Main Article Content

Abstract

This study aims to compare crowdfunding with other methods of capital, namely the capital market, banking credit, and P2P lending, as well as assess changes to the Financial Services Authority Regulation (POJK) regarding crowdfunding in the context of the realization of responsive and fair laws during the COVID-19 pandemic. In addition, this study also aims to analyze how information technology-based crowdfunding arrangements encourage the digitization of MSMEs. The research method used is normative juridical using secondary data sourced from literature studies of books, journals, articles, and statutory regulations. The results of the study conclude that, first, crowdfunding provides an alternative method of capitalization for MSMEs in terms of requirements and costs that are easier, as well as secondary market orientation and investors. Second, the latest POJK on crowdfunding shows changes that are more accommodating to MSMEs. However, the POJK can still be refined, especially in the context of the limited authority of the Indonesian Crowdfunding Service Association (ALUDI) in crowdfunding supervision. Making ALUDI a Self-Regulatory Organization (SRO) is one solution to this problem.

Keywords: Crowdfunding; digitalization; financial technology; MSME; OJK Regulation

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan crowdfunding dengan metode permodalan lainnya, yakni pasar modal, kredit perbankan, dan P2P lending, serta menilai perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang crowdfunding dalam konteks perwujudan hukum yang responsif dan berkeadilan di masa pandemi COVID-19. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan menganalisis bagaimana pengaturan crowdfunding berbasis teknologi informasi mendorong digitalisasi UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan data sekunder yang bersumber dari studi kepustakaan buku, jurnal, artikel, serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama,  crowdfunding menyediakan alternatif metode permodalan bagi UMKM dari segi persyaratan dan biaya yang lebih mudah, serta orientasi pasar sekunder dan pemodalnya. Kedua, POJK terbaru tentang crowdfunding menunjukkan perubahan yang lebih mengakomodasi UMKM. Namun, POJK tersebut masih dapat disempurnakan kembali, terutama dalam konteks keterbatasan kewenangan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) dalam pengawasan crowdfunding. Menjadikan ALUDI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) merupakan salah satu solusi dari masalah tersebut.

Kata Kunci: Crowdfunding; digitalisasi; financial technology; POJK; UMKM

Keywords

Crowdfunding digitalization financial technology MSME OJK Regulation

Article Details

How to Cite
Ibrahim, R. A., Yaqin, C., & Simbolon, M. J. (2022). Optimalisasi Pengaturan Layanan Urun Dana (Crowdfunding) Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Solusi Permodalan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Masa Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 732–751. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art7

