Terhadap Perubahan Lingkungan”, Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, No. 4, Vol. 14, Tahun 2018.
  13. Satrio, Bungkus Pratikno dan Paston Sidauruk, “Studi Asal-Usul Air Lumpur Lapindo Periode 2007-2012 Menggunakan Isotop Alam”, Jurnal Ilmiah Isotop dan Radiasi, No. 2, Vol. 8, Tahun 2012.
  14. Aris Setiawan, dan Niken Titi Pratitis, “Religiusitas, Dukungan Sosial dan Resiliensi Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo”, Jurnal Psikologi Indonesia, No. 02, Vol. 4, Tahun 2015.
  15. Adelia Suryaningsih, dan Baiq Lily Handayani, “Bertahan Hidup dalam Kubangan Lumpur (Studi tentang Korban Lumpur Lapindo di Desa Glagaharum Kecamatan Porong Sidoarjo)”, Jurnal e-SOSPOL, Vol. IV, Edisi 1, Tahun 2017.
  16. Peraturan Perundang-Undangan
  17. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  18. Data Elektronik
  19. https://nasional.kompas.com/read/2012/08/07/19093138/~Nasional, “Pakar: Lumpur Sidoarjo Murni Kesalahan Pengeboran”.
  20. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20150529173547-255-56592/bahaya-mematikan-senyawa-fenol-pada-lumpur-lapindo, “Bahaya Mematikan Senyawa Fenol pada Lumpur Lapindo”.
  21. https://news.detik.com/berita/775185/pekerja-lumpur-lapindo-pingsan-diduga-hirup-gas-beracun, “Pekerja Lumpur Lapindo Pingsan Diduga Hirup Gas Beracun”.
  22. https://nasional.tempo.co/read/356244/kandungan-gas-metana-lumpur-lapindo-berbahaya, “Kandungan Gas Metana Lumpur Lapindo Berbahaya”.
  23. https://www.voaindonesia.com/a/kasus-lapindo-12-tahun-semburan-lumpur-ancam-kesehatan-warga/4415812.html, “Kasus Lapindo: 12 Tahun Semburan Lumpur Ancam Kesehatan Warga”.