Main Article Content

Abstract

In the midst of a public health emergency, namely the Covid-19 Pandemic, it is not possible for the judiciary to conduct trials according to previously regulated standards. This is a big challenge for the Supreme Court to make all efforts to modernize the judiciary (judicial modernization) by deconstructing the judiciary and improving the quality of the judiciary for justice seekers. The formulation of the problem of this research, first, what is the ratio legis and the characteristics of electronic-based criminal trials (teleconference)? Second, the problem of implementing electronic criminal trials after the issuance of Perma Number 4 of 2020 concerning the Administration and Trial of Criminal Cases in Courts Electronically. The research method used is normative, using a statutory approach (Statute Approach) and a conceptual approach (Conceptual Approach). The results of the study conclude, first, philosophically, namely preventing the spread of Covid-19 in the judiciary, based on the principle of "Salus populi suprema lex esto". In addition, it is based on the principle stated in Article 2 paragraph (4) of Law Number 48 of 2009 that "trials are carried out simply, quickly, and at low cost". Second, there are many problems in its implementation, namely in terms of network connections which have an impact on trial delays, witness issues, and evidentiary problems, especially evidence that in fact cannot be accessed online

Keywords: Deconstruction; electronic-based criminal court; teleconference

Abstrak

Di tengah kedaruratan kesehatan masyarakat yaitu masa Pandemi Covid-19, tidak memungkinkan bagi lembaga peradilan untuk melakukan persidangan sesuai standart yang diatur sebelumnya. Hal ini, menjadi tantangan besar bagi Mahkamah Agung untuk melakukan segala upaya modernisasi peradilan (judicial modernization) dengan mendekonstruksi peradilan serta meningkatkan kualitas lembaga peradilan bagi para pencari keadilan. Rumusan masalah penelitian ini, pertama, apakah Ratio legis dan karakteristik persidangan pidana berbasis elektronik (teleconference)? Kedua, problem pemberlakuan persidangan pidana elektronik pasca diterbitkannya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, secara filosofis yaitu mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan, berdasarkan asas “Salus populi suprema lex esto”. Selain itu, didasarkan pada asas yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 bahwa “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Kedua, terdapat banyak problem dalam pelaksanaannya yaitu segi koneksi jaringan yang berdampak penundaan sidang, persoalan saksi, serta persoalan pembuktian khususnya barang bukti yang notabenenya tidak dapat diakses secara online.

Kata Kunci:  Dekonstruksi; peradilan pidana berbasis elektronik; teleconference

Keywords

Deconstruction electronic-based criminal court teleconference

Article Details

How to Cite
Rahman, K. (2022). Modernisasi Persidangan Perkara Pidana Pasca Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Lex Renaissance, 6(4), 705–718. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art5

References

  1. Buku
  2. Abrams, Floyd. Friend of the Court: On the Front Lines with the First Amendment. Yale University Press, London, 2013.
  3. Arta, I ketut Gede, I Ketut Suda, and Ida Bagus Sanjaya. Modernisasi Pertanian: Perubahan Sosial, Budaya, dan Agama. Paper Knowledge, Toward a Media History of Documents, UNHI PRESS, Denpasar Bali, 2014.
  4. Bambang Soebiyantoro, et. al., Praktik dan Wacana Seputar Persidangan Elektronik (E-Litigation) di Peradilan Tata Usaha Negara. Deepublish, Yogyakarta, 2020.
  5. Kin Lee, Seiu. International Conference on Electronic Litigation, Academy Publishing, Singapore, 2012.
  6. Kustiana, Septi. Sebuah Buku Tentang Covid-19, Tidar Media, Magelang, 2021.
  7. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenada Media, Jakarta, 2017.
  8. Wells-Guevara, Debora. Climate Change: The Implementation of the Electronic Court Record in the Juvenile Court in Maricopa County, Institute for Court Management ICM Fellows Program, Maricopa County, 2014.
  9. Jurnal
  10. Ahmad Tholabi Kharlie, and Achmad Cholil. “E-Court and e-Litigation: The New Face of Civil Court Practices in Indonesia”, International Journal of Advanced Science and Technology, No. 2. Vol. 29, Tahun 2020.
  11. Herman Sitompul, “Eksistensi Sidang Virtual Online Menurut Kacamata Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Res Justitia, No. 2. Vol. 1, Tahun 2021.
  12. Ifdal, “Optimalisasi Perdilan Elektronik dalam mewujudkan Peradilan yang Agung”, Karya Tulis Ilmiah Pengadilan Agama Padang, t.t.
  13. Kamri Ahmad and Hardianto Djanggih. “Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 3. Vol. 24, Tahun 2017.
  14. Kholilur Rahman, “Problem Pengaturan Upaya Paksa Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 3. Vol. 27, Tahun 2020.
  15. M. Beni Kurniawan, “Implementation of Electronic Trial (E-Litigation) on the Civil Cases in Indonesia Court As a Legal Renewal of Civil Procedural Law”, Jurnal Hukum dan Peradilan, No. 1. Vol. 9, Tahun 2020.
  16. Majed Ahmed Al Adwan, “Electronic Administrative Litigation in the Jordanian Legal System: A Comparative Study”, AAU Journal of Business and Law, No. 1. Vol. 3, Tahun 2018.
  17. Mark Patrick Dillon and David Beresford. “Electronic Courts and the Challenges in Managing Evidence. A View From Inside The International Criminal Court”, International Journal for Court Administration, No. 1. Vol. 6, Tahun 2014.
  18. Neisa Angrum Adisti, “Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Pengadilan Negeri Kota Palembang”, Jurnal Legislasi Indonesia, No. 1. Vol. 18, Tahun 2021.
  19. Wahyu Iswantoro, “Persidangan Pidana secara Online, Respon Cepat MA Hadapi Pandemi Covid-19”, Selisik, No. 1. Vol. 6, Tahun 2020.
  20. Internet
  21. Fakultas Hukum UII, 24 Oktober 2020, “Webinar Pusdiklat FH UII: Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Persidangan Perkara Pidana dan Perkara Perdata Secara Elektronik di Pengadilan”, https://law.uii.ac.id/blog/ 2020/11/04/webinar-pusdiklat-fh-uii-pengaruh-revolusi-industri-4-0-terhadap-persidangan-perkara-pidana-dan-perkara-perdata-secara-elektronik-di-pengadilan/, diakses 03 September 2021.
  22. Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan, “Kasus Covid-19 di lingkungan Peradilan Indonesia” https://corona.mahkamahagung.go.id/ tracking, diakses 30 September 2021.
  23. Mahkamah Agung, 20 Agustus 2020, “KMA Resmikan e-Court Tingkat Banding, Direktori Putusan Mahkamah Agung Versi 3.0, dan Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2020”, https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/ 4271/kma-resmikan-e-court-tingkat-banding-direktori-putusan-mahkamah-agung-versi-30-dan-anugerah-mahkamah-agung-tahun-2020, diakses 02 September 2021.
  24. Peraturan Perundang-undangan
  25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  26. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).
  27. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
  28. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5706).
  29. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Peradilan dan Persidangan secara Elektronik, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894).
  30. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1128).