References

  1. Buku
  2. Asian Development Bank, Asia Small and Medium Enterprise Monitor 2020 Volume II: Covid-19 Impact on Micro, Small, and Medium-Sized Enterprises in Developing Asia, Asian Development Bank, Manila, 2020.
  3. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Laporan Kajian Program Bantuan Modal Usaha Mikro, Kemenkeu, Jakarta, 2020.
  4. Budiarto, Rachmawan, dkk., Pengembangan UMKM: Antara Konseptual dan Pengalaman Praktis,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2018.
  5. Chuen, David Lee Kuo dan Linda Low, Inclusive FinTech (Blockchain, Cryptocurrency, and ICO), World Scientific, New York, 2018.
  6. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi Pertama, Cetakan Ke-10, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
  7. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.
  8. Jurnal
  9. Alvin Edgar Permana, dkk., “Analisa Transaksi Belanja Online Pada Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal TEKNOINFO, Vol. 15 No. 1, 2021.
  10. Andini Astarianti Soemarsono dan Ukhti Dyandra Sofianti, “Perspektif Hukum Mengenai Penggunaan Securities Crowdfunding pada Masa Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi,” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2 No. 8, 2021.
  11. Andrew A. Schwartz, “Crowdfunding Securities,” Notre Dame Law Review, Vol. 88 No. 3, 2013.
  12. Anggi Purnama Harahap, Rahmad Ramadhan Hasibuan, dan Lupitta Risma Candanni, “Peluang dan Tantangan Initial Public Offering (IPO) Pada Perusahaan Start-Up di Indonesia,” Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 5 No. 2, 2020.
  13. Anne Matthew, "Crowd-Sourced Equity Funding: The Regulatory Challenges of Innovative Fintech and Fundraising," University of Queensland Law Journal, Vol. 36 No. 1, 2017.
  14. Betty Silfia Ayu Utami, “Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Sektor UMKM di Indonesia,” Economie, Vol. 3 No. 1, 2021.
  15. Budi Wahyono, “Financial Performance Analysis of SMEs Before and After Initial Public Offering (IPO) on the Indonesia Stock Exchange (IDX),” BISE: Jurnal Pendidikan Bisnis dan Ekonomi, Vol. 4 No. 2, 2018.
  16. Chaerani Nisa, “Analisis Dampak Kebijakan Penyaluran Kredit kepada UMKM terhadap Pertumbuhan Pembiayaan UMKM oleh Perbankan,” DeReMa Jurnal Manajemen, Vol. 11 No. 2, 2016.
  17. Dona Budi Kharisma, “Urgency of financial technology (fintech) laws in Indonesia,” International Journal of Law and Management, Vol. 63 No. 3, 2021.
  18. Fahrurozi, “Mendukung Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbadan Hukum dengan Gagasan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemegang Saham Tunggal,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 7 No. 3, 2018.
  19. Gigih Prahastoro, Firdaus Yuni Dharta, dan Rastri Kusumaningrum, “Strategi komunikasi pemasaran layanan securities crowdfunding dalam menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor UKM,” KINERJA: Jurnal Ekonomi & Manajemen, Vol. 18 No. 2, 2021.
  20. Imam Lukito, “Legal Challenges and Government'S Role in E-Commerce Development,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 11 No. 3, 2017.
  21. Irawati, “Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Equity Crowdfunding bagi Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia,” Diponegoro Private Law Review, Vol. 4 No. 2, 2019.
  22. Karina Sigar, “Fret No More: Inapplicability of Crowdfunding Concerns in the Internet Age and the Jobs Act's Safeguards,” Administrative Law Review, Vol. 64 No. 2, 2012.
  23. Larussa Adella dan Maria Rio, “Digitalisasi UMKM, Literasi Keuangan, dan Kinerja Keuangan: Studi Pada Masa Pandemi Covid-19,” Journal Business and Banking, Vol. 11 No. 1, 2021.
  24. Luluk Nurmalita, “Kebijakan Equity Crowdfunding dalam Rangka Inovasi Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” Airlangga Journal of Innovation Management, Vol. 1 No. 1, 2020.
  25. Meisy Kartika Putri Sianturi, dkk., “Prinsip Keterbukaan Sebagai Perlindungan Investor Dalam Transaksi Luar Bursa (Over The Counter) Sebagai Transaksi Dalam Pasar Modal Indonesia,” USU Law Journal, Vol. 2 No. 2, 2014.
  26. Mochamad Dandy Hadi Saputra dan Vika Annisa Qurrata, “Securities crowdfunding: Bagaimana Relevansinya pada Nilai-Nilai Pancasila?,” Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan, Vol. 1 No. 1, 2021.
  27. Mohamad Trio Febriyantoro dan Debby Arisandi, “Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean,” Jurnal Manajemen Dewantara, Vol. 1 No. 2, 2018.
  28. Muhammad Rifqi Hidayat dan Parman Komarudin, “Analisis Kepatuhan Peer To Peer Lending Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117 Tahun 2018 (Studi Kasus pada Qazwa),” At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, Vol. 12 No. 1, 2021.
  29. Neneng Hartati, “Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 5 No. 1, 2021.
  30. Ni Putu Sunari Dewi dan I Ketut Markeling, “Peran Bursa Efek Indonesia Terhadap Pengawasan Perdagangan Waran,” Jurnal Universitas Udayana, Vol. 6 No. 11, 2018.
  31. Nurbetty Manik dan Wayan Sukadana, “Memahami Ekonomi Digital Di Indonesia: Studi Kasus Marketplace,” E-Journal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, Vol. 9 No. 2, 2020.
  32. Nur Rahmah Sari, dkk., “Equity Crowdfunding for SMEs: Sharia Compliance Challenge amid the Covid-19 Pandemic,” Jurnal Iqtisaduna, Vol. 6 No. 2, 2020.
  33. Posma Sariguna Johnson Kennedy, “Literature Review: Tantangan terhadap Ancaman Disruptif dari Financial Technology dan Peran Pemerintah dalam Menyikapinya,” Prosiding Forum Keuangan dan Bisnis Indonesia (FKBI), Vol. 6, 2017.
  34. Saifudin dan Dia Rahmawati, “Pengaruh Informasi Akuntansi dan Non-Akuntansi terhadap Underpricing Ketika Initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia,” JPEB: Jurnal Penelitian Ekonomi dan Bisnis, Vol. 1 No. 1, 2016.
  35. Song Yee Leng, dkk., “Financial Technologies: A Note on Mobile Payment,” Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 22 No. 1, 2018.
  36. Susi Handayani, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan UMKM dalam Memilih Lembaga Keuangan Mikro sebagai Sumber Pembiayaan,” Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Vol. 1 No. 2, 2015.
  37. Taofik Hidajat, "Unethical practices peer-to-peer lending in Indonesia," Journal of Financial Crime, Vol. 27 No. 1, 2020.
  38. Viodi Childnadi Widodo dan Dona Budi Kharisma, “Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Transaksi Layanan Urunan Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity-Based Crowdfunding),” Jurnal Privat Law, Vol. 8 No. 2, 2020.
  39. Yoga Partamayasa, “Back Door Listing: Kewenangan Badan Usaha dan UMKM Untuk Melakukan Initial Public Offering Tanpa Melewati Proses IPO,” Media Iuris, Vol. 3 No. 3, 2020.
  40. Internet
  41. “Selengkapnya Anggota”, https://aludi.id/index.php/core_home/ selengkapnya_anggota, diakses 9 Oktober 2021.
  42. "Pinjaman Macet di Pinjol Tembus Rp462 Miliar", https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211004150758-78-703150/pinjaman-macet-di-pinjol-tembus-rp462-miliar, diakses 6 Oktober 2021.
  43. Sandi, Ferry, “Baru 13% UMKM di RI yang Melek Digital”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200629190231-4-168897/baru-13-umkm-di-ri-yang-melek-digital, diakses 1 Oktober 2021.
  44. “OJK: Pasca Diterbitkannya POJK 57, Dana Himpunan SCF Naik 52,1 Persen”, https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20397, diakses 7 Oktober 2021.
  45. Widyaningrum, Nurul, “UMKM Indonesia tahan banting pada krisis 1998 dan 2008, tapi tidak saat pandemi”, https://theconversation.com/umkm-indonesia-tahan-banting-pada-krisis-1998-dan-2008-tapi-tidak-saat-pandemi-141136, diakses 5 Oktober 2021.
  46. Peraturan Perundang-Undangan
  47. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6288.
  48. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6594.
  49. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3608.