Main Article Content

Abstract

The development of computer-based information communication technology has grown very rapidly in society. The field of e-commerce is also experiencing rapid development. An online sales activity carried out on a large scale, crimes in the IT sector cannot be avoided, one of which is the theft of personal data. By referring to the formulation of the problem, how is the politics of criminal law related to the protection of personal electronic data in Indonesia? This research is a normative legal research that examines the rules of legislation, while the approach used is a statutory approach. This study concludes that in Indonesia there is no law that clearly regulates the protection of personal data, even though this law is very necessary considering the need for personal data protection along with the rapid development of information technology.

Keywords: E-commerce; crimes of technology; personal data

Abstrak

Perkembangan mengenai teknologi informasi komunikasi berbasis komputer telah berkembang sangat pesat di masyarakat. Dibidang e-commerce pun mengalami pekembangan yang pesat. Suatu kegiatan penjualan barang secara online yang dilakukan besar-besaran, kejahatan dibidang TI pun tidak dapat terelakkan, salah satunya adalah dengan pencurian data pribadi. Dengan mengacu pada rumusan masalah yang ada mengenai bagaimana politik hukum pidana terkait perlindungan data elektronik pribadi di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji kaidah perundang-undangan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan di Indonesia belum ada Undang-Undang yang mengatur secara jelas mengenai perlindungan data pribadi, padahal Undang-Undang ini sangat diperlukan mengingat diperlukannya perlindungan data pribadi seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Kata Kunci: E-commerce; data pribadi; kejahatan teknologi

Keywords

E-commerce crimes of technology personal data

Article Details

Author Biography

Uni Sabadina, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Hukum Pidana
How to Cite
Sabadina, U. (2022). Politik Hukum Pidana Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi Terkait Kebocoran Data Pribadi Oleh Korporasi Berbasis Online. Lex Renaissance, 6(4), 799–814. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art11

References

  1. Buku
  2. Abdulkarim, Aim, Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara Yang
  3. Demokratis, Grafindo Media Pratama, Bandung, 2008.
  4. Amrani, Hanafi, Politik Pembaharuan Hukum Pidana, UII Press, Yogyakarta, 2019.
  5. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Penetrasi dan Perilaku Pengguna
  6. Internet Indonesia, Jakarta, 2018.
  7. Dewi, Shinta, Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce
  8. Menurut Hukum Internasional, Widya Padjajaran, Bandung, 2009.
  9. Labib, Mohammad dan Wahid, Abdul, Kejahatan Mayatara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung, 2005.
  10. Purwanto, Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Data Digital, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2007.
  11. Renggong, Ruslan, Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.
  12. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 1996.
  13. Sutopo, Hadi, Ariesto, Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pendidikan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
  14. Wigjnosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, HuMa, Jakarta, 2002.
  15. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  16. Rahadian Adi Nugraha, Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.
  17. Jurnal
  18. A. Aco Agus dan Riskawati, “Penanganan Kasus Cybercrime di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar)”, Jurnal Supremasi, Vol. 10, No. 1, 2016.
  19. Brisilia Tumalun, “Upaya Penanggulangan Kejahatan Komputer Dalam Sistem Elektronik Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008”, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 6, No. 2, 2018.
  20. Danrivanto Budhijanto, “The Present and Future of Communication and Information Privacy in Indonesia”, Jurnal Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Vol. 2, No. 2, 2003.
  21. Darmawan Napitupulu, “Kajian Peran Cyber Law Dalam Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional”, Deviance Jurnal Kriminologi, Vol. 1, No. 1, 2017.
  22. Dian Ekawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skimming Ditinjau Dari Perspektif Teknologi Informasi Dan Perbankan”, Jurnal Unes Law Review, Vol. 1, No. 2, 2018.
  23. Hidayat Chusnul Chotimah, “Tata Kelola Keamanan Siber Dan Diplomasi Siber Di Indonesia Dibawah Kelembagaan Badan Siber Dan Sandi Negara”, Jurnal Politica, Vol. 10, No. 2, 2019.
  24. Ineu Rahmawati, “Analisis Manajemen Risiko Ancaman Kejahatan Siber (Cybercrime) Dalam Peningkatan Cyber Defense”, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol. 7, No. 2, 2017.
  25. Intan Trivena Maria Daeng, “ Penggunaan smartphone dalam menunjang aktivitas perkuliahan oleh mahasiswa fispol Unsrat Manado”, E-Journal Acta Diurna, Vol. 6, No. 1, 2017.
  26. Maulia Jayantina Islami, “Tantangan Dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau Dari Penilaian Global Cybersecurity Index”, Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi, Vol. 8, No. 2, 2017.
  27. Nani widya sari, “Kejahatan cyber dalam perkembangan teknologi informasi berbasis computer”, Jurnal surya kencana dua: dinamika masalah hukum dan keadilan, Vol. 5, No. 2, 2018.
  28. Padma Widyantari, “Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)”,Jurnal Privat Law, Vol. 8, No. 1, 2020.
  29. Sahat Maruli Tua Situmeang, “Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber”, Jurnal SASI, Vol. 27, No.1, 2021.
  30. Susan E. Gindin, “Lost and Found in Cyberpace: Information Privacy in the age of the internet”, San diego law review, Vol. 34, No. 1, 1997.
  31. Internet
  32. “Teknologi dalam Bidang Jasa”, https://brigitalahutung.wordpress.com/ 2012/10/15/teknologi-dalam-bidang-jasa/, diakes pada 31 Januari 2021, pukul 01.41 WIB.
  33. “91 Juta Data Pengguna Bocor, Tokopedia Digugat Rp 100M”, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200507083340-37-156876/91-juta-data-pengguna-bocor-tokopedia-digugat-rp-100-m/2, diakses pada 30 Januari 2021, pukul 22.53 WIB.
  34. Peraturan Perundang-Undangan
  35. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  36. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan