Main Article Content

Abstract

This study analyzes first, how is the regulation of CSR in Indonesia in accordance with ISO 26000? Second, how should the regulations and CSR formulations address the legal vacuum of non-natural resource companies in Indonesia? This research uses normative juridical method. The results of this study conclude that first, that the regulation of CSR in Indonesia is not in accordance with the regulations contained in ISO 26000. CSR regulations in Indonesia are still scattered in several laws and regulations. Non-natural resource companies are not required to carry out CSR even though their business activities have a major impact on the social and environmental environment. Second, there is a need for special regulations that regulate the implementation and mechanism for implementing CSR in Indonesia in an integrated and codified manner. The regulation of CSR in Indonesia needs to be reformulated by adopting the principles of CSR implementation contained in ISO 26000, in the form of a law which contains two main provisions, namely the implementation of CSR for natural resources companies and the implementation of CSR for non-natural resources companies.

Key Words: CSR; company; ISO 26000; non-natural resources; regulation

Abstrak

Penelitian ini menganalisis, pertama, apakah pengaturan CSR di Indonesia sudah sesuai dengan ISO 26000? Kedua, bagaimanakah seharusnya regulasi dan formulasi CSR untuk mengatasi kekosongan hukum terhadap perusahaan bukan SDA di Indonesia? Penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Hasil kajian ini menyimpulkan, pertama, pengaturan CSR di Indonesia tidak sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam ISO 26000. Regulasi CSR di Indonesia masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Perusahaan bukan SDA tidak diwajibkan untuk melaksanakan CSR meskipun kegiatan usahanya sangat berdampak pada lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Kedua, perlu adanya regulasi secara khusus yang mengatur implementasi dan mekanisme pelaksanaan CSR di Indonesia secara terpadu dan terkodifikasi. Pengaturan CSR di Indonesia perlu diformulasikan ulang dengan mengadopsi prinsip-prinsip pelaksanaan CSR yang terdapat dalam ISO 26000, dalam bentuk Undang-Undang yang di dalamnya memuat dua ketentuan utama yakni pelaksanaan CSR bagi perusahaan SDA dan pelaksanaan CSR bagi perusahaan bukan SDA.

Kata Kunci: CSR; perusahaan; bukan SDA; ISO 26000; peraturan

Keywords

CSR company ISO 26000 non-natural resources regulation

Article Details

How to Cite
Rozak, Y. N. (2021). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bukan Sumber Daya Alam dalam Perspektif ISO 26000. Lex Renaissance, 6(1), 91–106. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art7

