Main Article Content
Abstract
In Indonesia, the spread of Covid-19 has reached all provinces, even including the remote cities or districts. Indonesia is a country with the highest incident rate of Covid-19 transmission cases. One of the government's efforts to suppress the spread of Covid-19 is by issuing regulations that require citizens to have a certificate indicating free of Covid-19 by using the Rapid Test method. However, a company found misuse of used rapid test equipment by recycling the equipment. This study aims to find out how the perspective of human rights on the government's responsibility in the case of used rapid test equipment is. This study uses a normative juridical method with a statutory approach. This study concludes that the use of used rapid test equipment violates the rights that should be accepted by the community, such as violating consumer rights and violating the right to health information. This incident also shows the government's negligence in supervising the use of medical devices. The government should apply strict and high standards as a form of state responsibility. Without such standard qualifications, the implementation and provision of health services and equipment poses a risk to human rights so that their rights are fulfilled for the community.
Key Words: Covid-19; used rapid test, human rights
Abstrak
Di Indonesia penyebaran Covid-19 sudah menyebar di seluruh provinsi yang ada termasuk kota atau kabupaten terpencil sekalipun. Indonesia merupakan negara yang laju incident tertinggi terhadap kasus penularan Covid-19. Salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan mengeluarkan aturan yang mewajibkan warganya untuk memiliki surat keterangan bebas Covid -19 dengan metode Rapid Test. Namun, ditemukan penyalahgunaan alat rapid test bekas oleh suatu perusahaan dengan cara mendaur ulang alat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif Hak Asasi Manusia terhadap tanggung jawab pemerintah dalam kasus alat rapid test bekas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan alat rapid test bekas melanggar hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat yaitu seperti melanggar hak-hak konsumen dan melanggar hak atas informasi kesehatan. Kejadian ini juga menunjukkan lalainya pemerintah dalam mengawasi penggunaan alat kesehatan. Pemerintah seharusnya menerapkan standar yang ketat dan tinggi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Tanpa adanya kualifikasi standar yang demikian, penyelenggaraan dan penyediaan jasa layanan dan alat kesehatan tersebut berisiko terhadap HAM sehingga hak haknya terpenuhi kepada masyarakat.
Kata-kata Kunci: Covid-19; rapid test bekas; HAM
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
- Jurnal
- Nur Rohim Yunus dan Annissa Rezki, “Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19”, Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Vol. 7. No. 3. 2020.
- Muhyidin, “Covid-19. New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia”, The Indonesian Journal of Development Planning. Vol. 4. No. 2. 2020.
- Paulee A. Coughlin, “The Movement of Consumer Protection in the European Community: A Vital Link in the Establishment of Free Trade and a Paradigm for North America”, International and Competition Law Review, No. 143 (1994).
- Jurnal
- https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/KESEHATAN-SEBAGAI-HAK-ASASI-MANUSIA.Vol.9 Mei 2021
- Jaelani Muhammad “Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran Ham Berat Di Indonesia”. Unisba, Vol. XIII. No. 1 Maret 2011.
- Dana Riksa Buana. “Analisis Perilaku Mayarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa”, Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Vol. 7. No.3. 2020.
- Hasil Penelitian
- Ahmadi Miru, “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia”, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.
- Internet
- Merry Dame Cristy Pane. 2020. Virus Corona. Diakses Pada 18 Juli 2020. https://www.alodokter.com/virus-corona/.
- Sepriani Timurtini Limbong. 2020. Virus Corona (Covid- 19). Diakses Pada 18 Juli 2020.https://www.klikdokter.com/penyakit/coronavirus/.
- Fadhli Rizal Makarim, 2020, PCR Test Dan Swab Antigen Tidak Sama, Ini Penjelasannya, Https://www.Halodoc.Com/Artikel/Pcr-Test-Dan Swab-Antigen-Tidak-Sama-Ini-Penjelasannya, Diakses 3 Agustus 2021
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
References
Buku
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Jurnal
Nur Rohim Yunus dan Annissa Rezki, “Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19”, Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Vol. 7. No. 3. 2020.
Muhyidin, “Covid-19. New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia”, The Indonesian Journal of Development Planning. Vol. 4. No. 2. 2020.
Paulee A. Coughlin, “The Movement of Consumer Protection in the European Community: A Vital Link in the Establishment of Free Trade and a Paradigm for North America”, International and Competition Law Review, No. 143 (1994).
Jurnal
https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/KESEHATAN-SEBAGAI-HAK-ASASI-MANUSIA.Vol.9 Mei 2021
Jaelani Muhammad “Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran Ham Berat Di Indonesia”. Unisba, Vol. XIII. No. 1 Maret 2011.
Dana Riksa Buana. “Analisis Perilaku Mayarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa”, Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Vol. 7. No.3. 2020.
Hasil Penelitian
Ahmadi Miru, “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia”, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.
Internet
Merry Dame Cristy Pane. 2020. Virus Corona. Diakses Pada 18 Juli 2020. https://www.alodokter.com/virus-corona/.
Sepriani Timurtini Limbong. 2020. Virus Corona (Covid- 19). Diakses Pada 18 Juli 2020.https://www.klikdokter.com/penyakit/coronavirus/.
Fadhli Rizal Makarim, 2020, PCR Test Dan Swab Antigen Tidak Sama, Ini Penjelasannya, Https://www.Halodoc.Com/Artikel/Pcr-Test-Dan Swab-Antigen-Tidak-Sama-Ini-Penjelasannya, Diakses 3 Agustus 2021
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia