Main Article Content

Abstract

Cyber terrorism is a type of cyber crime that arises as a result of the negative impact of the development of technology and information. These actions arise due to changes in people's behaviorial patterns that are leaning towards computer abuse. The motivation for the crime of cyber terrorism is for the benefit of certain groups with the aim of showing their existence on the world political stage. This research is juridical normative, which is carried out by reviewing or analyzing secondary data in the form of legal materials, especially primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of this study conclude that the current regulation of cyber terrorism is not comprehensive enough to mitigate cyber terrorism.  Hence in the future, a criminal law policy, both penal and non-penal, is needed in eradicating cyber-terrorism crimes more optimally.

Key Words: Policy; criminal; terrorism; cyber

Abstrak

Terorisme siber merupakan salah satu jenis tindak pidana dunia maya yang muncul akibat dari dampak negatif perkembangan teknologi dan informasi. Tindakan tersebut muncul akibat perubahan pola perilaku masyarakat terhadap penyalahgunaan komputer. Motivasi dari aksi kejahatan terorisme siber adalah untuk kepentingan kelompok tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan eksistensinya dipanggung politik dunia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yakni dilakukan dengan cara mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan hukum terutama bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana terorisme siber yang ada saat ini belum cukup komprehensif dalam mengatur terorisme siber. Sehingga ke depan diperlukan kebijakan hukum pidana, baik secara penal dan non-penal dalam menanggulangi tindak pidana terorisme siber agar lebih optimal.

Kata-kata Kunci: Kebijakan; pidana; terorisme; siber

Keywords

Policy criminal terrorism cyber policy criminal terrorism cyber.

Article Details

How to Cite
Enggartyasto, D., & Hafid, I. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Upaya Pemberantasan Terorisme Siber Di Indonesia. Lex Renaissance, 7(1), 84–99. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art7

References

  1. Buku
  2. M. Colarik, Andrew, Cyber Terrorism: Political and Economic Implications, USA, Idea Group Publishing, 2006.
  3. M. Ramli, Ahmad, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2004.
  4. N. Arief, Barda, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Yogyakarta, Genta Publishing, 2010.
  5. _______, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
  6. _______, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
  7. _______, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta, PT. Raja grafindo Persada, 2006.
  8. N. Samad, Alfira, Analisis Instrumen Cyber Terrorism dalam Kerangka Sistem Hukum Internasional, Makassar, Universitas Hasanuddin, 2014.
  9. Luthan, Salman, Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan, Yogyakarta, FH UII Press, 2014.
  10. Raharjo, Agus, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung, Citra Aditya Bahkti, 2002.
  11. S. Adji, Indriyanto, Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, Jakarta, O.C. Kaligis & Associates, 2001.
  12. Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung, Sinar Baru, 1983.
  13. _______, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 2007.
  14. W. Brunst, Phillip, “Terrorism and the Internet: New Threats Posed by Cyberterrorism and Terrorist Use of the Internet,” dalam Marianne Wade dan Almir Maljeviæ (Ed), A Waron Terror? The European Stanceona New Threat, Changing Laws and Human Rights Implications, New York, Springer, 2015.
  15. Wisnubroto, Aloysius, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1999.
  16. Jurnal
  17. Ari Mahartha dan Made Mahartayasa, “Pengaturan Tindak Pidana Terorisme dalam Dunia Maya (Cyber Terrorism) Berdasarkan Hukum Internasional, Jurnal Kertha Negara, Vol. 4, No. 6, 2016.
  18. Bayu Widianto, “Dampak Serangan Virtual ISIS Cyber-Caliphate Terhadap Amerika Serikat”, International and Diplomacy, Vol. 2, No. 2, 2017.
  19. Eka L. Marpaung, Mila Astuti, dan Ali Ibrahim, “Analisis Cyber Law dalam Pemberantasan Cyber Terrorism di Indonesia”, Prosiding Annual Research Seminar Computer Science and ICT, Vol. 3, No. 1, 2017.
  20. Eska N. Sarinastiti dan Nabila K. Vardhani, “Internet dan Terorisme: Menguatnya Aksi Global Cyber Terrorism Melalui New Media”, Jurnal Gama Societa, Vol. 1, No. 1, 2018.
  21. Mohammad Ngafifi, “Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya”, Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, Vol. 2, No. 1, 2014.
  22. Ufran, “Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana untuk Penanggulangan Cyber Terrorism”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43, No. 4, 2014.
  23. Internet
  24. James A. Lewis, “Assessing the Risks of Cyber Terrorism, Cyber War and Other Cyber Threats”, dalam https://csis-prod.s3.amazonaws.com/s3fs-public/legacy_ files/files/media/csis/pubs/021101_risks_of_cyberterror.pdf
  25. Marquerite A. Sapiie, “Indonesia Joins World to Fight Cyber Terrorism” dalam https://www.thejakartapost.com/news/2015/12/10/indonesia-joins-world-fight-cy ber -terrorism.html
  26. Oik Yusuf, “Rumah Sakit Indonesia jadi Korban Terorisme Cyber” dalam https://tekno.kompas.com/read/2017/05/13/17180077/rumah.sakit.indonesia.jadi.korban.terorisme.cyber.?page=all
  27. Zahri bin Yunos, “Addresing Cyber Terrorism Threats” dalam https://observatoire-fic.com/en/addressing-cyber-terrorism-threats-by-zahri-bin-yunos-cybe rsecurity-malaisia/
  28. Makalah, Pidato
  29. Burhan Bungin , “Cybercommunity, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika Atas Realitas Masyarakat Maya”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Sosiologi Komunikasi Pada Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2002.
  30. Peraturan Perundang-undangan
  31. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  32. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  33. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  34. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang