Main Article Content

Abstract

This legal research aims to optimize the handling of Non-Consensual Dissemination Of Intimate Images in the context of realizing a just law by revising the explanations of Article 4 paragraph (1) and Article 6 of the Pornography Law ("Pornography Law"), as well as Article 27 paragraph (1) Law on Information and Electronic Transactions (“UU ITE”). This study uses a normative approach to the literature study method. This research is a reaction to the wrong interpretation of the regulation because it often leads to multiple interpretations. This is reflected in the nomenclature of “personal interest” in the Elucidation of Article 4 paragraph (1) and Article 6 of the Pornography Law which does not have any concrete limitations regarding the rights possessed. In line with this, the formulation of "violating decency" in Article 27 paragraph (1) of the ITE Law also leads to inconsistencies in the handling of various NCII cases. The author concludes that the definition of the two formulations, as well as the types of video storage that fall into the category of personal interest must be elaborated. Indonesia can also look in the mirror with other countries that are able to handle NCII cases, namely Australia.

Keywords: Covid-19 pandemic; KBGO; NCII; pornography law; IT law

Abstrak

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penanganan Non-Consensual Dissemination Of Intimate Images  dalam rangka mewujudkan hukum yang berkeadilan dengan merevisi penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 Undang-Undang Pornografi (“UU Pornografi”), serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi literatur. Penelitian ini merupakan reaksi atas penafsiran yang keliru terhadap pengaturan tersebut karena kerap menimbulkan multitafsir. Hal ini tercerminkan pada nomenklatur “kepentingan pribadi” dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi yang tidak memiliki batasan konkrit mengenai hak yang dimiliki. Selaras dengan hal tersebut, rumusan “melanggar kesusilaan” pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE juga mengarahkan pada inkonsistensi penanganan berbagai kasus NCII. Penulis menyimpulkan bahwa definisi dari kedua rumusan tersebut, serta jenis penyimpanan video yang termasuk dalam kategori kepentingan pribadi harus dielaborasikan. Indonesia juga dapat berkaca dengan negara lain yang mampu menangani kasus NCII, yaitu Australia.

Kata Kunci: Pandemi COVID-19, KBGO, NCII, UU Pornografi, UU ITE

Keywords

Covid-19 pandemic KBGO NCII pornography law IT law

Article Details

How to Cite
Areta A, H., Clarisa, H., & Chatlia Q, S. (2022). Eskalasi Kekerasan Berbasis Gender Online Di Masa Pandemi: Studi Penanganan Kasus Pornografi. Lex Renaissance, 6(4), 752–769. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art8

References

  1. Buku
  2. Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, edisi kedua cetakan ke-4, Kencana, Jakarta, 2016.
  3. Budiman, Adhigama A, et al, Studi tentang Penerapan UU ITE di Indonesia: Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber, ICJR, Jakarta, 2021.
  4. Dunn, Suzie, Technology-Facilitated Gender-Based Violence: An Overview, Cetakan Pertama, Centre for International Governance Innovation, Kanada, 2020.
  5. Irianto, Sulistyowati, Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan, Pustaka Obor, Depok, 2020.
  6. Kailee Hilt and Emma Monteiro, Non-Consensual Intimate Image Distribution: The Legal Landscape in Kenya, Chile and South Africa, Cetakan Pertama, The Centre for International Governance Innovation (CIGI), Ottawa, 2021.
  7. Zulkifi, Pornografi dalam Ekspresi dan Apresiasi Seni Rupa (Tinjauan Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis, Universitas Negeri Medan, Medan, 2013.
  8. Jurnal
  9. Abdul Rauf dan Suryani, “Aspek Pidana Dalam Penyebaran Informasi Melalui Media Elektronik“, Prosiding Seminar Ilmiah Sistem Informasi dan Teknologi Informasi,Vol. 8, 2019.
  10. Emma Kavanagh dan Lorraine Brown, “Towards a research agenda for examining online gender-based violence against women academics”, Journal of Further and Higher Education, Vol. 44, 2019.
  11. Galih Haidar dan Nurliana Cipta Apsari, “Pornografi pada Kalangan Remaja”, Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 7., 2020.
  12. Hikmawati, Puteri, “Penerapan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam Kasus Penyebaran Video Asusila”, Jurnal Info Singkat Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol XIII, 2021.
  13. Mochamad Iqbal Jatmiko, Muh. Syukron, dan Yesi Mekarsari, “Covid-19, Harassment and Social Media: A Study of Gender-Based Violence Facilitated by Technology During the Pandemic”, The Journal of Society and Media, Vol. 4, 2020.
  14. Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 1, 2020.
  15. McGlynn, C., Rackley, E. dan Houghton, R. Beyond, Revenge Porn: The Continuum of Image-Based Sexual Abuse”, Fem Leg Stud, 2017.
  16. Pangaribuan, Daud R,A, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Cetak yang Ditinjau Dari Undang-Undang 44 Tahun 2008”, Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. V , 2017.
  17. Plater, David, “Setting The Boundaries of Acceptable Behaviour, South Australia’s Latest Legislative Response to Revenge Pornography”, UniSA Student Law Review, Vol.2, 2016.
  18. Sujamawardi, L. Heru, “Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 9, 2018.
  19. Sushanty, Vera Rimbawani, “Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Elektronik”, Jurnal Gagasan Hukum, Vol. 1, 2019.
  20. Thomas Crofts dan Tyrone Kirchengast, “A Ladder Approach to Criminalising Revenge Pornography”, The Journal of Criminal Law, Vol. 83, 2018.
  21. Tobias Basuki, et al., “Unintended Consequences: Dampak Sosial dan Politik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, Working Paper Series WPSPOL, 2018.
  22. Internet
  23. Ady Prawira Riandy, “LBH APIK Buka Posko Aduan Korban Pelecehan Seksual
  24. ` Gofar Hilman”, https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/19/ 194940166/lbh-apik-buka-poskoaduan-korban-pelecehan-seksual-gofar-hilman, diakses pada 4 Oktober 2021.
  25. Oktavira, Bernadetha A, “Sanksi Bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi,”https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt540b73ac32706/sanksi-bagi-pembuat-dan-penyebar-konten-pornografi, diakses 6 Oktober 202.
  26. Liputan 6, “13 Tahun Lalu Kantor Majalah Playboy Diserang FPI,” https://www.liputan6.com/news/read/3939599/13-tahun-lalu-kantor-majalah-playboy-diserang-fpi, diakses 9 Oktober 2021.
  27. Publikasi dan Media Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Awas KBG Berbasis Online Mengintai Selama Pandemi”, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3006/awas-kbg-berbasis-online-mengintai-selama-pandemi, diakses 27 September 2021.
  28. Katie DeRosa, “As 'revenge porn' spikes during pandemic, B.C. aims to crack down with legislation”, https://vancouversun.com/news/local-news/as-revenge-porn-spikes-during-pandemic-b-c-aims-to-crack-down-with-legislation, diakses pada 27 September 2021.
  29. Peraturan Perundang-undangan
  30. Indonesia, Undang-Undang tentang Pornografi, UU No 44 Tahun 2008, LN.2008/NO.181, TLN NO.4928.
  31. Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, UU No 19 Tahun 2016, LN.2016/NO.251, TLN NO.5952.
  32. Australia, Criminal Law Amendment Act tentang Intimate Image, 2019.
  33. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-VII/2009 tentang Pengujian
  34. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 25 Maret 2010.