Main Article Content

Abstract

In Indonesia, the spread of Covid-19 has reached all provinces, even including the remote cities or districts. Indonesia is a country with the highest incident rate of Covid-19 transmission cases. One of the government's efforts to suppress the spread of Covid-19 is by issuing regulations that require citizens to have a certificate indicating free of Covid-19 by using the Rapid Test method. However, a company found misuse of used rapid test equipment by recycling the equipment. This study aims to find out how the perspective of human rights on the government's responsibility in the case of used rapid test equipment is. This study uses a normative juridical method with a statutory approach. This study concludes that the use of used rapid test equipment violates the rights that should be accepted by the community, such as violating consumer rights and violating the right to health information. This incident also shows the government's negligence in supervising the use of medical devices. The government should apply strict and high standards as a form of state responsibility. Without such standard qualifications, the implementation and provision of health services and equipment poses a risk to human rights so that their rights are fulfilled for the community.

Key Words: Covid-19; used rapid test, human rights

Abstrak

Di Indonesia penyebaran Covid-19 sudah menyebar di seluruh provinsi yang ada termasuk kota atau kabupaten terpencil sekalipun. Indonesia merupakan negara yang laju incident tertinggi terhadap kasus penularan Covid-19. Salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan mengeluarkan aturan yang mewajibkan warganya untuk memiliki surat keterangan bebas Covid -19 dengan metode Rapid Test. Namun, ditemukan penyalahgunaan alat rapid test bekas oleh suatu perusahaan dengan cara mendaur ulang alat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif Hak Asasi Manusia terhadap tanggung jawab pemerintah dalam kasus alat rapid test bekas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan alat rapid test bekas melanggar hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat yaitu seperti melanggar hak-hak konsumen dan melanggar hak atas informasi kesehatan. Kejadian ini juga menunjukkan lalainya pemerintah dalam mengawasi penggunaan alat kesehatan. Pemerintah seharusnya menerapkan standar yang ketat dan tinggi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Tanpa adanya kualifikasi standar yang demikian, penyelenggaraan dan penyediaan jasa layanan dan alat kesehatan tersebut berisiko terhadap HAM sehingga hak haknya terpenuhi kepada masyarakat.

Kata-kata Kunci: Covid-19; rapid test bekas; HAM

Keywords

Covid-19 used rapid test human rights Covid-19 Rapid Test HAM

Article Details

Author Biography

Dewi Nor Kholifah, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Hukum Kesehatan
How to Cite
Nor Kholifah, D. (2022). Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Kasus Alat Rapid Test Bekas. Lex Renaissance, 7(1), 141–152. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art11

References

  1. Buku
  2. Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  3. Jurnal
  4. Nur Rohim Yunus dan Annissa Rezki, “Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19”, Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Vol. 7. No. 3. 2020.
  5. Muhyidin, “Covid-19. New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia”, The Indonesian Journal of Development Planning. Vol. 4. No. 2. 2020.
  6. Paulee A. Coughlin, “The Movement of Consumer Protection in the European Community: A Vital Link in the Establishment of Free Trade and a Paradigm for North America”, International and Competition Law Review, No. 143 (1994).
  7. Jurnal
  8. https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/KESEHATAN-SEBAGAI-HAK-ASASI-MANUSIA.Vol.9 Mei 2021
  9. Jaelani Muhammad “Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran Ham Berat Di Indonesia”. Unisba, Vol. XIII. No. 1 Maret 2011.
  10. Dana Riksa Buana. “Analisis Perilaku Mayarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa”, Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Vol. 7. No.3. 2020.
  11. Hasil Penelitian
  12. Ahmadi Miru, “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia”, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.
  13. Internet
  14. Merry Dame Cristy Pane. 2020. Virus Corona. Diakses Pada 18 Juli 2020. https://www.alodokter.com/virus-corona/.
  15. Sepriani Timurtini Limbong. 2020. Virus Corona (Covid- 19). Diakses Pada 18 Juli 2020.https://www.klikdokter.com/penyakit/coronavirus/.
  16. Fadhli Rizal Makarim, 2020, PCR Test Dan Swab Antigen Tidak Sama, Ini Penjelasannya, Https://www.Halodoc.Com/Artikel/Pcr-Test-Dan Swab-Antigen-Tidak-Sama-Ini-Penjelasannya, Diakses 3 Agustus 2021
  17. Peraturan Perundang-undangan
  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  20. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia