Main Article Content

Abstract

The occurrence of the Covid-19 pandemic forced the Government of Indonesia to establish a policy of social restrictions to reduce the rate of transmission of Covid-19. This resulted in BANI stopping the trial, causing delays in the dispute resolution process. To overcome this, a new innovation is needed in the form of online arbitration or E-Arbitration. This study aims to examine the problems, first, how to regulate E-Arbitration as an alternative to e-commerce dispute resolution? Second, can E-Arbitration be implemented in the midst of the Covid-19 Pandemic? This research is a type of normative juridical research using a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach. From the results of the study, it was concluded, firstly, the application of E-Arbitration is not explicitly regulated in the legislation and is only based on Decree Number 20.015/V.SK-BANI/HU concerning Regulations and Procedures for the Implementation of Electronic Arbitration (Electronic Arbitration Decree). Second, the implementation of E-Arbitration in the midst of the Covid-19 Pandemic can still be carried out by taking into account the decree and other regulations. In addition, special regulations are needed that regulate E-Arbitration in order to open new alternatives in resolving e-commerce disputes.

Keywords: Business dispute resolution; e-arbitration; e-commerce

Abstrak

Terjadinya Pandemi Covid-19 memaksa Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pembatasan sosial untuk menekan laju penularan Covid-19. Hal ini berdampak pada BANI yang menghentikan persidangan sehingga menyebabkan terhambatnya proses penyelesaian sengketa. Guna mengatasi hal tersebut diperlukan sebuah inovasi baru berupa arbitrase online atau E-Arbitration. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan, pertama,  bagaimana pengaturan E-Arbitration sebagai alternatif penyelesaian sengketa e-commerce? Kedua, apakah E-Arbitration dapat diterapkan di tengah Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Dari hasil penelitian disimpulkan, pertama,  penerapan E-Arbitration tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan hanya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 20.015/V.SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Tata Cara Penyelenggaraan Arbitrase Elektronik (SK Arbitrase Elektronik). Kedua, pelaksanaan E-Arbitration di tengah Pandemi Covid-19 tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan surat keputusan tersebut dan peraturan lainnya. Selain itu, diperlukan peraturan khusus yang mengatur E-Arbitration agar dapat membuka alternatif baru dalam menyelesaikan sengketa e-commerce.

Kata Kunci: E-Arbitration; penyelesaian sengketa bisnis; e-commerce

Keywords

Business dispute resolution e-arbitration e-commerce

Article Details

How to Cite
Matheus, J. (2022). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art4

References

  1. Buku
  2. Batubara, Suleman dan Orunton Purba, Arbitrase Internasional, Raih Aksa Sukses, Jakarta, 2013
  3. Sutiarso, Cicut, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Bandung, 2011.
  4. Usman, Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
  5. Winarta, Frans Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Arbitrase Internasional, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  6. Jurnal
  7. Amalia Izati Hikmat, “Penerapan Arbitrase Online Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Lex Et Societatis, No. 7 Vol. 5, 2017.
  8. Arum Afriani Dewi, “Arbitrase Online di Era Revolusi Industri 4.0 dan Pandemi Covid-19”, JLR - Jurnal Legal Reasoning, No. 2 Vol. 3, 2021.
  9. Dian Rubiana Suherman, “Arbitrase Online Dalam Penyelesaian Sengketa Business Sebagai Wujud Perlindungan Hak Konsumen”, AKTUALITA, No. 2 Vol. 2, 2019.
  10. Kalyani Karnad, dan Vaishnavi Kanchan, “Scope of Online Arbitration In India”, Supremo Amicus, No. 16 Vol. 15, 2020.
  11. Keke Audia Vikarin, dan Pujiyono, "Eksistensi Arbitrase Online Sebagai Model Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Beberapa Negara", Jurnal Privat Law, No. 1 Vol. 8, 2020.
  12. Mohamad Fateh Labanieh, Muhammad Azam Hussain, dan Nazli Mahdzir, “Does E-Arbitration Provide A Suitable Response For The “New Normal” Phenomenon During The Era Of Covid-19 Pandemic?”, International Journal of Law, Government and Communication (IJLGC), No. 22, Vol. 6, 2021.
  13. Ni Nyoman Adi Astiti dan Jefry Tarantang, “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase”, Jurnal Al-Qardh, No.2 Vol. 3, 2018.
  14. Putu Kharisa Pramudya, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, dan Nyoman A. Martana, "Pengaturan Arbitrase Online Sebagai Upaya Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa E-Commerce", Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, No. 3 Vol. 07, 2018.
  15. Pujiyono, dan Sufmi Dasco Ahmad, “Online Arbitration as a New Way of Business Dispute Settlement in Indonesia”, Proceedings of the 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019), Atlantis Press, 2019.
  16. Sarah Meilita Indrani dan Hernawan Hadi, “Keberadaan Arbitrase Online Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia (Studi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia Jakarta)”, Privat Law, No. 5 Vol. 2, 2017.
  17. Soesi Idayanti, Suci Hartati, dan Tony Haryadi, “Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Jurisprudence, No. 1 Vol. 9, 2019.
  18. Supeno, Muhtar Dahri, dan Hafid Zakariya, “Kedudukan Asas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”, Wajah Hukum, No. 1, Vol. 3, 2019.
  19. Vizta Dana Iswara, “Analisis Pentingnya Implementasi Penyelesaian Sengketa Online di Indonesia”, Legalitas: Jurnal Hukum, No. 1. Vol. 13, 2021.
  20. Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Erifendi Churniawan, dan Rudatyo, “Online Dispute Resolution Sebagai Model Perlindungan Hukum Pelaku Bisnis”, RechtIdee, No. 1 Vol. 15, 2020.
  21. Internet
  22. Merdaka.com, “Laporan Google: Pendapatan E-commerce Indonesia Naik 54 Persen di 2020”, https://www.merdeka.com/uang/laporan-google-pendapatan-e-commerce-indonesia-naik-54-persen-di-2020.html, diakses 06 September 2021.
  23. Peraturan Perundang-undangan
  24. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  25. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
  26. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.
  27. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420.
  29. Surat Keputusan Nomor 20.015/V.SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik (SK Arbitrase Secara Elektronik)