References

  1. Buku
  2. Keraf, A Sonny, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
  3. Elly Erawaty, AF., Persoalan Hukum Seputar Tanggung Jawab Sosial Perseroan Dalam Perundang-Undangan Ekonomi Indonesia, Kementerian Hukum & HAM RI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan, Media Publikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Informasi Hukum, Jakarta, 2010.
  4. Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Surabaya, 2005.
  5. Bertens, K., Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta, 2000.
  6. Fajar, Mukti, Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
  7. Muhadjir, Noeng, Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan I, Penerbit Rake Saarasin, Yogyakarta, 2000.
  8. Irawan, Rony, Corporate Social Responsibility Tinjauan Menurut Peraturan Perpajakan Di Indonesia, Fakultas Ekonomi Unika Widya, Surabaya, 2008.
  9. Rongiyati, Sulasi, Aspek Hukum Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas, Jakarta, DPR RI.
  10. Artikel Jurnal dan Makalah
  11. Asep Mulyadi, “Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Program Konservasi Lingkungan Laguna Segaraanakan”, dalam http://ejournal.upi. edu/index.php/gea/article/viewFile/1682/1134, Akses 2 Maret 2019
  12. Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
  13. Edi Suharto, “Pengembangan Masyarakat Dalam Praktik Pekerja Sosial”, Makalah disampaikan pada Pelatihan Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat, Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Jember, Jember, 28 September 2006.
  14. Ely Suhayati, “Penerapan Corporate Social Responsibility untuk Meningkatkan Citra Universitas”, Majalah Ilmiah Unikon, Vol. 7, No. 2, diakses pada https://jurnal.unikom.ac.id/_s/data/jurnal/v07-n02/volume-72-artikel-2.pdf/pdf/volume-72-artikel-2.pdf
  15. Tugas Akhir
  16. Rosita Candra Kirana, “Studi Perbandingan Pengaturan tentang Corporate Social Responsibility di beberapa Negara dalam Upaya Perwujudan Prinsip Good Corporate Governance”, Tesis, Universitas Sebelas Maret.
  17. Internet
  18. Sukarmi, “Tanggung jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Iklim Penanaman Modal”, Akses 18 Januari 2019, diakses pada http//www.madani-ri.com
  19. Dinara Falif, Kehadiran Pabrik di Tengah Permukiman, 22 Maret 2020, diakses pada 1 Juni 2020, pada https://www.kompasiana.com/ dinarafalif/5e76d6de097f367e6e39f572/kehadiran-pabrik-di-tengah-permukiman-warga
  20. “Penyerapan Tenaga Kerja Industri Manufaktur Terus Meningkat”. Akses 15 april 2020, diakses pada https://kemenperin.go.id/artikel/20288/Penyerapan-Tenaga-Kerja-Industri-Manufaktur-Terus-Meningkat.
  21. “Tiga perusahaan Multinasional Tambah Investasi di Indoensia”. Akses 15 April 2020, diakses pada https://kompas.id/baca/ekonomi/2019/01/25/tiga-perusahaan-multinasional-tambah-investasi-di-indonesia/.
  22. “Sektor Industri Sumbang 30% Penerimaan Pajak” Akses 15 april 2020, diakses pada https://m.medcom.id/ekonomi/mikro/GbmXlDLN-sektor-industri-sumbang-30-penerimaan-pajak.
  23. “Menperin: Industri di RI Berkembang Pesat dalam 10 Tahun Terakhir (31 Mei 2019)”, Akses 15 April 2020, diakses pada https://www.liputan6.com/ bisnis/read/3980293/menperin-industri-di-ri-berkembang-pesat-dalam-10-tahun-terakhir,
  24. “Beginilah Visualisasi Pencemara Industri di Hari Lingkungan Hidup”dalam Akses 15 April 2020, diakses pada https://www.mongabay.co.id/2016/ 06/06/beginilah-visualisasi-pencemaran-industri-di-hari-lingkungan-hidup/.
  25. Irwan Nugraha, Cemari Sungai, Pabrik Tekstil Indobarat Dihukum Denda Rp 2 Miliar, diakses pada https://regional.kompas.com/read/2018/01/23/11291801/ cemari-sungai-pabrik-tekstil-indobarat-dihukum-denda-rp-2-miliar
  26. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, “Indonesia Masuk Kategori Negara Industri”, dalam https://kemenperin.go.id/artikel/18473/Indonesia-Masuk-Kategori-Negara-Industri. Akses 15 april 2020
  27. Manufacturing value added (MVA) sebagaimanana didefinisikan oleh UNIDO (United Nations Industrial Development Organization) adalah “Manufacturing value added (MVA) of an economy is the total estimate of net-output of all resident manufacturing activity units obtained by adding up outputs and subtracting intermediate inputs.” Dalam https://stat.unido.org/content/ learning-center/what-is-manufacturing-value-added%253f
  28. Mas Achmad Daniri, “Standarisasi Tanggungjawab Sosial Perusahaan”, Akses 10 Oktober 2018, diakses pada http://kadin-indonesia.or.id/enm/images/ dokumen/KADIN-167-3770-15042009.pdf
  29. Putusan Pengadilan
  30. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574 K/Pid.Sus LH/2017, 18 Juli 2017
  31. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-VI/2008.